BeritaMUINasionalNews

Sekjen MUI Dukung Komisi Yudisial untuk Penegakan Hukum Adil dan Beradab

358
×

Sekjen MUI Dukung Komisi Yudisial untuk Penegakan Hukum Adil dan Beradab

Sebarkan artikel ini

Jakarta, panjimas – Mewujudkan amanat konstitusi yang adil dan beradab adalah tanggung jawab kolektif seluruh elemen dan anak bangsa untuk merealisasikan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua dan UUD 1945.

Amanat ini menegaskan bahwa pembangunan hukum nasional tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada penegakan Hak Asasi Manusia, keadilan hukum, dan martabat setiap warga negara.

Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia adalah salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

KY sering disebut sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution). Lahirnya KY sebagai amanah Reformasi Hukum di Indonesia yang wajib kita laksanakan.

Hal ini di sampaikan Dr.Amirsyah Tambunan selaku Sekjen MUI dalam acara FGD yang di selenggarakan KY bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tema: Penguatan Kewenangan KY untuk Mewujudkan Peradilan yang Bersih, Berintegritas dan Berwibawa Melalui Penguatan Nilai-Nilai Etika Beragama di Kawasan Menteng Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).

Sekjen MUI juga menekankan agar KY, perlu melakukan langkah-langkah strategis untuk mewujudkan amanat tersebut antara lain; pertama, penegakan hukum yang adil dan setara tanpa pandang bulu dengan menghapus praktik hukum yang “tajam ke bawah, tumpul ke atas” dengan memastikan semua warga negara kedudukannya sama di depan hukum (equality before the law).

Berikutnya pemberantasan korupsi dengan memperkuat lembaga peradilan dan anti-korupsi secara independen untuk melindungi hak ekonomi rakyat yang sering dirampas oleh praktik rasuah.

Ketiga, reformasi peradilan yakni menjamin proses peradilan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi politik atau kekuasaan.

Sejalan pesan Allah dalam Surat An Nahal : 90

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاۤئِ ذِى الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ ۝٩٠
Artinya:
Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberikan bantuan kepada kerabat. Dia (juga) melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pelajaran kepadamu agar kamu selalu ingat.

Berdasarkan atas tersebut semua manusia wsjib berbuat adil dan kebajikan dalam mewujudkan martabat kemanusia sehingga terhindar dari perbuatan keji dan munkar.
Atas dasar itu, akar persoalan yang di hadapi penegak hukum adalah keadilan ekonomi dan Kesejahteraan rakyat yang masih rentan dalam penegakan hukum sehingga terjadi kesenjangan ekonomi antarwilayah (misalnya kawasan barat dan timur Indonesia) melalui pembangunan infrastruktur dan pemanfaatan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat (sesuai Pasal 33 UUD 1945).

Untuk itu diperlukan perlindungan kelompok yang rentan karena kemiskinan bagi fakir miskin, anak-anak terlantar, penyandang disabilitas, dan lansia ketika melakukan tindak pidana pencurian untuk pangan sesuap nasi.

Karena itu dampak penegakan hukum yang adil agar memberikan kesempatan kerja yang luas serta memberikan perlindungan hak buruh secara beradab (upah layak dan kondisi kerja yang aman. Juga perlu menumbuhkan ruang publik yang sehat melalui penghormatan hak Asasi Manusia (HAM) dan penguatan penegakan Etika Pradilan HAM.

Penghormatan Terhadap Hak Asasi Manusia

Secara konsitusi telah di tegaskan bahwa adanya jaminan dalam kebebasan beragama, berkeyakinan, dan berbudaya bagi seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi.

Hal ini bagian dari penegakan etika yang equal dengan penegakan etika pengadilan yang selama ini telah berlangsung. Namun kerap kali terjadi lemahnya penegakan hukum sehingga terjadi pelanggaran norma dan etika beragama melalui pradilan yang diskriminatif karena kurangnya pengawasan hakim.

Penegakan Etika Pradilan

Penegakan etika peradilan adalah proses menjaga perilaku moral, integritas, dan profesionalisme aparat penegak hukum—seperti hakim dan panitera—sesuai dengan kode etik untuk menjamin keadilan yang objektif, tranparan dan akuntabel.

Karena itu penting mendukung kehibawaan KY melalui prinsip utama etika peradilan; pertama, integritas yakni bertindak jujur dan menghindari dan mencegah perbuatan tercela.

Kedua, kemandirian (Independensi) yakni bebas dari segala pengaruh atau tekanan politik dari pihak luar.

Ketiga, keadilan dan Imparsial yakni memperlakukan setiap pihak secara adil tanpa diskriminasi atau pihat kasih; keempat; profesionalisme yakni menjunjung tinggi disiplin, arif, bijaksana, dan bertanggung jawab.

“Dalam konteks ini diperlukan penguatan kelembagaan KY dan penguatan SDM para hakim sebagI ujung tombak peradilan sebagai bentuk petanggung jawaban di dunia dan akhirat,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *