Jakarta, panjimas – Majelis Ulama Indonesai (MUI) menjadi pelopor dalam sertifikasi halal. Dalam Milad ke 37 LPPOM terus berbenah untuk melakukan penguatan peran dengan mengangkat tema:bIgniting Hope, Reinforcing Quality, Aligning Collaboration. Memakai tema ini perlu kembali menyalakan harapan, memperkuat kualitas, menyelaraskan kolaborasi.
Untuk itu banyak pihak memberikan harapan kepada LPPOM agar mampu melakukan kerja profesional dengan memperkuat kualitas pelayanan yang menyelaraskan kolaborasi bersama pamangku kepentingan seperti yang disampaikan Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan usai menghadiri Milad LPPOM ke 37 di Bogor, Senin (19/1/26)
Kilas Balik Sejarah LPPOM MUI
LPPOM berdiri 6 Januari 1989 sebagai respons atas isu kontaminasi produk dengan bahan haram yakni lemak babi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendapat mandat dari, oleh dan untuk umat (Khodimul Ummah) dalam menangani sertifikasi halal di Indonesia melalui lembaga pemeriksa halal.
Langkah cepat dilakukan LPPOM MUI dengan memperkuat sistem dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam mengembangkan sistem jaminan halal (HAS 23000) dan laboratorium halal untuk memastikan kehalalan produk, serta menjadi pelopor di tingkat global dalam membuat standar sertifikasi halal secara internasional.
MUI di bawah kepemimpinan K.H. Hasan Basri terus mendorong agar Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) untuk meredam isu kontaminasi bahan haram.
Langkah taktis dan strategis terus dilakukan MUI; Pertama, pada tahun 1991 menerbitkan sertifikat halal menjadi lembaga sertifikasi halal pertama di Indonesia berdasarkan Fatwa MUI;
Kedua; pada tahun 1995 membuka kantor cabang pertama untuk menjangkau seluruh Indonesia sehingga mudah melayani pelaku usaha,
Ketiga, pada tahun 2012 meluncurkan Sistem Jaminan Halal (HAS 23000), menjadi lembaga sertifikasi halal pertama dunia yang mewajibkan penerapan sistem jaminan halal agar produk impor mempunyai jaminan halal.
Keempat; pada tahun 2019 menjadi garda terdepan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di bawah koordinasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagai bukti kehadiran Negara dalam memperkuat menjamin produk halal di Indonesia.
“Oleh karena itu Milad ke 37 LPPOM menekankan pentingnya menyalakan semangat untuk meningkatkan kualitas pelayanan, kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan sehingga dapat mewujudkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang profesional dan akuntabel guna memperkuat kepercayaan publik,” pungkas nya













