BeritaKemenagNasionalNews

Perkuat Kemandirian Pendidikan dan UMKM, Kemenag-BWI Akselerasi Tata Kelola 522 Ribu Bidang Tanah Wakaf

64
×

Perkuat Kemandirian Pendidikan dan UMKM, Kemenag-BWI Akselerasi Tata Kelola 522 Ribu Bidang Tanah Wakaf

Sebarkan artikel ini

Jakarta, panjimas — Kementerian Agama bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) terus mengakselerasi penguatan tata kelola dan sertifikasi aset wakaf nasional agar tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga bertransformasi menjadi penggerak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kemandirian lembaga pendidikan keagamaan, serta ketahanan ekonomi masyarakat rentan.

 

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama yang juga menjabat Ketua BWI Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa selama ini aset wakaf telah menjadi tulang punggung pembangunan fasilitas ibadah dan pendidikan keagamaan, seperti masjid, madrasah, sekolah Islam, dan layanan sosial.

 

Ke depan, Kementerian Agama dan BWI memperluas fungsi pengelolaan wakaf tersebut menuju pemberdayaan ekonomi produktif yang terintegrasi dengan ekosistem keuangan syariah modern.

 

Menurut Kamaruddin, perluasan manfaat wakaf produktif memiliki urgensi tinggi mengingat struktur perekonomian masyarakat ditopang oleh jutaan pelaku UMKM yang masih menghadapi kendala akses pembiayaan terjangkau, infrastruktur produksi, penguasaan teknologi, hingga perluasan pasar.

 

“Tujuan utama kita bukan sekadar meningkatkan volume dana wakaf, melainkan menyalurkan dana tersebut secara strategis menjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang terukur. Kita harus bergerak dari sekadar mobilisasi dana menuju transformasi ekonomi, dari akumulasi aset menuju pemanfaatan produktif, serta dari distribusi karitatif menuju pembangunan berkelanjutan,” ujar Kamaruddin pada pembukaan The Second Global Conference on Waqf Development 2026 (GLOW) bertema Advancing Inclusive Productive Waqf for Global Economic Resilience, di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

 

 

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama sekaligus Ketua BWI Kamaruddin Amin

Kamaruddin menjelaskan bahwa kolaborasi antara lembaga pengelola wakaf, lembaga pendidikan keagamaan, lembaga keuangan syariah, dan koperasi dapat menghadirkan solusi nyata di tengah masyarakat. Lahan wakaf yang dikelola secara produktif dapat menyediakan fasilitas usaha bagi komunitas dan UMKM, imbal hasil investasi wakaf uang dapat membiayai program kewirausahaan, sementara lembaga pendidikan berbasis wakaf dapat mengembangkan pelatihan keterampilan vokasi yang menjawab kebutuhan ekonomi lokal.

 

Ia juga menekankan bahwa capaian Indonesia yang menempati peringkat keempat dunia dalam indikator ekonomi Islam keseluruhan berdasarkan State of the Global Islamic Economy Report edisi⁷ 2025 harus terus diperkuat melalui inovasi dan inklusi keuangan sosial.

Sejauh ini, penguatan ekosistem tersebut telah didukung instrumen inovatif seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dan Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) yang menghubungkan keuangan sosial Islam dengan institusi keuangan modern tanpa menghilangkan prinsip pelestarian pokok aset wakaf.

 

Lima Prioritas Transformasi Tata Kelola Wakaf

 

Guna memastikan pengembangan wakaf produktif berjalan optimal dan terlindung dari risiko komersial yang berlebihan, Kamaruddin memaparkan lima prioritas strategis transformasi tata kelola wakaf nasional yang dijalankan bersama para pemangku kepentingan:

 

Penguatan Kapasitas dan Sertifikasi Nazhir: Menempatkan nazhir sebagai jantung ekosistem wakaf melalui pelatihan profesional terpadu, sertifikasi uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), penguatan tata kelola kelembagaan, serta evaluasi kinerja berkala agar aset umat dapat terkelola secara produktif.

Akselerasi Proyek Wakaf Produktif yang Bankable: Memfasilitasi kolaborasi antara nazhir, lembaga keuangan syariah, investor proyek, instansi pemerintah, dan mitra pembangunan untuk mengubah aset wakaf potensial menjadi proyek produktif yang layak secara perbankan dan berkelanjutan.

Integrasi Ekosistem Keuangan Komersial dan Sosial Syariah: Memobilisasi sumber daya pendanaan melalui kolaborasi terstruktur antara keuangan sosial Islam dan keuangan komersial syariah dengan tetap menjamin pelindungan aset wakaf serta kepatuhan terhadap regulasi.

Transformasi Digital dan Infrastruktur Data: Mempercepat digitalisasi dan penguatan infrastruktur data wakaf nasional guna mewujudkan pengelolaan aset yang transparan, terukur, dan terintegrasi.

Kemitraan Strategis Nasional dan Global: Memperkuat peran fasilitasi dan konektivitas antarlembaga wakaf serta memperluas pertukaran praktik terbaik dan penguatan kerangka regulasi di tingkat internasional.

Sebagai langkah konkret penguatan sinergi tata kelola filantropi Islam di tingkat nasional, dalam rangkaian acara pembukaan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Sekretaris BWI Anas Nasikhin dan Sekretaris Utama BAZNAS RI Subhan Cholid guna mengintegrasikan program pemberdayaan ekonomi umat.

 

 

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Sekretaris BWI Anas Nasikhin (kiri) dan Sekretaris Utama BAZNAS RI Subhan Cholid (kanan) guna mengintegrasikan program pemberdayaan ekonomi umat.

Progres Sertifikasi Tanah Wakaf dan Wakaf Uang Nasional

 

Upaya penguatan ekosistem wakaf nasional yang dijalankan Kementerian Agama bersama BWI dan para pemangku kepentingan tersebut tercermin dari pertumbuhan positif data aset wakaf di Indonesia. Direktur Eksekutif Bank Indonesia Ibrahim dalam forum yang sama memaparkan bahwa saat ini Indonesia memiliki lebih dari 522.000 bidang tanah wakaf dengan luas sekitar 277.000 hektare di seluruh Indonesia, di mana hingga pertengahan tahun 2026 sekitar 58,7 persen di antaranya telah mengantongi sertifikat resmi.

 

Dari sisi penghimpunan wakaf uang, akumulasi dana yang terkumpul juga meningkat lebih dari tiga kali lipat, yakni dari Rp819 miliar pada tahun 2020 menjadi hampir Rp3 triliun pada pertengahan tahun 2024 dari estimasi potensi wakaf uang nasional yang mencapai Rp180 triliun per tahun.

 

Guna mendukung penguatan tata kelola yang dijalankan pemerintah dan BWI, Bank Indonesia bersama Islamic Development Bank (IsDB) turut berkontribusi dalam penyusunan Waqf Core Principles (WCP) sebagai rujukan standar tata kelola dan ketahanan kelembagaan wakaf bertaraf internasional.

 

“Keterlibatan Bank Indonesia didasarkan pada pentingnya keselarasan pembangunan sektor riil, keuangan komersial, dan keuangan sosial syariah, penguatan infrastruktur data yang kredibel, serta penjagaan kepercayaan publik. Dengan tata kelola yang transparan dan produktif, wakaf dapat berfungsi sebagai patient capital atau penstabil sosial-ekonomi jangka panjang yang menjaga keberlanjutan pendidikan, layanan kesehatan, serta mata pencaharian masyarakat,” pungkas Ibrahim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *