BeritaMUINasionalNews

Di Pengajian DARAM, Sekjen MUI Ungkap Rekonstruksi Pelaksanaan Adat Basandi Syarak

545
×

Di Pengajian DARAM, Sekjen MUI Ungkap Rekonstruksi Pelaksanaan Adat Basandi Syarak

Sebarkan artikel ini

Jakarta, panjimas – Masyarakat Minangkabau memiliki filosofi yang kuat menjadikan ajaran Islam sebagai landasan utama tata perilaku, dengan prinsip bahwa adat bersandar pada hukum Islam dan hukum Islam bersandar pada Al-Qur’an serta Sunnah.

Pelaksanaan Adat Besendi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah memerlukan rekonstrtruksi pemahaman dalam konteks sosial. Karena umat hidup pada ruang dan waktu yang dinamis dan terus tumbuh berkembang.

Hal itu disampaikan Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan dalam sambutannya di pembukaan kajian yang diadakan Da’i Rantau Minang (Daram) di Universitas Muhammadiyah UHamka Pasar Rebo, Jakarta Timur, Sabtu (1/8/26).

Sejarah panjang lahir dari Falsafah Piagam Bukit Marapalam pada abad ke-19 untuk menyatukan nilai-nilai lokal dan agama.

Piagam Bukit Marapalam atau Sumpah Sati Bukik Marapalam merupakan perjanjian penting yang melahirkan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Kesepakatan ini menyatukan kaum adat dan kaum ulama di Puncak Pato, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat, pada abad ke-19 untuk mengakhiri pertentangan pasca Perang Paderi.

Menyadari pentingnya bersatu dalam aqidah, bertoleransi dalam khilafiyah. Kekuatan umat Islam pada persatuan ninik, mamak, bundo kanduang.Syarak mangato Adaik Mamakai di Minangkabau menjadi kekuatan perekat untuk menolak segala bentuk praktik yang jelas-jelas menyimpang secara syari seperti praktik Lesbian, Gay, Biseksual, Trans gender dan Queer (LGBTQ).

Selanjutnya buya Amirsyah mengatakan bahwa makna filosofi falsafah ini; pertama, kearifan lokal seperti adat atau kebiasaan yang dilaksanakan secara aturan turun-temurun yang berlaku di nagari; kedua, syarak atau aturan hukum agama Islam diterapkan dalam bidang ekonomi, polotik dan penegakan hukum.

Ketiga, kitabullah yang bersumber Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW sebagai sumber utama ajaran Islam. Para ulama mamiliki otoritas menafsirkan untuk menerapkan dalam konteks sosial- kemasyarakata.

“Jadi ada dua konsekuensi; pertama, secara hablum min annas yakni memperkuat kerangka etika pergaulan antar sesama manusia; kedua, hubungan dengan Sang Pencipta (hablum min annas) agar taat kepada perintah Allah,” ungkap Buya Amirsyah dihadapan seluruh peserta.

Oleh karena itu dahulu para ulama dari minangkabau memberikan contoh untuk melakukan pembinaan generasi muda yang berpusat di surau dan masjid sehingga melahirkan ulama sebagai pahlawan masional seperti proklamator Bung Hatta, buya Hamka, Natsir, Imam Bonjol, dll.

“Merupakan sunnatullah ulama berkarakter yang kuat melahirkan budaya dalam tatanan masyarakat miangkabau dan jajaran pemerintahan daerah yang harus sejalan degan prinsip Islam,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *