BeritaKemendikdasmenMendikdasmenNasionalNews

Sebaran Abu Anak Krakatau Dinamis, Mendikdasmen Sampaikan PJJ kepada Pemerintah Daerah Terdampak

29
×

Sebaran Abu Anak Krakatau Dinamis, Mendikdasmen Sampaikan PJJ kepada Pemerintah Daerah Terdampak

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, panjimas – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) terkait erupsi Gunung Anak Krakatau menjadi kewenangan masing-masing pemerintah daerah.

 

Abdul Mu’ti mengatakan, Kemendikdasmen sebatas memberikan instruksi PJJ di wilayah yang terdampak parah erupsi. Sedangkan keputusan final mengenai instruksi tersebut berada di tangan pemerintah daerah.

 

Mendikdasmen menyatakan, hal ini karena sebaran abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau masih bersifat dinamis. Sehingga, pemerintah daerah diharapkan mengambil keputusan berdasarkan pencemaran udara di wilayah masing-masing.

 

“Memang yang paling tahu keadaan di daerah adalah otoritas, pemerintah yang ada di daerah, masing-masing pemerintah kabupaten/kota dapat memberikan informasi up to date ke masyarakat,” kata Abdul Mu’ti dalam konferensi pers virtual Bakom RI, Ahad (6/9/2026).

 

“Karena memang saya mengikuti dari BNPB, situasi terkait dengan dampak dari abu vulkanik ini kan masih terus dinamis, dipengaruhi arah angin dan sebagainya, sehingga kami tidak dapat menetapkan daerah mana yang harus pembelajaran di rumah.”

 

Abdul Mu’ti menekankan keutusan mengenai pembalajaran daring atau tatap muka harus diambil dengan memprioritaskan keselamatan peserta didik.

Bagi daerah yang terdampak parah paparan abu vulkanik, makan diminta untuk menerapkan pembelajaran daring. Namun, bagi daerah yang menilai belum memerlukan pembelajaran daring, Mendikdasmen mewajibkan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

 

Abdul Mu’ti pun memberi sekolah keleluasaan untuk menyesuaikan durasi jam belajar. Di tengah situasi tanggap bencana, guru juga diimbau menyisipkan materi kebencanaan.

 

“Daerah-daerah yang memang dia tidak aman, maka sangat dianjurkan untuk tidak melakukan kegiatan pembelajaran secara tatap muka di sekolah, tapi semuanya mengikuti ketentuan dari pemerintah daerah,” kata Abdul Mu’ti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *