Yogyakarta, panjimas – Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Abdul Fattah Santoso, memaparkan kerangka berpikir Fikih Lansia dalam Halaqah Fikih Lanjut Usia di Universitas Ahmad Dahlan (UAD).
Acara yang digelar Sabtu (1/11) ini menjadi forum penyempurnaan pedoman hukum Islam bagi warga lanjut usia (lansia), dengan menekankan hierarki nilai dasar, prinsip umum, hingga pedoman praktis (al-ahkam al-furu’iyyah).
Dalam paparannya, Abdul Fattah menjelaskan penggunaan diagram hierarki untuk memperjelas jenjang hukum. “Nilai dasar menjadi payung paling abstrak, diikuti prinsip umum, lalu pedoman praktis,” ujarnya.
Nilai dasar pertama yaitu tauhid. Fattah menjelaskan bahwa manusia diciptakan dalam bentuk sebaik-baiknya (QS. At-Tin: 4) dengan tujuan ibadah dan khalifah fil ard (QS. Adz-Dzariyat: 56). Implikasinya, lansia tetap memiliki hak ibadah meski mengalami kemunduran fisik.
Prinsip umum yang menjadi turunan dari nilai dasar tauhid ini adalah taisir (kemudahan). Pedoman praktis dapat meliputi rukhshah dalam salat, puasa, zakat, dan haji bagi lansia.
Kedua, kemuliaan manusia sebagai ciptaan mulia. Prinsip umumnya ialah kasih sayang dan pengasuhan. Pedoman praktis dalam hal ini ialah hak perawatan holistik, bukan hanya fisik.
Ketiga, mewujudkan kemaslahatan. Dalam pandangan tarjih, maslahat berarti mewujudkan hayah thayyibah (QS. Al-Baqarah: 62) melalui tiga kriteria: kesejahteraan, kedamaian, kebahagiaan. Prinsip umumnya dapat berupa rasa aman dan nyaman. Pedoman praktisnya meliputi hak perlindungan, termasuk kesehatan reproduksi lansia.
Nilai dasar terakhir ialah ihsan. Prinsip umam dari nilai ini ialah Partisipasi dalam Maqasid Syariah. Sementara itu, pedoman praktisnya adalah hak sipil, khususnya warisan dan partisipasi ekonomi.
“Di Singapura, lansia masih membersihkan bandara. Lansia kita juga berhak berkontribusi,” tegas Fattah.
Sementara itu, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ajengan Wawan Gunawan melengkapi dengan konsep lansia unggul berbasis hadis: “Khairukum man thala ‘umruhu wa husna ‘amaluhu” (sebaik-baik manusia adalah yang panjang usia dan banyak kebaikan).
Ia mengurai dua indikator utama:
Pertama, mengutip kisah Nabi Musa dan Nabi Syu’aib (QS. Al-Qashash: 23-28), Wawan menunjukkan lansia tetap berkontribusi meski fisik melemah. Ayah Syu’aib (abuna syaikhun kabir) yang sudah sepuh masih mengelola ternak dan mendidik anak.
“Pengalaman lansia menjadi jembatan regenerasi,” katanya. Musa muda membantu mengambil air, lalu dinikahkan sebagai al-qawiyy al-amin—simbol kolaborasi antargenerasi.
Kedua, Wawan menegaskan pemuliaan lansia bukan hanya kepada orang tua sendiri, tapi seluruh lansia sebagai entitas berkaramah insaniah (QS. Al-Isra: 70). Ia mengkritik praktik panti jompo sebagai bentuk pengabaian.
“Lansia harus tinggal bersama keluarga, hak fisik dan non-fisik dipenuhi seperti mereka merawat kita saat kecil,” ujarnya, merujuk doa birrul walidain.
Hadis “Laisa minna man lam yarham shigharana wa lam yuwakkir kibarana” dijadikan dasar perintah (amr). Dengan kaidah ushul “al-amru bil maqshud amrun bil wasilah”, segala sarana pemuliaan lansia—termasuk best practice Aisyiyah dan Muhammadiyah—berhukum wajib.
Wawan mencontohkan lansia Aisyiyah usia 70 tahun yang masih belajar ushul fikih, hingga membuatnya menangis haru.
Ia menutup dengan teladan Rasulullah yang berdiri menghormati jenazah Yahudi (“A laisat nafsan?”—Bukankah itu jiwa?). “Pemuliaan lansia lintas agama adalah wujud karamah insaniah,” tegasnya.
Halaqah ini menjadi tonggak penyusunan Fikih Lansia Muhammadiyah yang inklusif, berjenjang, dan aplikatif. Dengan mengintegrasikan tauhid, kemuliaan mansuia, maslahah, dan ihsan, Muhammadiyah menawarkan solusi holistik: dari kemudahan ibadah, perawatan jiwa-raga, perlindungan kesehatan, hingga partisipasi ekonomi dan sosial lansia
