Jakarta, panjimas – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumatera Selatan gencar melakukan sosialisasi. Mereka mendorong literasi sadar halal bagi para pelaku UMKM di wilayah tersebut. Upaya ini bertujuan mempercepat pemahaman serta kepatuhan terhadap kewajiban sertifikasi halal.
Langkah strategis ini diambil menjelang pemberlakuan penuh sertifikasi halal pada tahun 2026. Sertifikat halal kini menjadi kebutuhan mendesak, baik bagi produsen maupun konsumen. Hal ini juga penting sebelum penyesuaian label halal pada Oktober 2024.
Yauza Effendi, Sekretaris Satgas Halal Sumsel, menyatakan bahwa kesadaran masyarakat masih rendah. Padahal, konsumen modern semakin cerdas dalam memilih produk. Produk bersertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan pasar dan omzet UMKM.
Urgensi Sertifikasi Halal bagi UMKM
Sekretaris Satgas Halal Sumsel, Yauza Effendi, menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat terkait produk halal. Ia menekankan pentingnya sertifikasi halal bagi UMKM. Konsumen saat ini semakin cerdas dalam memilih produk yang aman dan terjamin.
“Kesadaran masyarakat masih rendah. Padahal konsumen kini cerdas. Mereka memeriksa kemasan, label halal, dan izin BPOM. Sertifikat halal bisa meningkatkan omzet UMKM karena lebih dipercaya pasar,” ujarnya. Kehadiran sertifikat halal dapat secara signifikan meningkatkan omzet UMKM karena produk menjadi lebih dipercaya di pasaran.
Sosialisasi literasi sadar halal ini menjadi momentum krusial. Tujuannya adalah mendorong kesadaran akan pentingnya produk halal. Ini berlaku khususnya di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Amanat Regulasi dan Target Nasional
Yauza Effendi juga menegaskan bahwa percepatan sertifikasi halal merupakan amanat undang-undang. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Juga Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Regulasi tersebut mewajibkan seluruh pelaku usaha memiliki sertifikat halal. Batas waktu kepatuhan ini paling lambat adalah tahun 2026. Kebijakan sertifikasi halal ini memiliki perjalanan panjang hingga menjadi kewajiban nasional.
Sertifikat halal bukan hanya regulasi administratif semata. Ini merupakan bentuk perlindungan bagi konsumen agar merasa aman. Selain itu, ini juga instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing produk di pasar halal global.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Iqbal Romzi, menambahkan informasi terkait target nasional. Program literasi sadar halal ini mempermudah UMKM memperoleh sertifikasi gratis hingga 2026. Target nasionalnya mencapai satu juta sertifikat halal.
Peran Pemerintah dan Peluang Ekspor
Untuk Sumatera Selatan sendiri, target yang ditetapkan adalah 19.000 sertifikat halal. Saat ini, capaiannya telah mencapai sekitar 15.000 sertifikat. Ini menunjukkan progres yang signifikan dalam upaya sertifikasi di wilayah tersebut.
Iqbal Romzi menjelaskan perubahan struktur kelembagaan terkait halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kini bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BPJPH tidak lagi melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Perubahan ini memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi sertifikat yang diterbitkan BPJPH.
“Sertifikat yang diterbitkan BPJPH memiliki kepastian hukum lebih kuat serta menjadikan produk UMKM lebih kompetitif dan berpeluang menembus pasar ekspor,” tambah Iqbal. Hal ini menjadikan produk UMKM lebih kompetitif di pasar dan memiliki peluang lebih besar untuk menembus pasar ekspor













