Jakarta, panjimas — Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyatakan komitmen jajaran Kemenag untuk mengawal pemulihan kondisi serta keberlanjutan hak belajar anak-anak Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah. Pendekatan pelindungan anak dan pembinaan pendidikan menjadi fokus Kementerian Agama.
“Kepala Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota sudah langsung melakukan koordinasi, turun ke lapangan, dan memberikan laporan kepada kita. Selanjutnya, kita akan melakukan langkah-langkah produktif. Mereka adalah anak-anak kita semuanya yang harus kita bina dan kita kembangkan,” ujar Kamaruddin kepada awak media di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Kamaruddin menekankan bahwa seluruh peserta didik, baik yang menempuh studi di jalur formal maupun nonformal, berhak mendapatkan rasa aman dan perlindungan. Menurutnya, para siswa yang sedang belajar dan menghafal Al-Qur’an di lembaga tersebut harus dijaga kondisi psikologis maupun masa depan pendidikannya.
“Kita tentu harus bersama-sama menjaga Indonesia ini, menjaga agar suasana sosiologis warga bangsa tetap terjaga. Sekali lagi, Kementerian Agama tentu akan terus berkoordinasi dengan semua pihak agar seluruh anak-anak Indonesia, baik yang berada di lembaga pendidikan formal maupun nonformal, sama-sama kita jaga,” tambahnya.
Terkait status lembaga tersebut, Sekjen menyampaikankan bahwa rumah tahfidz itu belum memiliki IJOP yang menandakan sebagai binaan Kementerian Agama.
“Jadi (rumah tahfidz tersebut) bukan lembaga pesantren di bawah binaan Kementerian Agama. Tetapi, bagaimanapun, mereka adalah warga bangsa, anak-anak kita yang harus kita hormati, kita ayomi, dan kita bina juga. Semuanya harus kita bina karena mereka adalah warga bangsa”, tuturnya.
Ia menerangkan bahwa dalam regulasi perizinan kepesantrenan, terdapat prosedur administratif serta rukun pesantren (arkanul ma’had) yang harus dipenuhi oleh sebuah lembaga. Misalnya, keberadaan sosok kiai, masjid, asrama, serta kurikulum pengajaran yang terstandar. Pendaftaran dan verifikasi ini dinilai penting agar negara dapat memberikan fasilitasi, pengawasan, serta jaminan mutu pendidikan secara optimal.
“Kalau perizinan, tentu ada prosedur dan proses yang harus dilaksanakan serta syarat-syarat yang harus dipenuhi. Karena yang namanya pesantren itu harus memenuhi arkanul ma’had. Harus ada kiainya, ada masjidnya, dan sebagainya,” tegas Kamaruddin











