MuhammadiyahNasionalNews

Wakif Lekhi Mukti Gugah Kepedulian Masyarakat Melalui Pendayagunaan Wakaf

34
×

Wakif Lekhi Mukti Gugah Kepedulian Masyarakat Melalui Pendayagunaan Wakaf

Sebarkan artikel ini

Jakarta, panjimas – Lekhi Mukti yang seorang mantan pegawai Bank Mega yang kebetulan juga beragama Budha mengisahkan dengan penuh rasa syukur dan haru dirinya menabung yang menjadi bonusnya selama aktif di Bank Mega dengan cara membeli tanah seluas 8000 M2.

Saat ini tanah tersebut akan di wakafkan ke Persyarikatan Muhammadiyah dengan di saksikan langsung bersama Noer Kholis yang merupakan saudaranya. Ikrar wakaf tersebut berlangsung di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah pada hari Rabu, (24/9/25).

Mukti mengisahkan kenapa dirinya mewakafkan ke Muhammadiyah, ya karena; pertama, pengalaman kakak Noer Cholis mewakafkan tanah di Jogja dikelola dengan produktif untuk lembaga pendidikakan Muhammadiyah; kedua, nazir menjaga amanah yakni nazir menjaga lepercayaan wakif;

Ketiga, banyak amal usaha Muhammadiyah yang tumbuh berkembang. Atas dasar itu Mukti mewakafkan 8000 M2 tanah di Desa Bojong, Linga Mukti, Kecamatan Kelapa Nunggal, Kab Bogor Timur Jawa Barat. Di lokasi masyarakat dan sekitarnya masih sangat membutuhkan Klinik kesehatan dan lembaga pendidikan.

Ketua PCM Cilengsi Mustopa Idris, S.E.Sy., M.E.I h rasa syukur sekaligus berharap dapat memanfaatkan tanah tersebut sesuai amanah dari wakif. Amirsyan Tahmbunan Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah menegaskan agar PCM Cilengsi Kab.Bogor dapat memproduktifkan tanah wakaf tersebut.

Ia menegaskan dalam tata kelola wakaf dilingkungan persyarikatan berupaya secara sungguh-sungguh memiliki tranparansi dan akuntabilitas.

Hal ini sangat mempermudah pengelolaan wakaf agar produktif, karena dukungan semua pihak. Karena itu ketika semua kekuatan persyarikatan di kerahkan untuk mengelola wakaf belum akan selesai, karena besarnya tugas dan tanggung jawab nazir dan luasnya tanah wakaf dari Sabang sampai Marauke.

Karena itu sifat wakaf yang inklusif dapat dikelola tidak hanya dilakuakan oleh MPW PP Muhammadiyah dari Pusat hingga Ranting bersama bersama organisi otonom, tpungkasnya, “Tapi juga harus semua pemangku kepentingan, semua golongan. Karena itu semua pihak berkepentingan untuk mengelola wakaf guna mewujudkan kemaslahatan umat dan bangsa,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *