Dunia usaha di negeri ini dikelompokkan ke dalam lima kelompok yaitu usaha besar, menengah, kecil, mikro dan ultra mikro. Usaha mikro dan ultra mikro jumlahnya 98,68 persen dari total pengusaha yang ada di negeri ini.
Umumnya mereka belum terjamah oleh dunia perbankan karena memang belum bankable. Akibatnya jika mereka melihat ada peluang usaha hal itu tidak bisa mereka tangkap dan manfaatkan dengan baik karena tidak ada modal.
Untuk mengatasi hal tersebut tidak jarang mereka meminjam kepada para rentenir dan atau melalui pinjaman on line (pinjol) illegal yang bunganya sangat tinggi.
Saya pernah didatangi seorang tokoh masyarakat yang berusia cukup tua lebih dari 75 tahun. Beliau datang menemui saya dari kabupaten yang cukup jauh dari tempat saya berada.
Beliau menceritakan bagaimana menyedihkannya nasib pengusaha mikro dan ultra mikro di daerah tempat tinggalnya karena untuk membuka dan melanjutkan usaha disebabkan tidak ada modal mereka terpaksa meminjam ke BANG 46. Saya kira itu adalah Bank BNI 46 yang sekarang lebih dikenal dengan BNI.
Ternyata itu adalah sebuah istilah yang sudah terkenal di kalangan mereka yang artinya dipinjam 4 dibayar 6, dalam tempo 10 minggu. Artinya bunga yang dikenakan kepada mereka oleh rentenir adalah 50 persen persepuluh minggu.
Setahun ada sekitar 50-52 minggu berarti bunga yang harus mereka bayar untuk satu tahun 250 persen. Hal ini tentu jelas sangat mencekik dan sangat-sangat memberatkan kepada para pengusaha mikro dan ultra mikro tersebut.
Untuk itu kata bapak tua tersebut kami sangat memerlukan bantuan dari pihak mana saja agar hidup para pengusaha mikro dan ultra mikro tersebut bisa tertolong dan menjadi lebih baik.
Ketika saya sarankan untuk mengurus pembiayaan KUR , bapak itu bilang mengurus KUR itu memang sangat mudah untuk diucapkan tapi sangat sulit untuk mendapatkannya kata beliau.
Untuk itu jika koperasi Merah Putih seperti disampaikan Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memang benar akan menawarkan pinjaman dengan bunga 6 persen pertahun hal itu tentu jelas merupakan sebuah khabar gembira bagi mereka-mereka yang berada di kelompok usaha mikro dan ultra mikro.
Karena itu berarti mereka akan bisa mendapatkan dana murah sehingga mereka bisa meningkatkan pendapatan bersihnya sebesar 244 persen dari pendapatannya sebelumnya ketika mereka berhubungan dengan Bang 46.
Tetapi pertanyaannya apakah mereka akan bisa mendapatkan pinjaman dan pembiayaan tersebut ? Tentu tidak mudah karena tidak mustahil dana murah tersebut akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang dekat dengan kepala desa dan atau dengan pihak pengelola koperasi desa merah putih itu sendiri.
Sehingga akhirnya mereka-mereka yang berasal dari usaha mikro dan ultra mikro yang benar-benar membutuhkan modal untuk mendukung usahanya juga akan tersingkir oleh adanya praktek kolusi.dan nepotisme.
Sehingga program yang dicanangkan pemerintah untuk membela kehidupan dan usaha masyarakat lapis terbawah tersebut akhirnya tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan karena diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Semoga hal ini dapat diantisipasi oleh pemerintah agar tujuan kita untuk terwujudnya sebesar-besar kemakmuran rakyat dapat tercapai.
Anwar Abbas
1. Pengamat Sosial Ekonomi dan Keagamaan
2. Ketua PP Muhammadiyah













