Tanggerang, panjimas – Kegiatan acara Pengajian Muhammadiyah di Masjid Al Ikhlas Larangan Kota Tangerang pada hari Ahad (25/10/26) dibuka sambutannya oleh Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Tangerang Dr. KH. Saiman Sholeh, M.Pd. yang di wakili oleh Sekretaris Nurhakim alias Nurhakim Namin
Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) PP Muhammadiyah Dr.Amirsyah Tambunan, CWC menegaskan untuk pengembangan wakaf produktif yang dijalankan meliputi kebijakan strategis antara lain :
Pertama, Inventarisasi dan Sertifikasi Aset sebagaimana pada ketentuan Sistem Informasi Manajemen Aset Muhammadiyah (Simam), yaitu aplikasi berbasis web online yang dikembangkan untuk mencatat, mendata, dan mengelola seluruh aset milik Persyarikatan Muhammadiyah di Indonesia.
Kedua, inventarisasi dalam bentuk digital untuk mencatat berbagai jenis aset secara terstruktur, mulai dari tanah, bangunan, ruangan, hingga barang dan kendaraan.
Pengamanan Aset Persyarikatan Produktif.
Persyarikatan Muhammadiyah dikenal luas oleh masyarakat pengelaola wakaf secara tranparan, akuntabel untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan memastikan aset-aset wakaf dan kehartabendaan dapat didayagunakan secara produktif untuk kepentingan umat dan bangsa.
Hingga kini masuk data Simam mencatat Aset Wakaf 21.000 Ha lebih memenyentuh kisaran 40% hingga 42% secara nasional. Pihak Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) PP Muhammadiyah terus berupaya melakukan akselerasi input data guna mengamankan legalitas hukum sekaligus meminimalisasi potensi sengketa lahan Muhammadiyah.
Buya Amirsyah Tambunan juga menegaskan menelantarkan wakaf disanya kolektif, karena itu tanggungbjawab bersama sebagai nazhir kelembagaan Persyarukatan Muhammadiyah.
Kerena itu salah satu kewajiban nazhir bukan saja mendata wakaf, tapi juga mengurus legalitas/sertifikasi hingga memanfaatkan tanah aset wakaf oleh Nazhir persyarikatan agar aman secara hukum.
Selama ini fungsi aset wakaf seperti lahan atau bangunan tidak hanya bersifat pasif yang di kenak 4 M (masjid, musala, makam, madrasah), sebagai amal jariyah dan modal sosial (sosial capital) harus di transformasi ke wakaf produktif agar ekosistem wakaf dapat dikembangkan untuk guna menopang pendidikan, kesehatan, dan kegiatan ekonomi umat.
Contoh sinergi pengelolaan wakaf seperti unit usaha minimarket atau layanan kesehatan yang produktif.
“Oleh karena itu diperlukan sinergi program dengan berbagai pihak sehingga wakaf tumbuh dan berkembang,”pungkasnya.











