Jakarta, panjimas – Sekjen MUI Dr. Amirsyah Tambunan menyampaikan pentingnya penguatan literasi dalam memahami Fatwa MUI. Hal ini di sampaikan pada acara penutupan Annual Conference on Fatwa MUI Studies (ACFS) ke-9 di Sari Pan Pasific Jakarta (27/7/25).
Ia menegaskan bahwa literasi tidak sekedar membicarakan Fatwa di ruangan publik. Tapi literasi adalah kemampuan individu untuk membaca, menulis, dan memahami informasi serta menggunakannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Oleh karena itu literasi bukan sekedar memiliki kemampuan membaca dan menulis, tetapi juga memahami masalah yang lebih luas tentang berbagai bidang dan kemampuan untuk menyelesaikan masalah. Jadi menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru,” ujar Buya Amirsyah.
Timbul pertanyaan apakah fatwa MUI mengikat? Tentu jawabnya mengikat, ketika mustafti meminta Fatwa, maka Fatwa tersebut menjawab masalah sehingga mengikat. Sebaliknya ada pihak yang merasa Fatwa tidak mengikat, ketika belum di positifikasi. Saat di jadikan hukum positif, maka Fatwa tersebut mengikat.
Jadi semua pihak merujuk Fatwa untuk mengakhiri perdebatan yang sifatnya tehnis menuju pelaksanan substansi. Oleh karena itu Fatwa bukan hanya opini hukum, tapi juga keputusan secara syar’i dalam bahasa Mahkamah Kositusi (MK) final dan mengikat “final and binding”.
Saat ini Fatwa MUI tentang haji 28 Fatwa pada dasarnya diklasifiasi menjadi; pertama, kemampuan (istitha’ah) dalam menunaikan haji telah di fatwakan MUI (1979). Diantaranya menegaskan dianggap mampu ( istitha’ah) melaksanakan ibadah haji, apabila jasmaniah, ruhaniah dan pembekalan memungkinkan ia menunaikan, tanpa menelantarkan kewajiban terhadap keluarga, dianggap telah cukup memadai;
Kedua, terkait pembiayaan keuangan haji, haram menggunakan dana jemaah haji orang lain dan yang mengelola berdosa.
Atas dasar itu secara syar’i perlu mempertegas dan memperjelas pertanggungjawaban dana ibadah haji yang sering menjadi sorotan publik. Kurang profesional pengelolaan haji baik menyangkut transparansi akuntabilitas. Kedepan diperlukan Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk melakukan pengawasan sehingga pelaksanaan Fatwa sejumlah Fatwa tersebut bisa berjalan.
Dalam konteks ini Fatwa MUI terus menjadi rujukan berjalannya pelaksanan haji secara bersamaan; pertama, secara syra’i memastikan semua rangkaian haji berjalan haji awal hingga akhir sesuai syarat dan rukunnya untuk meraih haji mabrur.
Kedua, menurut Pimpinan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Hari Alexander secara regulasi, “Negara hadir untuk melindungi jemaah haji agar penggunaan dana jemaah haji berjalan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.













