Jakarta, panjimas – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam niat Israel untuk mencaplok sepenuhnya Masjid Ibrahim di Hebron, Palestina. Israel berniat mengalihkan kekuasaan administratif atas Masjid Ibrahim dari Wakaf Islam dan Kotamadya Hebron yang dikelola oleh Palestina kepada apa yang disebut “Dewan Administratif Pemukim.”
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Prof. Sudarnoto Abdul Hakim mengatakan, pencabutan waqaf Islam dan pengambil alihan atas Masjid Ibrahim oleh Yahudi ekstrim di Hebron adalah perampasan hak-hak keagamaan yang tidak dibenarkan oleh agama apapun dan juga oleh hukum internasional.
“Tindakan ini sama sekali tidak bisa dibenarkan untuk alasan apapun dan tidak boleh dibiarkan,” katanya kepada KBA News, Jumat, 18 Juli 2025.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menegaskan, MUI mengutuk sekeras-kerasnya kepada Yahudi ekstrim dan penguasa Israel yang telah merampok waqaf Islam masjid Ibrahim ini.
“Gerombolan ekstrimis yang didukung kuat oleh kekuatan militer ini akan menyulut sentimen publik memuculkan konflik agama. Ini sangat berbahaya dan tidak boleh dibiarkan,” jelasnya.
“Seruan jihad melawan israel yang teleh dikekuarkan oleh persatuan ulama dunia beberapa waktu yang lalu masih tetap relevan. Ini juga sesuai dengan keputusan ijtimak ulama fatwa MUI beberapa waktu yang lalu sebelum seruan jihad ulama dunia diterbitkan,” katanya.
Ia menjelaskan, jihad melawan ekstrimisme keagamaan Yahudi yang telah merusak kedaulatan beragama umat Islam harus dilakukan bahkan oleh semua umat beragama. Ekstrimisme keagamaan ini adalah musuh bersama semua agama.
“Karena itu saya menghimbau kepada semua tokoh lintas agama dan golongan di Indonesia dan di manapun juga untuk memberikan reaksi keras atas perampokan dan pengambil alihan waqaf Islam Masjid Ibrahim ini,” jelasnya.
MUI juga mengajak kepada semua negara Muslim, untuk mendorong untuk segera menetapkan langkah terukur agar hak-hak beragama yang dijarah atau dirampok Israel ini bisa segera diambil kembali.
“Saya kembali menyerukan agar negara-negara Muslim yang telah terlanjur menormalisasikan hubungan diplomatiknya dengan Israel untuk segera mengambil langkah penting meninjau ulang hubungan diplomatiknya dengan Israel. Ini dilakukan agar dukungan untuk melindungi al-Aqsho, Bsitul Maqdis dan Palestina secara keseluruhan bisa dilakukan secara lebih maksimal,” ujarnya.
