Jakarta, panjimas – February 2025 menjadi titik balik penting dalam lanskap ekonomi dan tata kelola korporasi negara Indonesia. Presiden Prabowo Subianto meresmikan Danantara (Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara), entitas baru yang digadang-gadang akan menjadi poros utama pengelolaan aset dan investasi negara.
Tak lama setelah itu, wacana perubahan status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan setingkat kementerian mulai mencuat. Pada 25 September 2025, pemerintah bersama komisi VI DPR-RI telah menyepakati revisi Undang-undang BUMN. Salah satu yang disepakati ialah status Kementerian BUMN dihapus dan nanti akan menjadi sebuah lembaga. DPR–Pemerintah Sepakat, Revisi UU BUMN Segera Disahkan Senja Kala Kementerian BUMN
Perbaikan lainnya terkait kewenangan BPK untuk dapat mengaudit BUMN, karena dalam UU perbaikan pejabat BUMN ditetapkan pula posisinya sebagai penyelenggara negara. Transformasi ini bukan sekadar perubahan nomenklatur, melainkan menyentuh jantung tata kelola BUMN, menyangkut peran negara sebagai pemilik, pengawas, dan pengarah perusahaan-perusahaan pelat merah yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Tulisan ini akan mengupas secara komprehensif dampak perubahan status Kementerian BUMN menjadi badan dan tantangan pengelolaan BUMN yang profesional dan akuntabel di era baru ini.
Kementerian BUMN dibentuk pada tahun 1998, sebagai respons terhadap krisis ekonomi dan kebutuhan akan reformasi perusahaan milik negara.
Sejak saat itu, kementerian ini berperan sebagai wakil pemerintah dalam kepemilikan saham BUMN, sekaligus sebagai pengarah kebijakan dan pengawas kinerja.
BUMN ibarat urat nadi yang menyambung hajat hidup orang banyak di Indonesia. Mulai dari komoditas listrik dan BBM, pupuk dan pangan, transportasi dan telekomunikasi, hingga bank-bank besar yang menopang likuiditas perekonomian, BUMN menjadi tiang penyangga yang menghubungkan logika bisnis dengan mandat sosial.
Perannya bukan main, yaitu aset BUMN mencapai ribuan triliun rupiah, dividen yang selama ini disetorkan ke APBN setiap tahun menjadi salah satu sumber penerimaan negara, dan ribuan proyek strategis bergantung pada daya ungkit BUMN. Namun, di balik kontribusi itu, wajah BUMN juga penuh dilema, yaitu inefisiensi, birokrasi panjang, beban sosial yang berat, hingga intervensi politik yang sering membatasi ruang gerak manajerial.
Dalam dua dekade terakhir, Kementerian BUMN telah mengalami berbagai transformasi, termasuk restrukturisasi, privatisasi, dan pembentukan holding-holding strategis.
Namun, peran ganda sebagai pemilik dan regulator sering kali menimbulkan konflik kepentingan. Di satu sisi, kementerian diharapkan mendorong efisiensi dan profitabilitas.
Di sisi lain, ia juga menjadi alat politik dan kebijakan populis, terutama menjelang pemilu atau dalam situasi krisis. Danantara, yang secara resmi diluncurkan pada Februari 2025, merupakan badan pengelola investasi yang bertujuan mengoptimalkan aset negara dan memperkuat daya saing ekonomi Indonesia.
Pertanyaan untuk Hukum Indonesia CEO pertamanya, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa Danantara akan menjadi rumah bagi mayoritas BUMN, dengan kepemilikan saham sebesar 99 persen.
Struktur Danantara menyerupai sovereign wealth fund seperti Temasek (Singapura) atau Khazanah Nasional (Malaysia). Ia beroperasi secara korporat, dengan dewan direksi dan komisaris yang profesional, dan tidak tunduk langsung pada birokrasi kementerian.
Dengan model ini, diharapkan pengelolaan BUMN menjadi lebih fleksibel, responsif terhadap pasar, dan bebas dari intervensi politik. Revisi UU BUMN yang telah disepakati menjadi landasan hukum perubahan status Kementerian BUMN menjadi “Badan Penyelenggara BUMN”.
Perubahan ini menggeser fungsi kementerian dari pelaksana operasional menjadi regulator dan pemegang saham simbolik. Secara kelembagaan, badan ini tidak lagi berada dalam struktur kabinet, melainkan berdiri sendiri setingkat kementerian. Badan ini tidak memiliki kewenangan eksekutif atas BUMN, melainkan hanya fungsi pengawasan dan penetapan kebijakan umum. Implikasinya sangat besar, yaitu ASN di Kementerian BUMN akan mengalami reposisi, fungsi birokrasi akan dikurangi, dan pengambilan keputusan akan lebih banyak dilakukan oleh Danantara sebagai entitas korporat.
Perubahan status Kementerian BUMN menjadi badan setingkat kementerian membawa implikasi besar terhadap struktur tata kelola BUMN. Secara institusional, ini menandai pergeseran dari pendekatan birokratis ke pendekatan korporatis. Beberapa dampak utama yang dapat diidentifikasi.
Pertama, desentralisasi pengambilan keputusan. Dengan Danantara sebagai pemegang saham mayoritas, keputusan strategis seperti investasi, restrukturisasi, dan pengangkatan direksi akan lebih banyak ditentukan oleh dewan direksi dan komisaris profesional. Ini mengurangi ketergantungan pada proses birokrasi kementerian.
Kedua, transparansi proses pengangkatan direksi. Proses seleksi harus berbasis merit, terbuka, dan diawasi oleh lembaga independen. Publik harus bisa mengakses informasi tentang latar belakang dan kinerja direksi. Ketiga, audit dan publikasi kinerja berkala.
Setiap BUMN dan Danantara harus menerbitkan laporan keuangan dan kinerja yang diaudit secara independen dan tersedia untuk publik. Keempat, pendidikan dan pelatihan ASN. ASN yang terdampak perlu diberikan pelatihan dan kesempatan untuk beradaptasi dengan kultur baru. Jangan sampai transformasi ini menjadi pemutusan hubungan kerja massal yang tidak adil. Kelima, keterlibatan DPR dalam kebijakan strategis.
Meskipun operasional diserahkan ke Danantara, kebijakan strategis seperti privatisasi dan restrukturisasi besar harus tetap melibatkan DPR sebagai representasi rakyat.
Transformasi status Kementerian BUMN menjadi badan setingkat kementerian, bersamaan dengan berdirinya Danantara, menandai era baru dalam pengelolaan perusahaan milik negara. Ini bukan sekadar perubahan struktur, tetapi pergeseran paradigma, yaitu dari birokrasi ke korporatisme, dari kontrol politik ke profesionalisme, dari kerahasiaan ke transparansi. Namun, perubahan kelembagaan hanyalah langkah awal.
Tantangan sesungguhnya terletak pada implementasi. Tanpa komitmen terhadap tata kelola yang baik, integritas, dan akuntabilitas, transformasi ini bisa menjadi kosmetik belaka. Sebaliknya, jika dijalankan dengan sungguh-sungguh, Indonesia berpeluang memiliki BUMN yang tidak hanya efisien dan kompetitif, tetapi juga menjadi pilar pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Danantara, sebagai entitas baru, memikul harapan besar. Ia harus membuktikan bahwa model pengelolaan aset negara bisa berjalan tanpa intervensi politik, dengan hasil yang nyata bagi rakyat. Sementara itu, badan baru pengganti Kementerian BUMN harus menjadi penjaga nilai-nilai publik, memastikan bahwa kepentingan nasional tetap menjadi kompas utama. Di tengah dinamika global dan tuntutan domestik, Indonesia membutuhkan BUMN yang tangguh, adaptif, dan transparan.
Transformasi ini adalah peluang emas, jika dikelola dengan bijak, perubahan kelembagaan dapat menjadi warisan institusional yang membanggakan. Jika tidak, maka hanya akan menjadi catatan kaki dalam sejarah reformasi yang gagal.
Oleh : Mohammad Nur Rianto Dosen dan Peneliti
Al Arif merupakan dosen dan peneliti di UIN Syarif Hidayatullah dan CSEAS Indonesia
