Jakarta, panjimas — Pra Ijtima Sanawi X Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI mensosialisasikan lima fatwa terbaru.
Sebanyak 300 Dewan Pengawas Syariah (DPS) hadir dalam kegiatan yang mengangkat tema “Masyarakat Ekonomi Syariah dan Mensyariahkan Ekonomi Masyarakat”.
Sekretaris BPH DSN MUI, Prof Jaih Mubarok, mengungkapkan lima fatwa terbaru DSN MUI yang diterbitkan tahun ini. Pertama, Fatwa DSN-MUI No. 161/DSN-MUI/VII/2025 tentang Syirkah Milk Mutanaqishah.
Kedua, Fatwa DSN-MUI No. 164/DSN-MUI/VII/2025 tentang Penyelenggaraan Manfaat dan Pensiun Berkala Berdasarkan Prinsip Syariah dalam Program Pensiun Iuran Pasti.
Ketiga, Fatwa DSN-MUI No. 163/DSN-MUI/VII/2025 tentang Exchange Traded Fund (ETF)
Syariah Emas.
Keempat, Fatwa DSN-MUI No. 164/DSN-MUI/VII/2025 tentang Penyelenggaraan Manfaat. Pensiun Berkala Berdasarkan Prinsip Syariah dalam Program Pensiun Iuran Pasti.
Kelima, Fatwa DSN-MUI No. 165/DSN-MUI/VII/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) Syariah untuk Lembaga Penjamin
Simpanan.
Prof jaih menjelaskan, kelima fatwa tersebut akan disosialisasikan kepada para DPS yang hadir dalam Pra Ijtima Sanawi X. Selain itu, dalam kegiatan ini akan ada bedah buku.
“Kemudian terakhir kita akan belajar nanti dibagi berdasarkan studi kasus, diambil dari daftar masalah yang DPS kirim ke sekretariat DSN,” kata Prof Jaih dalam pembukaan Pra Ijtima Sanawi, Rabu (24/9/2025).
Di akhir sambutannya, Prof Jaih memohon doa agar kegiatan ini bisa berjalan dengan lancar, dan bermanfaat bagi kehidupan dunia maupun akhirat













