Jakarta, panjimas – Sejak awal Presiden Prabowo Subianto mempunyai komitmen dalam pemberantasan korupsi. Komitmen tersebut telah menjadi bagian dari Asta Cita poin ke 7: Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Menurut Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan tampak jelas komitmen Presiden tersebut yang disampaikan dalam setiap pertemuan. Diantaranya pada acara silaturrahmi Tokoh agama, Ormas, Pimpinan Partai Politik dan Pimpinan MPR / DPR di Istana Negra pada Senin, (1/9/25).
Untuk itu sekjen MUI yang juga turut hadir dalam pertemuan tersebut memberikan apreasisi atas kesungguhan dan semangat Presiden dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya rakyat Indonesia harus mendukung upaya tersebut.
Banyak upaya yang harus di dukung semua pihak, diantaranya melalui: pertama, mendorong Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana.
“Sebuah usulan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan efektif dalam proses penyitaan dan perampasan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Kedua, hasil ijtima’ ulama MUI pun mendesak para pembentuk Undang-undang yakni Pemerintah dan DPR agar segera membahas dan mengesahkan RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana menjadi Undang-undang.
Sejak diserahkan pemerintah kepada DPR pada 4 Mei 2024. Susunan RUU Perampasan Aset belum juga dibacakan dalam rapat paripurna. Ketua DPR Puan Maharani pernah menyebut, RUU Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU lainnya diselesaikan.
Hingga saat ini, belum ada informasi terbaru terkait dengan RUU Perampasan Aset dari DPR-RI. Oleh karena Sekjen MUI mengajak seluruh rakyat Indonesia yang cinta tanah air memiliki komitmen yang sama untuk mengembalikan marwah bangsa yang bebas korupsi.
“Ini kesempatan emas untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang bebas dan merdeka dari jeratan korupsi. Sebagai umat beragama kita malu ketika Indonesia sebagai negara hukum, melakukan pembiaran terhadap hasil kejahatan korupsi,” tandas Buya Amirsyah Tambunan.
Penyitaan hasil kejahatan selama ini belum efektif. Maka lewat RUU Perampasan Aset akan lebih efektif. Mari kita dukung DPR dan Pemerintah untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset agar Indonesia bebas dari korupsi.
“Kita tunggu hasilnya, bukan sekedar janji,” pungkas Buya Amirsyah ketika ditanya media usai pertemuan di Istana Negara, kemarin (19/2025).













