CitizenNasionalNewsOpini

Upah Minimum Profesi bagi Guru dan Dosen

50
×

Upah Minimum Profesi bagi Guru dan Dosen

Sebarkan artikel ini

Mohammad Nur Rianto Al Arif
(Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah & Sekjen DPP Asosiasi Dosen Indonesia)

Di setiap pidato kenegaraan dan dokumen perencanaan pembangunan nasional, kita berulang kali mendengar bahwa pembangunan sumber daya manusia (SDM) adalah prioritas utama Indonesia.

Desain utama pembangunan jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045 menempatkan kualitas manusia sebagai determinan utama keberhasilan transformasi bangsa.

Namun ada ironi besar yang hingga kini belum terselesaikan yaitu sementara masa depan bangsa digantungkan pada kualitas SDM, para pendidik yaitu guru dan dosen yang memegang peran paling strategis dalam membentuk SDM itu justru masih berada dalam kondisi kesejahteraan yang timpang.

Indonesia sudah memasuki era bonus demografi. Dalam 20 tahun ke depan, komposisi penduduk usia produktif berada pada titik tertinggi sepanjang sejarah. Jika bonus demografi diolah dengan baik, kita melesat menjadi negara maju.

Namun tanpa kualitas SDM, bonus ini justru bisa berubah menjadi kutukan demografi.

Di sinilah urgensi untuk memastikan bahwa profesi yang menjadi pabrik SDM unggul, yaitu guru dan dosen, berhak mendapatkan standar kesejahteraan minimal yang memadai. Bukan lagi sekadar slogan “pahlawan tanpa tanda jasa”, tetapi bentuk penghormatan konkret dalam bentuk upah minimum profesi.

Lebih jauh lagi, kebijakan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo–Gibran, khususnya agenda peningkatan kualitas manusia Indonesia dan transformasi pendidikan nasional.

Tanpa pilar kesejahteraan guru dan dosen, Asta Cita akan kehilangan fondasinya. Tidak mungkin mencetak generasi emas, jika para pencetak generasi itu sendiri belum sejahtera.

Pada momentum hari Guru Nasional yang selalu diperingati setiap tanggal 25 November, tulisan ini mencoba melakukan pembahasan mengenai Upah Minimum Profesi (UMPf) bagi guru dan dosen.

Hal ini bukan hanya isu pendidikan, bukan sekadar isu ketenagakerjaan, tetapi isu strategis pembangunan nasional yang relevan langsung dengan visi Indonesia Emas 2045.
Indonesia Emas 2045 adalah gambaran masa depan ketika Republik Indonesia berusia 100 tahun.

Namun semua visi itu bergantung pada satu faktor yaitu SDM unggul. SDM unggul tidak lahir secara tiba-tiba. Ia dibentuk melalui proses panjang yang dimulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi.

Dalam seluruh proses itu, guru dan dosen adalah aktor utama. Jika kualitas pendidik stagnan, maka kualitas peserta didik stagnan.

Jika guru tidak sejahtera, kapasitas inovatif mereka terbatas. Jika dosen hidup dengan gaji tak memadai, bagaimana mungkin mereka fokus melakukan riset dan publikasi ilmiah yang menjadi motor kemajuan bangsa?

Maka membangun SDM unggul tidak bisa dilakukan dengan infrastruktur megah saja. Laboratorium baru, kurikulum baru, hingga teknologi AI tidak akan berarti jika guru dan dosen tidak memiliki stabilitas ekonomi yang layak.

Infrastruktur pendidikan ibarat bangunan, tetapi guru dan dosen adalah fondasinya. Tanpa fondasi kuat, bangunan itu akan runtuh meskipun tampak megah.

Program Asta Cita Presiden menegaskan bahwa kualitas manusia dan reformasi pendidikan merupakan prioritas pembangunan nasional 5 tahun ke depan. Tidak ada peningkatan kualitas manusia tanpa pendidik yang bermutu, dan tidak ada pendidik bermutu tanpa kesejahteraan. Profesionalitas tidak tumbuh dalam kondisi keterbatasan.

Dalam konteks pekerja pendidikan, UMPf adalah bentuk proteksi paling mendasar. UMPf bagi guru dan dosen bukan sekadar tuntutan profesi, melainkan kebutuhan sistemik agar Asta Cita bisa diwujudkan secara realistis.
Meskipun negara telah melakukan berbagai upaya seperti tunjangan profesi guru dan sertifikasi dosen, ketimpangan kesejahteraan masih terasa kuat.

Banyak guru honorer di daerah masih menerima gaji kisaran ratusan ribu rupiah per bulan dan tanpa kontrak yang jelas, serta tanpa jaminan sosial. Mereka memikul beban mengajar yang sama dengan guru ASN, tetapi digaji amat rendah.

Ketimpangan ini menjadi bagian gelap dari dunia pendidikan kita. Kemudian di sebagian sekolah swasta kecil tidak mampu membayar gaji layak bagi guru.

Akibatnya, standar penghasilan bergantung pada kemampuan sekolah, bukan kebutuhan hidup layak.
Nasib dosen tidak jauh berbeda dengan guru. Mungkin bagi dosen tetap di kampus besar mereka telah Sejahtera, tetapi sebagian dosen lainnya di kampus kecil dibayar per SKS dan ketika liburan semester mereka tidak terima gaji sama sekali.

Kondisi ini menjadikan munculnya fenomena dosen multi-kampus yaitu dosen yang sibuk mengajar di berbagai kampus.

Fenomena dosen multi-kampus sebenarnya bukan tanda “produktif”, tetapi indikasi bahwa upah mereka tidak cukup untuk hidup layak. Rendahnya kesejahteraan pendidik tidak bisa dianggap masalah personal.

Kondisi ini adalah masalah strategis yang berdampak langsung pada mutu proses belajar.

Guru yang harus mengambil pekerjaan sampingan cenderung kehilangan waktu untuk membuat modul berkualitas, merancang pembelajaran kreatif, memantau perkembangan siswa secara mendalam, dan memperbarui kompetensi pedagogik.

Sedangkan dosen yang gajinya rendah harus menghabiskan waktu menjadi pembicara freelance, mengajar di banyak kampus, atau bahkan bekerja di luar dunia akademik. Kondisi ini membuat riset mandek, publikasi rendah, dan bimbingan akademik kurang optimal.

Selain itu, rendahnya kesejahteraan akan berdampak pula pada proses penciptaan SDM unggul. Indonesia tidak akan mampu menghasilkan inovator, ilmuwan, atau talenta digital jika tenaga pendidik tidak memiliki ruang tumbuh secara profesional.

Dampak ketiga ialah brain drain Pendidikan.

Banyak lulusan unggulan lebih memilih sektor swasta atau industri karena profesi guru dan dosen dianggap kurang menjanjikan secara ekonomi. Dampak berikutnya ialah ketimpangan antarwilayah.

Daerah yang mampu membayar pendidik dengan layak akan memiliki SDM yang lebih baik. Daerah yang tidak mampu akan terus tertinggal. Ini berbahaya bagi kohesi nasional.
UMPf adalah kebijakan penetapan batas upah minimal bagi profesi tertentu berdasarkan standar seperti beban kerja, tanggung jawab moral, kualifikasi pendidikan, risiko pekerjaan, dan kebutuhan hidup layak. UMPf berbeda dari UMP/UMK karena mempertimbangkan aspek-aspek profesi.

Untuk guru dan dosen, UMPf sangat tepat karena beban kerja mereka tidak bisa diukur seperti buruh harian. Selain itu, tugas profesional mereka tidak terbatas pada jam tatap muka.

Kemudian tanggung jawab moral mereka sangat besar (membentuk karakter bangsa). Serta kontribusi mereka berdampak langsung pada masa depan peradaban Indonesia. Lalu komponen UMPf seperti apakah yang ideal bagi guru dan dosen.

Dalam perspektif penulis, UMPf sebaiknya mencakup beberapa komponen.

Pertama, gaji pokok minimal nasional. Besaran angka setidaknya setara atau lebih tinggi dari kebutuhan hidup layak. Kedua ialah tunjangan profesi berbasis sertifikasi dan jam tata kelola seperti administrasi, penilaian, bimbingan.

Kemudian komponen ketiga ialah tunjangan fungsional bagi guru dan dosen yang harus disesuaikan dengan kondisi terkini. Tunjangan fungsional dosen sudah hampir dua dekade tidak disesuaikan.

Berikutnya ialah tunjangan kinerja yang dinilai berdasarkan kinerja dari guru dan dosen. Terakhir, perlu pula tunjangan lokasi bagi guru dan dosen yang berasal dari daerah 3T, pedalaman, atau daerah rawan.

Dengan struktur ini, UMPf dapat menciptakan standar yang adil dan realistis. Negara dapat hadir untuk membayarkan komponen tunjangan sertifikasi, tunjangan fungsional, tunjangan kinerja, dan tunjangan lokasi.

UMPf sejalan dengan arah pembangunan nasional.

Asta Cita menegaskan pentingnya pendidikan berkualitas, tenaga pendidik profesional, peningkatan kesejahteraan tenaga kerja, dan transformasi pendidikan menuju era digital dan inovasi teknologi. Tanpa UMPf, Asta Cita hanya akan menjadi dokumen aspiratif.

Tentu saja implementasi UMPf tidak mudah, karena ada tantangan yang harus dapat dicarikan solusinya. Tantangan pertama ialah keterbatasan anggaran. Penerapan UMPf memerlukan alokasi dana besar, terutama bagi sekolah/kampus swasta yang bergantung pada biaya pendidikan.

Tantangan kedua ialah resistensi institusi Pendidikan. Sebagian sekolah/kampus akan merasa terbebani karena biaya operasional naik.

Tantangan berikutnya ialah perbedaan kondisi ekonomi antarwilayah. Daerah berkembang mungkin mampu menerapkan UMPf dengan cepat, sementara daerah tertinggal membutuhkan masa transisi lebih panjang.

Namun tantangan ini dapat diatasi dengan strategi kebijakan bertahap dan kolaboratif.
Untuk meminimalkan gangguan ekonomi, UMPf dapat diterapkan melalui beberapa model.

Pertama ialah model bertahap berbasis wilayah. UMPf ditetapkan secara bertahap sesuai kemampuan ekonomi daerah. Tahun pertama fokus di kota besar, lalu merambah ke daerah berkembang, dan terakhir daerah tertinggal.

Kemudian model berbasis kualifikasi. Guru/dosen dengan sertifikat profesi mendapat UMPf lebih tinggi, sedangkan non-sertifikasi diberi masa transisi untuk mengikuti pelatihan. Ketiga ialah subsidi pemerintah untuk swasta.

Negara memberi subsidi langsung kepada sekolah/kampus swasta yang tidak mampu, khususnya sekolah kecil atau kampus daerah.
Selain itu, pemerintah dapat pula menerapkan insentif pajak bagi lembaga Pendidikan. Sekolah dan kampus yang menerapkan UMPf mendapat keringanan pajak atau insentif fiskal tertentu.

Guru dan dosen adalah pilar masa depan bangsa. Mereka memikul beban moral dan sosial yang besar, tetapi sering dibayar tidak sebanding.

Saatnya negara memberikan penghormatan yang nyata, bukan hanya simbolik.
Upah Minimum Profesi (UMPf) merupakan langkah perubahan yang strategis untuk memperbaiki kesejahteraan pendidik, meningkatkan kualitas SDM nasional, memperkuat integritas profesi, dan menciptakan pendidikan yang bermutu tinggi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *