MuhammadiyahNasionalNews

‘Aisyiyah Dorong Kesadaran Kesehatan Reproduktif Perempuan

30
×

‘Aisyiyah Dorong Kesadaran Kesehatan Reproduktif Perempuan

Sebarkan artikel ini

Medan, panjimas – Pimpinan Pusat Aisyiyah bersama Kementerian Kesehatan menggelar acara Sosialisasi dan Advokasi terkait dengan Program P2GP ( Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan ).

Kegiatan yang diikuti kader kesehatan Aisyiyah Sumatera Utara itu berlangsung hybrid ( Off-line dan On-line), Kamis (2/10). Kader kesehatan dan mubalighat Aisyiyah yang berlokasi di Medan, Deli Serdang dan Binjai hadir di Gedung Dakwah Muhammadiyah Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, Medan.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Majelis Kesehatan Pimpinan Pusat (PP) Aisyiyah, Warsiti yang menjelaskan latar belakang dilakukannya program sosialisasi dan advokasi P2GP. Warsiti berharap, kader Aisyiyah akan melakukan penjelasan kepada masyarakat agar perlakukan khitanan anak perempuan tidak lagi dilakukan.

Ketua Majelis Kesehatan PW Aisyiyah, dr. Yulia Afrina Nasution menyampaikan apresiasi kepada Majelis Kesehatan PP Aisyiyah yang memercayaan Sumatera Utara sebagai tuan rumah. Yulia Afrina berharap gerakan kader Aisyiyah untuk melakukan advokasi dapat dilakukan secara masif dua bulan ke depan.

Sunat Perempuan sudah masih menjadi tradisi di tengah masyarakat. Sunat Perempuan adalah tindakan yang melukai, pemotongan sebagian atau keseluruhan dari alat kelamin perempuan tanda alasan kepentingan medis.

“Sunat Perempuan perlu dicegah karena memiliki dampak yang merugikan terhadap kesehatan reproduksi,” tegas dr. Errol Hamzah Sp.OG dari Kementerian Kesehatan. Ia menyampaikan materi “Tinjauan Medis dalam Pencegahan Praktik P2GP (sunat perempuan dan pengaruhnya terhadap masa depan keluarga).

Untuk membekali kader Aisyiyah melakukan sosialisasi dan advokasi, hadir Siti Majidah dari Majelis Tabligh dan Ketarjihan PP Aisyiyah yang menjelaskan seputar putusan tarjih tentang pencegahan praktik P2GP itu.

Bahwa tidak ada dasar syar’i yang sesuai dan sahih untuk sunat perempuan karena tidak ada dasar syar’i maka sunat pada perempuan tidak dapat menjadi perbuatan wajib maupun sunnah dalam agama Islam.

“Sunat pada perempuan termasuk perbuatan yang dilarang dalam Islam, karena tidak ada dalil yang mengharuskan, tidak ada bukti medis tentang manfaat surat bagi perempuan dan sunat perempuan dapat menjadi mukaddimah (pintu masuk) terjadinya mudarat yang lebih besar,” katanya.

Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan Program gerakan Aisyiyah Sehat (GRASS) dan peran kader dalam pencegahan praktik pemotongan dan pelukaan genetika perempuan oleh Dr. Yuli Isnaini S.KP.Kep Sp.Kom dari Majelis Kesehatan PP ‘Aisyiyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *