BeritaMUINasionalNews

Sekjen MUI Dorong Pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Sesuai Prinsip Syariah

15
×

Sekjen MUI Dorong Pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Sesuai Prinsip Syariah

Sebarkan artikel ini

Jakarta, panjimas – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dikelola tanpa unsur riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), maupun maisir (perjudian), serta mengacu pada fatwa MUI dan prinsip keadilan sosial.

Hal ini mendapat apresiasi dari Buya Amirsyah Tambunan selaku Sekjen MUI dalam acara Transformasi Awareness dan Sinergi Bersama Insan Dakwah Jaminan Kesehatan Nasional (Tasbih) JKN di Semarang, Jumat (23/10/26).

Menurut Sekjen MUI itu agar peserta JKN mudah melakukan implementasi, telah menerbitkan buku saku panduan layanan syariah telah dikembangkan secara bertahap (seperti di wilayah Aceh dan beberapa daerah lainnya) untuk memastikan akad-akad dalam program JKN sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Demikian juga pembayaran iuran peserta dapat diintegrasikan melalui berbagai kanal pembayaran syariah yang bekerja sama, termasuk bank syariah seperti Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Muamalat.juga bank syariah lainnya melalui aplikasi perbankan syariah lainnya.

 

Cegah Penyakit, Kurangi Resiko Pembiayaan

“Mencegah penyakit sejak dini merupakan investasi terbaik untuk mengurangi risiko pembiayaan hingga saat ini tekor atau kekurangan dua triliyun per bulan,” ujarnya.

Salah satu faktor kesulitan dan tunggakan pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan nasional mencapai sekitar Rp26,7 triliun (dengan jumlah peserta non-aktif mencapai sekitar 63 juta peserta.

Dalam konteks kesehatan finansial keluarga harus menghindari biaya medis yang tinggi maupun dalam manajemen risiko lembaga keuangan baik pada keluarga maupun dalam menjaga kelancaran BPJS dari risiko gagal bayar akibat masalah kesehatan.

“Ketika kesehatan terganggu, efek domino finansial langsung terjadi akan terjadi produktivitas menurun, pendapatan keluarga terancam, dan pengeluaran yang besar,” tandasnya.

Prinsip pencegahan ini dapat diterapkan dalam tiga aspek utama; mengkonsuksi makanan yang halal dan baik (thoyib); kedua, pola hidup yang seimbang melaui istirahat yang cukup; ketiga, mampu mengendalikan stres.

Umat Islam dan para aktivis kesehatan perlu mengutip ulama Ibnu Sina Ibnu Sina (Avicenna) dikenal secara luas sebagai seorang ahli kodokteran besar dari Zaman Keemasan Islam, sekaligus dijuluki sebagai Bapak Kedokteran Dunia berkat karya monumentalnya Al-Qanun fi At-Tibb (The Canon of Medicine).

“Mari kita jadikan rujukan dalam meningkatkan kesehatan umat agar bangsa kuat,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *