Jakarta, panjimas — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa uang rakyat harus dikelola secara amanah dan dikembalikan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.
Persoalan tata kelola keuangan negara menjadi salah satu pembahasan utama dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Ahad (26/7/2026).
Sekretaris Jenderal MUI, Buya Dr Amirsyah Tambunan, mengatakan, pembahasan utama dalam kongres bermula dari persoalan moral bangsa dan etika penyelenggaraan negara.
“Ketua Umum sudah menyinggung soal moral bangsa dan etika penyelenggaraan negara,” ujarnya.
Menurut Buya Amirsyah, isu tersebut memiliki berbagai turunan yang akan dibahas secara mendalam selama kongres berlangsung, mulai dari persoalan korupsi hingga tata kelola program pemerintah.
“Turunannya antara lain soal korupsi, tata kelola MBG, dan tata kelola Koperasi Merah Putih,” imbuhnya.
Buya Amirsyah menuturkan, hasil pembahasan kongres akan dirumuskan menjadi rekomendasi yang nantinya disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan perbaikan kebijakan.
“Kongres akan merekomendasikan kepada pemerintah langkah-langkah yang harus dilakukan,” katanya.
Buya Amirsyah menegaskan, MUI tidak ingin melihat adanya penyalahgunaan dana yang berasal dari masyarakat.
“Kita tidak mau ada masalah dalam tata kelola maupun penyalahgunaan uang rakyat,” tegasnya.
Menurutnya, prinsip pengelolaan anggaran harus berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Uang rakyat itu dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat,” tandasnya.













