BeritaBPJPHMUINasionalNews

MUI Dukung WHO 2026, Buya Sekjen : Konsumen Aman dan Terlindungi

471
×

MUI Dukung WHO 2026, Buya Sekjen : Konsumen Aman dan Terlindungi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, panjimas – Rapat koordinasi Wajib Halal Oktober (WHO) bersama Kementerian/Lembaga terkait tentang wajib Sertifikasi Halal (WHO) pada bulan Oktober 2026 dipimpin langsung Deputi Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Prof. Warsito, S.Si., D.E.A., Ph.D di kantor PMK, Rabu (12/8/26).

Deputi menegaskan termasuk aturan tentang penerapannya baik bahan atau produk dari dalam dan luar negeri. Dalam kesempatan itu Sekjen MUI, Dr Amirsyah Tambunan memberikan dukungan terhadap langkah tersebut berdasarkan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.

Sekjen MUI juga menegaskan langkah ini harus diikuti semua pihak dengan memperhatikan beberapa hal seperti berikut ini: Pertama, penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang belum bersertifikat halal melalui tahapan berupa teguran, peringatan tertulis hingga sanksi pidana sesuai UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), ketentuan mengenai produk halal diatur secara spesifik pada Pasal 8 ayat (1) huruf h.

Pasal ini melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang/jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, padahal sudah mencantumkan pernyataan “halal” pada label.

Buya Amirsyah juga menilai selama ini pelaku usaha masih wait and see karena melihat pengalaman WHO 2024. Namun ia berharap WHO 2026 tidak ada lagi penundaan.

Selanjutnya perlu adanya pengawasan, terutama produk impor yg disertifikasi Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) merupakan badan di luar negeri yang bertugas memeriksa dan menerbitkan sertifikat halal.

“LHLN wajib bekerja sama dengan Badan atau Lembaga yang diakui oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) lewat perjanjian saling pengakuan atau Mutual Recognition Agreement (MRA) standarnya berasal dari sistim jamian halal (SJH) berdasarkan Fatwa MUI,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *