MuhammadiyahNasionalNews

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Ajak Perkuat Potensi Keuangan Sosial Syariah

67

Jakarta, panjimas – Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti membuka secara resmi kegiatan Rakornas III Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Flores Ballroom Hotel Borobudur Jakarta Pusat, pada Jumat (10/10/2025).

Sebagai orang nomor dua di Muhammadiyah, tentu Abdul Mu’ti adalah yangg paling banyak pengalaman soal apa yang terbaik untuk Persyarikatan. Ia menekankan aspek teologis dalam menggali potensi keuangan dalam Islam mulai dari Zakat, Infaq, Sodaqoh, Wakaf (ZISWAF)

Ia juga memaparkan besarnya potensi keungan sosial misalnya dilakukan melalui sistem lelang pakai bekas bisa bernilai tinggi karena digunakan para tokoh menjadi kebanggaan untuk memakainya. Menurutnya potensi Ziswaf dan sedekah beras dan lainnya sangat besar yang di miliki umat beragama.

“Karena sifat kedermawanan yang kita miliki, itu akan membuat Allah juga akan memudahkan pintu rezeki dari mana saja yang Allah kehendaki,” ungkapnya dihadapan para peserta Rakornas.

“Rakornas ini diharapakan sebagai ajang konsolidasi organisasi. Pasca kegiatan ini, pimpinan MPW PP Muhammadiyah akan melakukan berbagai program yang bermanfaat untuk kemajuan persyarikatan dan memajukan masyarakat,” tambahnya lagi.

Oleh karena itu dirinya juga turut mengapresisi kesungguhan dan kerjasama lembaga, yakni antara MPW PP Muhammadiyah dengan Bank Indonesi untuk menjadikan wakaf sebagai skema pembiayaan keuangan sosial syariah.

Dalam kesempatan yang sama Deputi Bank Indonesia Juda Agung
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Juda Agung yang memenyampaikan adanya peran strategis Indonesia dalam mendorong keuangan sosial syariah. Penguatan ekosistem keuangan sosial melalui wakaf sangat potensial di Indonesia, kusus nya bagi generasi muda karena potensi generasi muda.

Sebanyak 87% dari responden meyakini bahwa media sosial merupakan platform yang efektif untuk peningkatan ekonomi sosial syariah.
Ketua MPW PP Muhammadiyah Dr. Amirsyah Tambunan dalam sambutan pumbukaan Rapat koordinasi Nasional (Rakornas) menyampaikan bahwa mendayagunakan wakaf bukan hanya tugas dan tanggung jawab nazhir, melainkan juga semua pihak.

“Karena itu mengurus wakaf persyarikatan Muhammadiyah harus melibatkan semua kekuatan dipersyarikatan Muhammadiyah. Meskipun demikian tugas tersebut tidak akan selesai di dunia karena merupakan jembatan untuk akhirat. Karena itu tanggung jawab mengurus wakaf sangat berat dan mulia, karena wakaf itu pada hakekatnya milik Allah, di mana nazhir mempunyai tugas mulia mengelola wakaf,” ujar Ketua MPW, buya Amirsyah Tambunan.

Sambil mengutip ayat Al-Qur’an tentang dalil mengelola dana wakaf. Pada Surat Ali Imran ayat 92 berarti, “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui,”

Dr. Amirsyah Tambunan Ketua Majelis Pendayagunaan wakaf PP Muhammadiyah menyampaikan setelah di berikan amanah oleh PP Muhammadiyah mengelola wakaf telah melakukan langkah strtategis, antara lain; pertama, Memperkuat sistem managemen aset Muhammadiyah (Simam) sejak tahun 2019 dan telah memperoleh hak Cipta Persyarikatah Muhammadiyah.

Karena itu kita harus yakin bahwa kekuatan pengelolaan pada sistem simam mampu menggali potensi wakaf dilingkungan Muhammadiyah.

Kedua, sistem informasi akutansi dan manajemen wakaf Muhammadiyah (Samawi) menjadi komitmen bersama untuk melakukan tata kelola keuangan wakaf secara tranparan dan akuntabel. Kedua sistem ini bekerja secara sangat sistemik dengan sumber daya manusia (SDM) para nazhir yang kompeten guna menjaga kepercayaan masyarakat kepada Muhammadiyah.

Karena kepercayaan merupakan harga mahal dalam mengembangkan aset wakaf. Jadi Muhammadiyah masuk dalam kategori organisasi sosial terkaya ke 4, bukan saja karena aset yang besar, tapi karena kepercayaan semua pihak termasuk Bank Indonesia yang telah tiga tahun menjadi sponsor utama Rakormas Majelis Pendayagunaan Wakaf PP.Muhammadiyah.

Untuk meningkatkan produktifitas wakaf perlu penguatan nazhir wakaf sekaligus melakukan afirmasi pemenuhan hak pembiayaan nazir 10 % sesuai UU Wakaf No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf pada
pasal 12 menyebutkan, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, nazhir dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen). .

Jadi kekuatan sistem yang sejalan dengan Nazhir profesional akan mampu melakukan perubahan percepatan (akselerasi) dari data simam saat ini 70, 46 % telah di gunakan untuk pendidikan mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi, masjid, mushalla, Rumah Sakit, dll.

Sedangkan yang belum produktif 9 % dari luas 218. 150.061 M2 data 42 % yang masuk ke dalam Simam dan akhir periode (2027) di targetnya mencapai 85 %. Oleh karena itu kami terus melakukan langkah penguatan tata kelola agar wakaf lebih produktif untuk kemaslahatan umat dan bangsa.

Hal itu strategis untuk menghasilkan berbagai inovasi dan rekomendasi strategis dalam mengoptimalkan potensi besar wakaf bagi seluas-luasnya kemaslahatan umat bangsa dan negara. Wakaf bukan hanya amal ibadah tetapi juga merupakan instrumen ekonomi yang memiliki potensi luar biasa dalam memperkuat perekonomian Indonesia dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Wakaf dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Wakaf dapat digunakan untuk pendukung pendidikan, perumahan, pemberdayaan UMKM, serta program sosial dan kesehatan.

Untuk optimalisasi wakaf Muhammadiyah telah melakukan aksi bersama secara kolaboratif melalui penguatan tata kelola wakaf secara kolaboratif, inovasi untuk pendayagunaan wakaf melalui instrumen baru yang inovatif seperti; pertama, cash waqf link sukuk (CWLS) dengan pemanfaatan teknologi digital dalam optimalisasi potensi wakaf, pentingnya mengedepankan aspek sustainability atau keberlanjutan, dan penguatan literasi dan edukasi tentang wakaf.

Bank Indonesia melakukan kerja sama dengan Muhammadiyah dalam memajukan ekonomi dan keuangan syariah; kedua, instrumen wakaf uang temporer yang menggunakan mekanisme deposito di bank syariah.

Dalam produk ini, wakif menyetorkan sejumlah uang dalam bentuk deposito, di mana bagi hasil tersebut disalurkan untuk program-program sosial yang dikelola oleh nazhir. Setelah periode wakaf berakhir, pokok depositonya akan dikembalikan kepada wakif (CWLD).

Dalam sambutan Pembukaan Rakernas, Sekretaris MPW PP Muhammadiyah M. Mashuri Masyhuda menyampaikan terima kasih kepada semua pihak sehingga Rakernas Majelis Pendayagunaan Wakaf dalam menjalankan program dan kegiatan satu periode ke depan. Rakernas ini dihadiri 33 perwakilan seluruh Indonesia.

Juga hadir mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta. Baik Uhamka dan UMJ acara ini dapat dijadikan sebagai wahana edukasi bagi mahasiswa.

Exit mobile version