Uncategorized

Sekjen MUI Minta Perluasan Cakupan Standarisasi Dai

25

Jakarta, panjimas – Kegiatan Standarisasi Dai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkatan ke 40 kembali berlangsung di Gedung Bank Syariah Mandiri (BSI) Kawasan Tamrin Jakarta Pusat pada hari Senin, (30/6/25).

Pada kesempatan itu Sekjen MUI, Dr Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa iktiar standarisasi dai adalah upaya untuk meningkatkan standar kecakapannya dai, baik standar kelembagaan maupun standar isi dan standar proses yang dilakukan oleh MUI.

“Dai perlu memiliki kompetensi dan kualitas yang sesuai dengan standar yang ditetapkan MUI. Tujuannya adalah untuk meningkatkan profesionalitas dai guna mencegah penyebaran menyimpang, dan menciptakan dalam kehidupan beragama di Indonesia yang sesuai visi MUI yakni mewujudkan Negara yang baldatul thoyibatun wa rabbul ghofur dan juga mewujudkan masyarakat yang berkualitas (khairu ummah),” ujar Buya Amirsyah Tambunan.

Menurut Sekjen MUI, adapun tujuan Standarisasi Dai adalah; pertama, meningkatkan pemahaman Islam wasathiyah; kedua, meningkatkan wawasan kebangsaan, dan metodologi dakwah sesuai fiqih dakwah. Pendekatan dakwah dilakukan dengan pendekatan Islam wasathiyah (moderat), sopan, santun, dan mengedepankan nilai-nilai kebersamaan.

“Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa melalui dakwah yang inklusif dan konstruktif.
Membekali dai dengan pemahaman tentang dakwah di media sosial dan platform digital lainnya,” tandasnya lagi.

Terakhir Buya Sekjen juga menyampaikan bahwa kompetensi dai penting di lakukan untuk meningkatkan kemampuan dalam berdakwah sehingga dakwah dapat menjawab menjawab permasalahan umat dan bangsa.

Exit mobile version