JPHNasionalNews

Catatan Akhir Tahun 2025, Sekjen MUI : Urgensi Perbaikan Tata Kelola Jaminan Produk Halal

32
×

Catatan Akhir Tahun 2025, Sekjen MUI : Urgensi Perbaikan Tata Kelola Jaminan Produk Halal

Sebarkan artikel ini

Sekretaris Jenderal MUI, Dr Amirsyah Tambunan memberikan Catatan Akhir Tahun 2025 sebagai refleksi atas kehadiran dan berkembangnya industri halal di Indonesia.

Sekjen MUI mengatakan bahwa sejumlah tantangan mulai dari kendala melakukan audit, sistem digital hingga pergeseran nilai sertifikasi halal berdampak pada integritas Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Sejak awal berdirinya LPPOM telah memiliki komitmen yang kuat untuk menjadi saksi para ulama dalam melakukan audit halal untuk melakukan sertifikat halal.

Pembentukan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) didasarkan kesadaran ulama dan mendapat dukungan dari Pemerintah/negara agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendirikan LPPOM MUI untuk memberikan jaminan agar seluruh yang di konsumsi telah memiliki sertifikat halal.

Oleh karena kehadiran LPPOM pada 6 Januari 1989. Saat ini usianya mencapai 36 tahun dan dianggap sudah melalui proses kematangan untuk memperkuat Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Iktiar untuk terus memperkuat SJPH terus di lakukan oleh LPPOM MUI.

Karena itu penguatan SJPH pada 2017 dan 2018 LPPOM MUI memperoleh dua sertifikt; pertama, Sertifikat Akreditasi SNI ISO / IEC 17025 : 2008 untuk Laboratorium Halal dan kedua, SNI ISO / IEC 17065 : 2012 dan DPLS 21 untuk Lembaga Sertifikasi Halal dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Kiprah LPPOM MUI dalam penguatan sistem sertifikasi dan sistem jaminan halal yang dirancang untuk diimplementasikan oleh LPPOM MUI telah diakui dan diadopsi oleh sejumlah lembaga-lembaga sertifikasi halal luar negeri, sebelum lahirnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Negara Hadir Memberikan Jaminan Halal kepada masyarakat

Kelahiran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 11 Oktober 2017, di bawah Kementerian Agama berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Mulai melayani sertifikasi halal pada 17 Oktober 2019.

Saat ini mitra utama BPJPH bersama Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) berdiri pada Maret 2023 dari 38 LPH, kini telah berkembang menjadi 86 anggota dari total 117 LPH yang ada di Indonesia dipimpin Ketuanya adalah Elvina Agustin Rahayu.

Organisasi ini bertekad memposisikan diri sebagai “saksi ulama”. ALPHI mengusung visi 2025–2028 untuk mewujudkan Jaminan Produk Halal yang akuntabel dan terpercaya. Untuk itu Sekjen MUI, Buya Amirsyah mengapresiasi komitmen ini dijalankan melalui nilai-nilai seperti : Amanah, Profesional, Integritas, dan Kebersamaan.

Tantangan Baru :
Polemik Kendala SIHALAL

Tahun 2025 diwarnai adanya pergeseran sistem dari penguatan nilai halal menjadi administratif yang cukup berat. Salah satu yang mencolok adalah polemik biaya sertifikasi halal yang sempat menempatkan LPH dalam posisi sulit di mata publik.

Berdasarkan catatan ALPHI telah melakukan klarifikasi dan simulasi sesuai regulasi yang berlaku melalui Keputusan Kepala Badan BPJPH No. 22 Tahun 2024), menegaskan bahwa alokasi biaya terbagi secara jelas antara LPH, BPJPH, dan Komisi Fatwa MUI. Namun prakteknya sering mengalami kendala antara lain; pertama, saat transisi aplikasi SIHALAL ke versi terbaru pada Februari 2025 hingga tiga bulan mengalami kendala yang siginifikan.

Penyebab kurangnya sosialisasi dan uji coba pada sistem baru ini berdampak terjadi disharmonis, di mana jumlah klien LPH tercatat mengalami penurunan hingga 50%; kedua, masalah tata kelola mencakup kendala seperti faktur pajak PPN dan PPh yang sering terlambat atau bahkan tidak diterima oleh LPH.

Ini problem tehnis yang mestinya tidak terjadi, jika tata kelola dilakukan secara tranparan dan akuntabel; ketiga, menurut ALPHI lemahnya kompetensi verifikator BPJPH yang didominasi oleh lulusan baru (fresh graduate), karena rendahnya pengalaman lapangan verifikator seringkali memicu perselisihan terkait konten teknis yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan standar SNI ISO 17065.

Dampaknya menurut ALPHI terjadi penurunan signifikan pada sertifikasi jalur reguler di tahun 2025, yang hanya menyumbang 1,8% dibandingkan skema Self Declare (SD). Hal ini dipengaruhi oleh kebijakan perluasan jalur SD bagi seluruh warung makan (termasuk Warteg dan rumah makan Padang) yang seolah urusan administrasi, kurang menekankan aspek subsatansi halal.

Fatwa MUI: Solusi Subtanstif.

Sertifikasi halal bukan soal adminsitrasi, akan tetapi lebih bersifat substantif, karena merupakan bagian integral dalam melakukan audit halal. Salah satu contoh Badan Gizi Nasional (BGN) mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) penting melakukan sertifikasi halal melalui Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara konsisten, bukan sekadar menjadi syarat administratif di awal. Karena itu sebelum Fatwa MUI,

Harus terlebih dahulu di lakukan audit secara menyeluruh agar sejumlah komponen baik tempat makanan maupun makanan dipastikan halalan thayyiban adalah konsep Islam “Yang berarti makanan itu harus sesuatu yang dikonsumsi harus halal yakni diperbolehkan secara syariat dan thayyib yakni baik, bersih, bergizi, sehat, dan berkualitas,” pungkas Sekjen MUI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *