BeritaMuhammadiyahMUINasionalNews

Sekjen MUI Ajak Masyarakat Taubat dari Ekologi Kepada Taubat Secara Nasional

8
×

Sekjen MUI Ajak Masyarakat Taubat dari Ekologi Kepada Taubat Secara Nasional

Sebarkan artikel ini

Jakarta, panjimas – Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr. H. Amirsyah Tambunan, M.A. menegaskan sekaligus mengajak masyarakat untuk bertaubat dan menyesali pebuatan serta memohon ampun kepada Allah Swt telah melakukan kerusakan alam

Seperti yang tercantum dalam Surat Ar Rum Ayat : 41
ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

Artinya:
Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).

“Hingga saat ini data keruskan lingkungan seperti krhilangan hutan
Kerusakan lingkungan berupa kehilangan hutan atau deforestasi di Indonesia mencapai 97 persen yang terjadi secara legal melalui izin resmi dan konsesi perusahaan,” ujarnya.

Hal ini disampaikan dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Yayasan Wakaf Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) di hotel Inna Medan, Sabtu (5/9/26).

Dirinya mengajak semua pihak, terutama perusak hutan dan lingkungan melakukan; pertama, taubat yang sebenarnya (taubatan nasuha); kedua, melakukan gerakan “Wakaf Hijau” (Green Waqf) atau gerakan Wakaf Hutan.

Gerakan ini memadukan aksi pelestarian lingkungan (ekologi) melalui dunia pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis syariah. Inisiasi Wakaf Hijau melalui ekosistem halal.

“Pengembangan Ekonomi Syariah Melalui Inisiasi Wakaf Hijau dan Pengembangan Ekosistem Halal secara nasional”

Program ini bertujuan melakukan penataan ekologis secara nasional dengan memanfaatkan instrumen wakaf produktif untuk menanam pohon, reboisasi, dan mengelola lingkungan di Sumatera Utara khususnya dan secara nasional umumnya.

Pihaknya telah melakukan gerakan wakaf hutan di lingkungan Muhammadiyah.Sebagai seorang Ketua Majelis Wakaf PP Muhammadiyah, Buya Amirsyah Tambunan merumuskan konsep wakaf hutan wakaf agar lahan-lahan wakaf milik Persyarikatan Muhammadiyah di berbagai daerah produktif. Dengan aset tersebut menjadi lahan produktif ramah lingkungan

Hutan Wakaf Pendidikan:

Hutan dijadikan ruang praktis untuk belajar, kata pepatah.Alam takambang jadi guru” adalah pepatah dan falsafah hidup dari adat Minangkabau yang berarti segala sesuatu yang terbentang luas di alam semesta dapat dijadikan sebagai sumber ilmu, pengetahuan, dan guru dalam menjalani kehidupan.

Artinya Secara ekologi dan fikih lingkungan memiliki makna baik secara empiris maupun normatif memiliki makna bahwa umat manusia harus memiliki tanggung jawab untuk menyelamatkan bumi.Dalam konteks ini.

Muhammadiyah telah berikhtiar melalui dunia pendidikan untuk mempelopori Eco-Saintek dengan pendekatan pada pesantren modern Muhammadiyah salah satu proyek pesantren eco-saintek berbasis tanah wakaf di Pesantren Eco-Saintek Muhammadiyah adalah lembaga pendidikan tingkat SMA berbasis sains, teknologi, dan lingkungan yang terletak di kawasan Rancamaya, Kota Bogor, Jawa Barat.

Fatwa MUI, Penyelamatan Bumi

Langkah nyata menyelamatkan bumi sebagai ciptaan Allah berbagai ikhtiar melalui pemahaman dengan larangan hukumnya haram seperti; pertama, Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk mencegah kerusakan lingkungan menegaskan bahwa membuang sampah sembarangan—khususnya ke sungai, danau, dan laut—serta membiarkan kerusakan lingkungan hukumnya adalah haram.

Kedua, Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang hukum pembakaran hutan dan lahan serta pengendaliannya menetapkan hukum haram bagi pembakaran hutan dan lahan yang memicu pencemaran, gangguan kesehatan, serta kerugian bagi orang lain; ketiga, Fatwa MUI Nomor 86 Tahun 2023 tentang pengendalian perubahan iklim global menegaskan bahwa merusak lingkungan dan memicu krisis iklim lewat tindakan ekstraktif hukumnya haram, serta mewajibkan umat Islam melakukan; keempat, fatwa Nomor 22 Tahun 2011 tentang pertambangan ramah lingkungan.

Kelima, Fatwa Nomor 04 Tahun 2014 tentang pelestarian satwa langka untuk menjaga keseimbangan ekosistem; keenam, Fatwa Nomor 2 Tahun 2002 bahwa hukum wakaf uang adalah jawaz atau boleh untuk memperkuat ekosistem wakaf dengan ketentuan; pertama, wakaf uang (cash wakaf / waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang, kelompok, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, termasuk surat-surat berharga.

Dana atau hasil dari wakaf uang hanya boleh disalurkan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syariat; kedua, niilai pokok dari wakaf uang wajib dijamin kelestariannya. Pokok dana tidak boleh dijual, dihibahkan pembiayaan di lakukan secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *