MuhammadiyahMUINasionalNews

Sekjen MUI Ajak Semua Pihak Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah Melalui Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)

32
×

Sekjen MUI Ajak Semua Pihak Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah Melalui Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Panjimas – Sukuk Wakaf, adalah produk investasi keuangan sosial (social finance) yang harus sejalan dengan syariah. Keuangan sosial harus di kapitasilasi dalam bentuk propit oriented yakni suatu pendekatan dalam bisnis yang menjadikan perolehan keuntungan atau laba finansial sebagai tujuan utama agar wakaf uang yakni uang di wakafkan untuk di investasikan melalui sukuk negara guna membiayai proyek sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.

Sukuk adalah instrumen investasi syariah yang sah dan sesuai prinsip syariah. Prinsip tersebut; pertama, transaksi tidak boleh mengandung unsur haram seperti maysir (spekulasi); kedua, pastikan transaksi terhindar dari gharar (ketidakpastian); ketiga, tidak ada transaksi riba (bunga).

Hal ini disampaikan Buya Amirsyah Tambunan selaku Sekjen MUI kepada awak media usai menyampaikan dialog pada acara Musyawarah Kerja Darerah (Mukerda) MUI Kalimantan Utara (Kaltara) di Hotel Grand Khar ( 12/9/25).

Lebih lanjut dirinya mengatakan hingga saat ini udah 165 Fatwa di terbitkan sebagai bentuk pelayanan umat (khodimul ummah) MUI kepada masyarakat. Salah satu Fatwa MUI, melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah, yang menetapkan aturan dan prinsip syariah yang harus diikuti dalam penerbitan dan penggunaan sukuk untuk mempermudah, masyarakat berwakaf uang atau wakaf melalui uang.

Lebih lanjut Buya Sekjen mengatakan dana tersebut diinvestasikan oleh pemerintah berdasarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Hasil dari investasi ini disalurkan oleh Nazhir (pengelola wakaf) untuk kegiatan sosial seperti beasiswa, bantuan UMKM, dan pembangunan fasilitas kesehatan, pendidikan dengan cara; pertama, pewakaf (Wakif) menyumbangkan dana wakaf uang (wakaf melalui uang) untuk kegiatan sosial.

Kedua, pengelola Wakaf (Nazhir) mengelola uang bersama Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) atau pengelola dana wakaf yang ditunjuk; ketiga, investasi melalui Sukuk Negara oleh pemerintah ke dalam Sukuk Wakaf (SBSN).

Keempat, penyaluran imbal hasil dari sukuk wakaf ini disalurkan oleh nazhir untuk mendanai berbagai program sosial dan pemberdayaan ekonomi dengan tujuan
memudahkan masyarakat untuk menyalurkan wakaf uang secara aman dan produktif membiayai program sosial untuk program kemanusiaan seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan ekonomi bagi masyarakat.

Amirsyah yang juga Ketua MPW PP Muhammadiyah mendorong semua pihak melalui konsep ABGCM (Akademisi, Bisnismen, Government, Community, Media) agar dapat memperluas spektrum ekonomi syariah dalam rangka memperkuat ekosistem wakaf nasional dalam pasar keuangan syariah di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *