Mohammad Nur Rianto
Merupakan dosen dan peneliti di UIN Syarif Hidayatullah dan CSEAS
Ketika sebagian besar ekonom dan aktivis kesehatan publik mendesak agar pemerintah menaikkan tarif cukai rokok demi menekan konsumsi dan menambah penerimaan negara, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah berbeda.
Menkeu Purbaya menolak usulan kenaikan cukai rokok untuk tahun 2025. Keputusan ini sontak menjadi bahan perbincangan di ruang publik, yaitu antara keberanian politik atau justru langkah kontroversial di tengah tekanan fiskal dan agenda kesehatan nasional.
Kebijakan fiskal di sektor tembakau selalu menjadi isu sensitif di Indonesia.
Di satu sisi, cukai rokok menyumbang penerimaan signifikan bagi negara, yaitu sekitar Rp 216 triliun pada tahun 2024, atau cukai rokok lebih besar ketimbang deviden BUMN ke negara.
Di sisi lain, konsumsi rokok yang tinggi, terutama di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah telah menimbulkan beban kesehatan dan sosial yang besar
Karena itu, keputusan Menkeu Purbaya untuk tidak menaikkan cukai pada 2025, seolah menempatkan dirinya di tengah badai dua kepentingan, yaitu menjaga stabilitas ekonomi rakyat kecil dan menegakkan agenda kesehatan publik.
Rokok selalu berada di persimpangan dua agenda besar, yaitu antara ekonomi dan kesehatan.
Pemerintah sejak lama menjadikan cukai rokok sebagai salah satu sumber pendapatan utama, terutama di masa pasca-pandemi ketika kebutuhan fiskal meningkat tajam.
Namun, sejak era Sri Mulyani, pendekatan fiskal terhadap tembakau mulai berubah, yaitu tidak hanya menyoal penerimaan, tapi juga pengendalian konsumsi.
Menkeu Purbaya melihat persoalan ini dari kacamata berbeda. Beliau menilai kenaikan cukai secara terus-menerus justru bisa menekan daya beli masyarakat dan mendorong peredaran rokok ilegal.
Pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlanjutan industri serta lapangan kerja di sektor tembakau. Prioritas pemerintah saat ini ialah menjaga stabilitas sosial dan ekonomi, terutama di tengah perlambatan daya beli masyarakat bawah.
Menurut data BPS, inflasi pangan masih menjadi momok, sementara konsumsi rumah tangga belum pulih sepenuhnya.
Dalam situasi seperti ini, kenaikan cukai rokok dianggap berisiko menambah tekanan ekonomi rakyat kecil. Sektor tembakau di Indonesia memang punya posisi unik.
Menurut data Kementerian Perindustrian tahun 2023, industri ini melibatkan lebih dari 5,98 juta tenaga kerja langsung maupun tidak langsung.
Data Kementerian Perindustrian menunjukkan, ekspor hasil tembakau pada 2024 mencapai 1,85 miliar dollar AS, tumbuh signifikan 21,71 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 1,52 miliar dollar AS
Bagi Menkeu Purbaya, melindungi industri ini bukan semata urusan ekonomi, tetapi juga sosial. Kebijakan fiskal harus sensitif terhadap struktur lapangan kerja.
Jika cukai naik terlalu tinggi, maka industri kecil dan menengah di sektor rokok bisa terpukul, terutama di daerah seperti Kudus, Temanggung, dan Lumajang, di mana ekonomi lokal sangat bergantung pada pabrik rokok.
Namun, pandangan ini mendapat kritik keras dari kelompok kesehatan masyarakat. Mereka menilai argumen lapangan kerja sering kali dijadikan tameng untuk melindungi industri yang jelas-jelas merugikan kesehatan publik.
Setiap tahun 300.000 orang Indonesia meninggal akibat penyakit terkait rokok.
Sementara penerimaan cukai tidak sebanding dengan biaya kesehatan yang ditimbulkannya.
Data organisasi kesehatan dunia (World Health Organization/WHO) menunjukkan, Indonesia merupakan negara dengan konsumsi rokok tertinggi kedua di dunia, dengan kematian akibat merokok diperkirakan berkisar 300.000 jiwa per tahun.
Kondisi tersebut sejalan dengan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan bahwa jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4 persen di antaranya perokok berusia 10-18 tahun.
Salah satu alasan utama penolakan kenaikan cukai adalah efektivitasnya yang mulai menurun.
Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan, pada periode 2020–2024, penerimaan cukai rokok tetap tumbuh rata-rata 3–4 persen per tahun, tetapi pertumbuhan itu sebagian besar ditopang oleh inflasi harga, bukan peningkatan volume.
Sementara itu, peredaran rokok ilegal terus melonjak dari tahun ke tahun.
Kekhawatiran yang mencuat ialah jika tarif cukai kembali dinaikkan secara agresif, maka peredaran rokok ilegal bisa menembus dua digit, merugikan penerimaan negara sekaligus merusak iklim industri yang sehat.
Cukai tinggi tanpa penegakan hukum yang kuat hanya akan memindahkan pasar dari legal ke ilegal.
Pemerintah berencana memperkuat sistem pengawasan digital untuk menekan rokok ilegal, sembari menahan dulu kenaikan tarif tahun depan.
Strategi ini diharapkan akan lebih efektif dalam menjaga keseimbangan antara penerimaan dan kepatuhan pajak
Keputusan ini juga tidak bisa dilepaskan dari konteks politik pemerintahan Prabowo Subianto yang baru berjalan satu tahun. Di bawah visi “ekonomi kerakyatan” dan program prioritas seperti makan bergizi gratis, pemerintahan ini menekankan perlunya menjaga daya beli masyarakat menengah bawah.
Kebijakan menaikkan cukai rokok, yang berpotensi mendorong inflasi barang konsumsi, bisa dianggap bertentangan dengan narasi itu. Namun, oposisi dan kelompok masyarakat sipil menilai kebijakan ini menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah terhadap kesehatan publik.
Indonesia adalah salah satu negara dengan prevalensi perokok tertinggi di dunia. Organisasi seperti WHO dan UNICEF telah berulang kali mendesak agar pemerintah Indonesia menaikkan cukai secara konsisten untuk menekan konsumsi, terutama di kalangan anak muda.
Salah satu argumen paling kuat dari pihak pro-kenaikan cukai adalah fakta bahwa rokok murah memperdalam kemiskinan.
Data Badan Pusat Statistitk (BPS) menunjukkan rokok merupakan pengeluaran kedua tertinggi setelah beras, sebesar 11,9 persen di perkotaan, dan 11,2 persen di pedesaan.
Data ini menunjukkan bahwa rokok bukan sekadar masalah kesehatan, tetapi juga masalah kesejahteraan sosial. Dalam konteks itu, keputusan tidak menaikkan cukai dapat dipandang sebagai langkah yang mengorbankan generasi masa depan demi stabilitas jangka pendek.
Harga rokok yang murah berarti anak-anak akan lebih mudah membelinya, dan dapat berimplikasi menghasilkan generasi penerus dengan kesehatan buruk.
Menkeu Purbaya telah menegaskan bahwa pemerintah tidak akan diam dalam isu kesehatan. Terdapat beberapa Langkah seperti pengetatan iklan rokok, pembatasan area merokok, dan peningkatan program edukasi kesehatan akan menjadi prioritas pengganti.
Namun, para pengkritik menilai kebijakan non-fiskal seperti itu belum cukup kuat tanpa dukungan disinsentif harga
Salah satu poin penting dalam argumen Purbaya adalah perlunya jeda kebijakan.
Sejak 2016, tarif cukai rokok telah naik setiap tahun, bahkan beberapa kali mencapai dua digit. Industri mengeluh kesulitan beradaptasi, sementara peredaran ilegal terus meningkat.
Pemerintah perlu waktu untuk konsolidasi, memperkuat sistem pengawasan, dan mengukur dampak dari kebijakan sebelumnya. Keputusan Menkeu Purbaya menolak kenaikan cukai rokok adalah bentuk uji kepemimpinan fiskal di tengah tekanan multi-dimensi.
Di satu sisi, kebijakan ini ingin menunjukkan bahwa kebijakan ekonomi harus realistis dan kontekstual terhadap kondisi masyarakat. Di sisi lain, kebijakan ini harus menghadapi kritik bahwa keputusan ini berisiko memperlambat agenda kesehatan nasional dan SDGs.
Sejarah akan menilai apakah langkah ini adalah keberanian seorang teknokrat untuk menyeimbangkan kepentingan fiskal dan sosial, atau justru kompromi yang melemahkan perjuangan melawan epidemi tembakau.
Satu hal pasti ialah perdebatan soal cukai rokok tidak akan berhenti di sini. Selama Indonesia masih menjadi rumah bagi 60 juta perokok, setiap keputusan fiskal tentang tembakau akan selalu menjadi cermin dari arah politik, ekonomi, dan moral bangsa ini.
Menkeu Purbaya kini berada di persimpangan antara idealisme dan pragmatisme. Kebijakan untuk tidak menaikkan cukai berarti kehilangan potensi tambahan penerimaan.
Namun, stabilitas sosial dan ekonomi jangka pendek lebih penting di tengah masa transisi pemerintahan. Apakah keputusan ini bijak? Jawabannya akan terlihat dalam dua hal.
Pertama, apakah peredaran rokok ilegal bisa ditekan tanpa kenaikan tarif. Kemudian kedua, apakah konsumsi rokok tetap terkendali tanpa kebijakan harga.
Jika keduanya gagal, maka kritik bahwa keputusan ini keliru akan semakin kuat.
Namun, jika stabilitas ekonomi dan kepatuhan industri tetap terjaga, maka kebijakan ini adalah kebijakan yang tepat dan efektif.













