JAKARTA, panjimas – Pemikiran hukum Muhammadiyah bertumpu pada ijtihad kolektif dan terbuka, mengedepankan substansi daripada formalisasi, serta menjadikan konsensus kebangsaan sebagai landasan dalam kehidupan bernegara.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DKI Jakarta, Auliya Kasanofa, saat memaparkan materi tentang Muhammadiyah dan politik kebangsaan dari perspektif hukum dalam Pengajian Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Kantor PP Muhammadiyah Jakarta, Jumat (30/10) malam.
Auliya menjelaskan, kontribusi Muhammadiyah dalam bidang hukum dapat dilihat melalui lima jalur, yakni pemikiran hukum, perjuangan profesional, pembaruan hukum Islam, penguatan kelembagaan, dan negara hukum. Kelima jalur tersebut dapat ditelusuri melalui pemikiran hukum para ketua umum Muhammadiyah dari masa ke masa.
Pada masa awal, KH Ahmad Dahlan meletakkan fondasi pembaruan hukum melalui pembaruan cara berpikir. Sementara itu, KH Ibrahim memperkuat organisasi sekaligus menghadirkan gagasan tarjih sebagai bentuk pelembagaan ijtihad.
Memasuki periode kebangsaan, KH Mas Mansur menghadirkan pemikiran Islam yang responsif terhadap persoalan bangsa. Di antaranya melalui penolakan terhadap rancangan perkawinan kolonial, memprakarsai pembentukan Majelis Islam A’la Indonesia (MIAI) pada 1937, serta mengusulkan pelembagaan Majelis Tarjih.
“Jadi, kalau ada yang bilang Muhammadiyah tidak ada peran dalam kemerdekaan, itu salah besar,” tegas Auliya.
Ia juga menyebut tiga tokoh Muhammadiyah yang terlibat dalam proses perumusan konstitusi, yakni Ki Bagus Hadikusumo, Abdul Kahar Muzakkir, dan Kasman Singodimedjo.
Menurut Auliya, pada 18 Agustus 1945 terjadi sejumlah perubahan konstitusional, di antaranya penghapusan tujuh kata dalam rumusan Piagam Jakarta, perubahan rumusan sila pertama Pancasila, serta penyesuaian Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 terkait dasar negara dan persyaratan presiden.
Dalam proses tersebut, Kasman Singodimedjo berperan sebagai mediator yang membujuk Ki Bagus Hadikusumo agar menerima usulan Mohammad Hatta demi menjaga persatuan dan keutuhan bangsa.
“Luar biasa tokoh-tokoh Muhammadiyah bisa mengakomodasi kepentingan bersama. Yang penting, Indonesia merdeka terlebih dahulu,” ujarnya.
Pada periode berikutnya, Auliya menyebut Buya Syafii Maarif yang mengembangkan pendekatan Islam substantif dengan menempatkan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan dalam Pancasila sebagai hal utama, bukan formalisasi Islam dalam kehidupan bernegara.
Sementara itu, Din Syamsuddin menggagas jihad konstitusi, antara lain melalui perjuangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berujung pada pembatalan undang-undang terkait minyak dan gas bumi serta sumber daya air.
Adapun pada periode kepemimpinan Haedar Nashir, Muhammadiyah menegaskan konsep Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi wa Syahadah pada 2015. Konsep ini menempatkan relasi Islam dan negara berdasarkan konsensus konstitusional, Pancasila, demokrasi, dan prinsip negara hukum.
Auliya juga memetakan pemikiran hukum Muhammadiyah ke dalam tiga arena. Pertama, hukum Islam dan metodologi, yang melibatkan tokoh-tokoh seperti KH Ahmad Dahlan, KH Mas Mansur, KH AR Fachruddin, Ahmad Azhar Basyir, dan Samsul Anwar.
Kedua, negara dan konstitusi, dengan tokoh-tokoh seperti Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimedjo, Buya Syafii Maarif, Amien Rais, dan Haedar Nashir. Ketiga, penegakan hukum dan keadilan, yang antara lain diperjuangkan Din Syamsuddin, Anwar Abbas, dan Busyro Muqoddas.
Menurutnya, jihad konstitusi perlu diperkuat dengan jihad advokasi. Upaya tersebut dapat diwujudkan melalui penguatan peran MHH, LBH Muhammadiyah, pos bantuan hukum, dan paralegal, termasuk melalui pendidikan hukum bagi masyarakat.
Di akhir pemaparannya, Auliya merangkum lima prinsip utama pemikiran hukum Muhammadiyah, yaitu ijtihad kolektif dan terbuka, mengedepankan substansi daripada formalisasi, menjadikan konsensus kebangsaan sebagai landasan, menempatkan hukum sebagai instrumen keadilan sosial, serta memperkuat integritas dan negara hukum.
Ia juga menyinggung berbagai dokumen dan pemikiran resmi Muhammadiyah sepanjang 2000–2022 yang menjadi bagian dari ikhtiar mewujudkan Indonesia berkemajuan.
“Kalau etika dan hukum ditegakkan, maka Indonesia semakin berkemajuan,” pungkasnya











