BeritaMUINasionalNews

Sekjen MUI: Literasi Ekonomi Syariah Harus Jadi Kompas Umat Menghadapi Arus Global

41
×

Sekjen MUI: Literasi Ekonomi Syariah Harus Jadi Kompas Umat Menghadapi Arus Global

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, panjimas — Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Dr. H. Amirsyah Tambunan, menegaskan pentingnya membangun literasi ekonomi dan keuangan syariah sebagai bekal umat Islam dalam menghadapi dinamika ekonomi global.

Literasi ekonomi syariah tidak cukup dimaknai sebagai kemampuan memilih produk keuangan yang sesuai prinsip syariah, tetapi juga sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan yang adil, bertanggung jawab, dan bermartabat.

Hal tersebut disampaikan Buya Amirsyah saat menjadi keynote speaker dalam kegiatan bertajuk “Membangun Literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah di Tengah Arus Global Lewat Gagasan 99 Ekonom Syariah Indonesia” yang berlangsung di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Menurut Buya Amirsyah, arus globalisasi menghadirkan peluang besar melalui digitalisasi, pasar lintas negara, inovasi keuangan, dan perkembangan ekonomi halal. Namun, di balik peluang tersebut, terdapat tantangan yang perlu diantisipasi, mulai dari perilaku konsumtif, utang berlebihan, penipuan digital, ketimpangan ekonomi, hingga praktik spekulatif.

“Literasi ekonomi syariah menjadi bekal penting agar masyarakat mampu memahami pilihan ekonomi, menilai risiko, serta mengambil keputusan keuangan secara bijaksana dan bertanggung jawab,” ujar Buya Amirsyah.

*Ekonomi Syariah Bukan Sekadar Label*

Buya Amirsyah menekankan bahwa ekonomi syariah harus dipahami sebagai sistem nilai yang membentuk perilaku ekonomi, bukan sekadar label pada produk atau layanan keuangan.

Prinsip keadilan, amanah, kemaslahatan, bebas dari riba dan gharar, serta pembagian risiko secara proporsional merupakan landasan penting dalam membangun ekosistem ekonomi syariah yang sehat dan berkelanjutan.

Prinsip keadilan menuntut agar hak dan kewajiban ditunaikan secara proporsional serta manfaat dan risiko tidak dibebankan secara zalim. Sementara itu, amanah menempatkan kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab sebagai fondasi kepercayaan dalam aktivitas ekonomi.

Di sisi lain, prinsip kemaslahatan menghendaki agar kegiatan ekonomi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan. Ekonomi syariah juga mendorong pola kemitraan, produktivitas, dan pembagian hasil yang proporsional, sekaligus menghindari praktik eksploitatif, manipulatif, dan ketidakjelasan yang berlebihan.

“Dengan demikian, pengembangan ekonomi syariah harus berjalan seiring dengan penguatan etika, integritas, dan tanggung jawab sosial,” tandas Sekjen MUI

Literasi Keuangan Syariah Dimulai dari Kehidupan Sehari-hari

Lebih lanjut, Buya Amirsyah mengingatkan bahwa literasi keuangan syariah perlu diwujudkan melalui kebiasaan ekonomi yang baik dalam kehidupan sehari-hari.

Masyarakat perlu memiliki kemampuan menyusun anggaran, membedakan kebutuhan dan keinginan, serta merencanakan tabungan dan investasi. Pemahaman terhadap akad juga menjadi hal penting agar masyarakat mengetahui hak, kewajiban, biaya, risiko, dan konsekuensi dari setiap produk keuangan yang digunakan.

Selain itu, masyarakat didorong untuk memilih layanan keuangan yang legal, transparan, dan sesuai prinsip syariah, serta tidak mudah tergiur tawaran imbal hasil yang tidak masuk akal.

Pengelolaan risiko melalui penyediaan dana darurat, perlindungan sesuai kebutuhan, dan diversifikasi investasi juga menjadi bagian dari kecakapan keuangan yang perlu diperkuat.

Pada saat yang sama, zakat, infak, sedekah, dan wakaf perlu terus dibiasakan sebagai instrumen solidaritas sosial dan pemberdayaan ekonomi umat. Dengan cara tersebut, literasi keuangan syariah tidak hanya berorientasi pada kemampuan individu mengelola keuangan, tetapi juga mendorong tumbuhnya kepedulian dan kesejahteraan bersama.

Kepercayaan Publik Harus Diiringi Penguatan Edukasi

Dalam paparannya, Buya Amirsyah juga menyoroti meningkatnya kepercayaan masyarakat dan investor terhadap ekonomi syariah di Indonesia. Meski demikian, tantangan literasi dan edukasi masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan secara bersama-sama.

Dalam konteks ini, peran ulama, akademisi, regulator, pelaku industri, dan masyarakat menjadi penting untuk memperkuat pemahaman publik mengenai prinsip serta praktik ekonomi dan keuangan syariah.

MUI memiliki kontribusi melalui penguatan panduan keagamaan dan penetapan ketentuan halal, sementara Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) berperan dalam memberikan panduan syariah di sektor keuangan dan ekonomi Islam.

Materi yang disampaikan turut memuat data bahwa hingga 30 September 2026, Komisi Fatwa MUI telah menetapkan 6.957 ketetapan halal. Sementara itu, DSN-MUI telah mengesahkan 166 fatwa hingga Juli 2026, yang mencakup berbagai aspek keuangan syariah, ekonomi Islam, dan produk perbankan syariah.

Capaian tersebut menggambarkan peran kelembagaan dalam mendukung kepastian dan panduan syariah. Namun, keberadaan regulasi dan fatwa perlu disertai edukasi yang mudah dipahami agar masyarakat dapat menerapkannya dalam pengambilan keputusan ekonomi.

Mendorong Ekonomi Syariah yang Berkeadilan dan Bermartabat

Melalui penguatan literasi ekonomi dan keuangan syariah, Buya Amirsyah mendorong agar perkembangan ekonomi syariah tidak berhenti pada pertumbuhan transaksi dan industri, tetapi juga menghasilkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Ekonomi syariah diharapkan mampu membangun keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kepatuhan terhadap prinsip syariah, tanggung jawab sosial, dan keberlanjutan.

Gagasan 99 Ekonom Syariah Indonesia dalam forum tersebut menjadi bagian dari ruang penguatan pemikiran dan edukasi untuk menjawab tantangan ekonomi global. Kolaborasi antara ulama, ekonom, akademisi, pemerintah, dan pelaku industri diperlukan agar ekonomi syariah semakin dipahami, dipercaya, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Pada akhirnya, literasi ekonomi syariah merupakan fondasi penting untuk membentuk masyarakat yang cakap secara finansial, berintegritas dalam bertransaksi, serta mampu menjadikan aktivitas ekonomi sebagai jalan menuju kesejahteraan yang adil dan bermartabat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *