Jakarta, panjimas – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menekankan pentingnya perlindungan jaminan produk halal di pasar rakyat atau pasar tradisional sebagai upaya melindungi konsumen.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, pasar rakyat memiliki posisi strategis dalam rantai distribusi produk, sehingga kepatuhan terhadap jaminan produk halal menjadi hal yang sangat krusial.
“Pasar rakyat memiliki posisi strategis dalam rantai distribusi produk, sehingga tingkat kepatuhan jaminan produk halal di pasar menjadi sangat krusial dalam melindungi konsumen,” ungkap dia dalam keterangan resmi di Jakarta.
Ia mendorong agar pasar dapat menjadi ruang jual-beli yang tertib halal, di mana pelaku usaha memahami dan menjalankan kewajiban sertifikasi halal secara baik, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman dalam bertransaksi.
Selain itu, Haikal mengingatkan bahwa produk berbahan nonhalal wajib diberi keterangan yang jelas serta dipisahkan dari produk halal untuk menghindari kontaminasi silang.
“Misalnya daging babi, harus terpisah dari daging yang halal. Standarnya begitu, jadi yang nonhalal silahkan, dan yang halal juga terjamin kehalalannya,” katanya.
Seiring dengan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026, BPJPH akan terus memperkuat sosialisasi, edukasi, literasi, hingga pengawasan, termasuk melalui pendampingan langsung kepada pelaku usaha di pasar tradisional.
Menurut Haikal, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan implementasi sistem Jaminan Produk Halal berjalan optimal di seluruh rantai pasok.
Ia juga menegaskan bahwa BPJPH tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pendamping bagi pelaku usaha agar mampu memenuhi kewajiban halal secara efektif di lapangan.













