NasionalNews

BWI Dorong Pengembangan Wakaf Uang Sebagai Instrumen Sosial Ekonomi Baru

28
×

BWI Dorong Pengembangan Wakaf Uang Sebagai Instrumen Sosial Ekonomi Baru

Sebarkan artikel ini

Jakarta, panjimas – Banyaknya aset wakaf yang belum dioptimalkan dan dimanfaatkan dengan baik menjadi keprihatinan banyak pihak. Termasuk dari Badan Wakaf Indonesia (BWI). Aset wakaf itu tersebar di berbagai tempat dan berada di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Namun, sebagian besar di antaranya masih belum dikelola secara produktif. Hal itu menjadi persoalan tersendiri dalam persoalan wakaf.

Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Prof Kamaruddin Amin mengungkapkan, Indonesia memiliki sekitar 451.000 titik aset wakaf yang tersebar di berbagai daerah. Namun, sebagian besar di antaranya masih belum dikelola secara produktif.

Hal tersebut disampaikan Kamaruddin usai menghadiri Diskusi Wakafpreneur yang diselenggarakan Forum Jurnalis Wakaf dan Zakat Indonesia (Forjukafi) di Auditorium Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

“Jumlah aset wakaf kita cukup besar, sekitar 451.000 titik. Kalau dikonversi nilainya, bisa mencapai sekitar 2.000 triliun rupiah. Di antara jumlah itu, sebagian memang sudah produktif, tapi masih banyak juga yang belum,” ujar Kamaruddin.

Menurutnya, pertumbuhan aset wakaf di Indonesia cukup signifikan, yakni sekitar 6-7 persen setiap tahun. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sangat dermawan dalam berwakaf.

“Banyak aset wakaf yang sudah dikelola secara produktif, misalnya oleh Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan masyarakat umum. Ada yang digunakan untuk madrasah, pesantren, perguruan tinggi, masjid, hingga kantor pemerintahan dan lembaga keagamaan,” ucapnya.

Meski begitu, Kamaruddin menegaskan masih banyak aset wakaf yang belum termanfaatkan secara maksimal. Ia mencontohkan sejumlah tanah wakaf yang kini sudah mulai dikelola untuk kegiatan produktif seperti peternakan, perikanan, maupun perbengkelan.

“Masih banyak tanah wakaf yang bisa dikembangkan lagi. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi, terutama dalam memperkuat kapasitas para nazir (pengelola wakaf),” katanya.

Kamaruddin menilai, salah satu tantangan dalam mengoptimalkan wakaf produktif adalah keterbatasan akses keuangan bagi para nazir. Padahal, menurut dia, sektor perbankan sebenarnya bisa berperan penting dalam mendukung pengelolaan wakaf.

“Kalau perbankan ingin membantu, potensi produktifnya sangat tinggi. Hanya saja, tanah wakaf tidak bisa dijadikan agunan karena statusnya milik Allah, sehingga tidak dapat disita,” jelasnya.

Meski begitu, ia berharap perbankan tetap bisa mencari skema alternatif agar para nazir dapat memperoleh pembiayaan dengan tata kelola yang baik dan hati-hati.

Selain wakaf aset, BWI juga tengah mendorong pengembangan wakaf uang sebagai instrumen sosial ekonomi baru. Masyarakat kini bisa berwakaf mulai dari nominal kecil, seperti Rp10.000 hingga Rp15.000.

“Potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahun. Namun, yang berhasil dikumpulkan baru sekitar Rp3,5 miliar,” ujar Kamaruddin.

Ia menjelaskan, dana wakaf uang tersebut bersifat abadi dan tidak boleh berkurang. Dana tersebut diinvestasikan, dan hasil investasinya digunakan untuk membantu masyarakat kurang mampu.

“Wakaf uang ini sebenarnya bisa menjadi instrumen yang sangat kuat untuk pengentasan kemiskinan jika dikelola dengan baik,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Forjukafi Wahyu Muryadi mengatakan, kegiatan Diskusi Wakafpreneur digelar untuk mendukung pengembangan ekosistem wakaf produktif di Indonesia.

“Forum ini menjadi ajang berbagi pengetahuan dan inspirasi tentang pengelolaan wakaf serta kewirausahaan berbasis wakaf,” kata Wahyu.

Ia berharap, melalui kegiatan semacam ini, para pelaku dan pengelola wakaf dapat memperluas wawasan serta menjalin kolaborasi dalam memajukan ekonomi umat melalui instrumen wakaf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *