BeritaBPJPHNews

Ketua MPW PP Muhammadiyah Dorong Pembiayaan Refo Syariah

63
×

Ketua MPW PP Muhammadiyah Dorong Pembiayaan Refo Syariah

Sebarkan artikel ini

Jakarta, panjimas – Di tengah kondisi keuangan global yang mengalami tekanan moneter. Salah satu solusinya adalah perlunya penguatan pembiyaan dalam bentuk Repo Syariah (Repurchase Agreement Syariah), yakni transaksi jual beli Surat Berharga Syariah (SBS) dengan janji (wa’d) untuk membeli kembali pada waktu dan harga tertentu.

Instrumen ini bertujuan untuk memperkuat manajemen likuiditas lembaga keuangan syariah tanpa unsur riba, gharar, dan maisir, dengan menggunakan akad seperti Al-Bai’ dan Bai’ Al-Wafa.

Menanggapi hal ini Sekretaris Dewan Syariah Nasional (DSN) Dr Amirsyah Tambunan mengatakan sedang dilakukan pendalaman terkait Repo Syariah usai mengikuti pembukaan Refreshment oleh Bank Indonesia (BI) di Yogya, Kamis (7/5/ 2026).

Acara refreshment itu terfokus pada penguatan sinergi, peningkatan kompetensi, dan evaluasi kinerja mitra strategis. Kegiatan ini mencakup berbagai sektor, mulai dari UMKM, layanan kas perbankan, hingga peningkatan akurasi data surveyor terhadap inflasi, guna menjaga stabilitas ekonomi dan penguatan kelembagaan keuangan.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) BI, Dadang Muljawan menegaskan perlu melakukan sinergi dan kolaborasi dengan Organisasi Kemasyarakatan(Ormas).

Karena itu Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) PP Muhammadiyah melakukan penguatan program kerjasama (PKS) terhadap tata kelola dan penghimpunan wakaf.

Menurutnya peran Zakat, Infaq, Shaqoh dan Wakaf (Ziswaf) dalam ekonomi nasional merupakan bagian dari strategi BI dalam mendorong ekosistem keuangan syariah.

Menurutnya bahwa zakat dan wakaf tidak hanya menjadi instrumen ibadah, tetapi juga memiliki dampak nyata dalam membangun ekonomi umat. Buya Amirsyah juga menegaskan salah satu program konsep Green Waqf, yakni wakaf berbasis lingkungan melalui penanaman sejuta pohon

Hal ini telah menjadi program unggulan Majelis Pendayagunaan Wakaf bersama Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah atas dukungan dana Maslahat Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) bersama Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) seperti Bank Danamon Syariah, Bank Nano Syariah, Bank Bukopin, Bank Muamalat, dll.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *