HajiMUINasionalNews

Sekjen MUI : Perlu Dipertimbangkan Lahirnya Bank Haji dan Bank Wakaf

68
×

Sekjen MUI : Perlu Dipertimbangkan Lahirnya Bank Haji dan Bank Wakaf

Sebarkan artikel ini

Jakarta, panjimas – Saat ini (Oktober 2025) potensi dana haji itu sebesar Rp 176.3T. Namun potensi ini belum di kelola secara optimal karena banyak faktor diantaranya Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) belum mempunyai kewenangan menginvestasikan langsung dana dana haji seperti halnya yang di lakukan Bank.

Untuk itu kedepan diharapkan dana haji yang di kelola BPKH tidak sekadar menghimpun dana, tapi juga mengelolanya secara produktif dan berdaya ekonomi. Sekjen MUI, Dr Amirsyah menilai bahwa pengelolan dana haji agar lebih efisien dapat dilakukan melalui beberapa skema :

Pertama, Bank Muamalat sebagai pilot project, ketimbang kita membentuk lembaga yang baru. Namun harus dilakukan audit menyeluruh (atau komprehensif) adalah proses pemeriksaan sistematis dan mendalam terhadap operasi, keuangan, atau kepatuhan penggunaan keuangan haji untuk menilai efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitasnya.

Mencakup perencanaan, pengujian pengendalian internal, pengumpulan bukti, analisis, hingga pelaporan temuan dan rekomendasi perbaikan, baik oleh auditor internal maupun eksternal. Meskipun Bank Muamalat menyatakan siap jika pemerintah menunjuknya menjadi Bank Haji dan Bank Wakaf Nasional.

Dengan rekam jejak panjang dalam pengelolaan dana umat sejak 1992, Bank Muamalat dinilai memiliki modal historis, infrastruktur, dan visi kelembagaan yang paling sesuai untuk mengemban peran tersebut. Namun harus dilakukan reformasi secara gradual dan pruden.

“Karena itu perlu pilot project untuk Bank Haji dan Bank Wakaf secara nasional, dan kalau bicara siapa yang paling cocok, saya yakin Bank Muamalat mampu karena telah memiliki karakteristik haji dan wakaf,” kata Buya Amirsyah.

Kalau peluang itu dibuka oleh pemerintah dan regulasi yang ada yakni, Bank Muamalat. Karena itu Bank Haji & Wakaf harus mampu memberikan dukungan atas Asta Cita program pemerintah.

Buya Amirsyah juga menjelaskan bahwa sejak awal berdiri, Bank Muamalat memang lahir dari program rintisan Majelis Ulama Indonesia (MUI) semangat umat dan keterlibatan langsung jemaah haji Indonesia. Saat itu, lebih dari 300 ribu jemaah berpartisipasi melalui pembelian saham senilai Rp10 ribu per lembar.

“Pendiri dan pemegang saham awalnya mayoritas berasal dari jemaah haji Indonesia. Artinya, Bank Muamalat lahir dari semangat keumatan dan kontribusi jemaah yangg mengikhlaskan dananya untuk membangun bank syariah pertama di Indonesia.

Peluang dan Tantangan Bank Haji dan Wakaf.

Tantangan dalam mewujudkan bank berbasis haji dan wakaf ada dua; pertama, dana haji harus di jaga likuiditas untuk pembiayaan haji setiap tahun sekitar 18 T hingga 20 T; kedua, dan wakaf tidak dapat dijaminkan, sehingga menyulitkan proses pembiayaan dengan skema perbankan konvensional.

“Sebaliknya peluang aset wakaf yang potensial.Aset wakaf tidak bisa mendapatkan akses pendanaan formal karena status tanahnya wakaf. Ini yang perlu diselesaikan secara regulatif,” kata Amirsyah.

Lebih lanjut, Amirsyah menilai konsep bank haji seharusnya fungsi melakukan investasi sejak dilakukan pembayaran biaya haji. Jadi bukan hanya bicara pendaftaran atau pembayaran, bank yang ada sekarang pun bisa. Karena itu perlu membangun ekosistem haji yang berdampak ekonomi melalui bank yang ditunjuk dan diberi KPI khusus untuk mengembangkan ekosistem haji secara menyeluruh.

Masih menurut Amirsyah yang juga Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf bahwa pengelolaan dana haji yang aman perlu mencakup digitalisasi sistem pembayaran yang terhubung langsung dengan Kementerian Haji, mengingat besarnya nilai transaksi jamaah Indonesia selama ibadah haji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *