Jakarta, panjimas – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membatasi pengunaan gawai oleh siswa di sekolah sebagai salah satu upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan, pembatasan penggunaan gawai tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi anak dari berbagai dampak negatif seeprti paparan kekerasan di ruang digital.
Hal tersebut diunggkapkan Mu’ti usai memberikan sambutan dalam acara Penguatan Peran Komite Sekolah, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dalam Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme di Satuan Pendidikan, di Grand Sahid Jakarta, Rabu (2/9/2026).
“Termasuk penggunaan gawai, kami sudah menerbitkan Surat Edaran Menteri tahun 2026 tentang pembatasan penggunaan gawai, bukan pelarangan tapi pembatasan penggunaan yang merupakan turunan dari PP Tunas,” jelas Mu’ti di Grand Sahid, Rabu.
Di mana mereka yang di sekolah di bawah 16 tahun itu tidak boleh membawa gawai, dan kami atur tentang penggunaan yang kami sebut dengan screen time, screen zone, dan screen break,” lanjutnya.
Dia menjelaskan, sejumlah sekolah telah menyediakan tempat khusus seperti loker untuk menyimpan HP siswa selama kegiatan belajar mengajar. Gawai hanya dapat digunakan apabila diperlukan untuk kepentingan pembelajaran.
“Kalau misalnya mereka memerlukan untuk kepentingan pembelajaran bisa dipergunakan. Walaupun sebenarnya kalau sifatnya penggunaan internet yang untuk kepentingan pendidikan sekarang sudah bisa digunakan dengan IFP (interactive Flat Panel),” tuturnya.
Tak hanya itu, ia juga meminta guru berperan sebagai orang tua sekaligus teman bagi murid di sekolah untuk mencegah berbagai bentuk kekerasan. “Baik guru BK maupun non guru BK, memiliki tugas sebagai guru wali. Mereka memiliki tugas untuk melakukan pendampingan, menjadi mediator, dan juga sekaligus menjadi konselor bagi murid-muridnya,” katanya.
Guru wali diharapkan dapat membangun hubungan yang lebih dekat dengan murid sehingga persoalan yang dialami anak dapat diketahui dan ditangani sejak dini.
Ia menjelaskan bahwa guru tidak hanya menjalankan fungsi sebagai pengajar, tetapi juga berperan sebagai pendamping bagi murid selama berada di lingkungan sekolah.
“Guru ini menjadi orang tua dan sekaligus juga menjadi teman bagi murid-murid mereka di sekolah. Dan ini menjadi bagian dari tugas guru yang dihitung sebagai pemenuhan dari tugas 24 jam mengajar di sekolah itu,” ungkapnya
