KemenagNasionalNews

66 Tahun Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan

49
×

66 Tahun Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan

Sebarkan artikel ini

Panjimas – Tanggal 3 Januari, selain diperingati sebagai Hari Amal Bakti Kementerian Agama, sekaligus hari lahirnya secara resmi Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) terhitung sejak 3 Januari 1960. Pada tahun ini BP4 memasuki usia 66 tahun, meski cikal bakalnya telah dirintis sejak tahun 1954.

Semua berawal dengan keteladanan, begitu judul buku H. Rosihan Anwar tentang kenangan tokoh dan aneka peristiwa. Kembali ke cerita BP4, para tokoh senior pengukir amal bakti Kementerian Agama di masa lampau tidak hanya terpaku pada pelaksanaan tugas administrasi pencatatan nikah, talak dan rujuk yang menjadi tugas dan fungsi Kementerian Agama. Orang-orang terbaik di masa itu berpikir out of the box, berbuat melampaui panggilan tugas dan dedikasi tanpa batas. Mereka terpanggil untuk berbuat sesuatu guna menyelamatkan institusi utama dalam masyarakat yaitu keluarga.   

Keteladanan melahirkan inovasi. Sejak 1954 pertama kali dibuka layanan penasihatan perkawinan pada Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Kotapraja Jakarta Raya. Padahal dalam tugas dan fungsi KUA di masa itu belum ada layanan penasihatan perkawinan. HSM Nasaruddin Latif, Kepala Kantor Urusan Agama Kotapraja Jakarta Raya, mengambil inisiatif membentuk Seksi Penasihat Perkawinan. Seksi Penasihat Perkawinan di setiap KUA diluncurkan tanggal 4 April 1954 dengan persetujuan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, R.Moh. Kafrawi.

Seksi Penasihat Perkawinan dihadirkan untuk merespons tingginya angka perceraian dan sebagai perluasan pelayanan Kementerian Agama kepada masyarakat. Statistik talak dan cerai di Indonesia tahun 1950-an mencapai sekitar 500.000 kasus per tahun, atau rata-rata 55 persen dari jumlah 1 juta pernikahan setiap tahun.

Program penasihatan perkawinan yang dilaksanakan di Jakarta diikuti oleh Jawa Barat, diprakarsai oleh Abdurrauf Hamidy (ARHATHA), Kepala Kantor Urusan Agama Provinsi Jawa Barat. Pada 3 Oktober 1954, ia merintis Badan Penasehat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian di Kota Besar Bandung. Dalam konferensi BP4 Bandung, Nasaruddin Latif hadir menyampaikan sambutan mewakili Menteri Agama.

Pada 1956 diselenggarakan musyawarah organisasi penasihatan perkawinan yang dihadiri wakil-wakil dari 21 organisasi wanita. Dalam musyawarah yang diprakarsai Nasaruddin Latif disepakati untuk meningkatkan Seksi Penasihat Perkawinan (SPP) menjadi Panitia Penasihat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian (P5) dengan melibatkan partisipasi masyarakat lebih luas. P5 secara resmi dibentuk pada 7 Maret 1956.

Panitia Penasihat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian (P5) bertujuan untuk mempertinggi nilai perkawinan, mencegah perceraian sewenang-wenang, serta mewujudkan kerukunan dan kebahagiaan rumah tangga. Organisasi ini memberikan nasihat dan bimbingan perkawinan, bantuan moral kepada pasangan bermasalah, menerbitkan buku-buku dan brosur tentang masalah perkawinan dan rumah tangga. Keanggotaan P5 meliputi berbagai organisasi wanita dan pria serta perseorangan yang peduli dengan masalah ketahanan keluarga. Walikota Jakarta Raya Soediro diangkat sebagai Ketua Kehormatan dan Pelindung P5.

Dalam melaksanakan tugasnya P5 membatasi diri pada fungsi penasihatan saja dan tidak mencampuri kewenangan Pengadilan Agama. Untuk itu dinyatakan bahwa para penasihat perkawinan pada P5 wajib menjaga kerahasiaan masalah klien yang ditangani dan semua dokumen bersifat amanah yang harus dirahasiakan. Kantor-kantor Penasihat Perkawinan atau P5 dibentuk di segenap pembagian wilayah Jakarta Raya, dengan kantor pusat di Jalan Asem Baru No 8 (kini Jalan Dr. Sam Ratulangi), Menteng, Jakarta Pusat.

Program yang dikenal sebagai “eksperimen Jakarta” memberi dampak positif di masyarakat. Pasangan suami istri yang hendak cerai diwajibkan terlebih dahulu datang berkonsultasi kepada Panitia Penasihat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian. P5 memberi bimbingan dan solusi kepada pasangan suami istri yang rumahtangganya bermasalah atau dilanda konflik dalam rangka mencegah terjadinya perceraian. Semenjak adanya SPP dan dilanjutkan oleh P5 selama periode 1956–1958, terjadi penurunan angka perceraian sekitar 25 persen setiap tahun. Selain itu P5 berhasil mencegah perkawinan anak di bawah umur.  

Ahli penasihat perkawinan dari Amerika Serikat, Abraham Stone, pernah berkunjung ke kantor P5 dan diterima oleh Nasaruddin Latif. Ia kemudian mengundang Nasaruddin Latif ke Amerika Serikat untuk meninjau praktik marriage counseling di negara setempat.

Penyatuan organisasi penasihatan perkawinan digagas oleh Nasaruddin Latif. Menurutnya akan lebih baik sekiranya organisasi-organisasi penasihatan perkawinan yang bersifat lokal disatukan menjadi BP4 yang bersifat nasional. Usulan tersebut disepakati oleh pengurus P5, BP4 dan organisasi sejenis di kota lainnya. Adapun pelaksanaan secara teknis penyatuan dimaksud diserahkan kepada kebijakan Kementerian Agama dalam hal ini Jawatan Urusan Agama.

Pertemuan Pengurus BP4 se Jawa dalam Konperensi Dinas VII Kementerian Agama tanggal 25 – 30 Januari 1961 di Cipayung Jawa Barat menjadi tonggak bersejarah bagi BP4. Ketika itu diumumkan berdirinya BP4 Pusat yang bersifat nasional dan berlaku surut terhitung mulai tanggal 3 Januari 1960.

Anggaran Dasar BP4 tahun 1960-an menetapkan organisasi ini bertujuan meningkatkan nilai perkawinan, mencegah perceraian sewenang-wenang, dan mewujudkan rumah tangga bahagia sejahtera sesuai tuntunan Islam. BP4 sejak awal selalu bekerja sama dengan KUA. Atas usulan BP4 Pusat, Menteri Agama menerbitkan Keputusan Nomor 85 Tahun 1961, yang menetapkan BP4 sebagai satu-satunya lembaga resmi di bidang penasihatan perkawinan dan pengurangan perceraian terkait nikah, talak, dan rujuk.

Pengurus BP4 Pusat periode pertama dilantik oleh Menteri Agama K.H. Wahib Wahab pada 20 Oktober 1961. Dalam peristiwa ini, terlihat keteladanan para pelopor seperti Nasaruddin Latif dan Abdurrauf Hamidy sebagai penggagas utama BP4 yang mengutamakan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi. Tokoh pelopor dan perintis BP4 itu sepakat menunjuk H. Siswosoedarmo sebagai Ketua Umum BP4 yang pertama. BP4 melalui beberapa kali konperensi dan Munas turut mendorong dan memperjuangkan  lahirnya Undang-Undang Perkawinan di negara kita.

Pada dekade 1970-an di masa Menteri Agama Prof. Dr. H.A. Mukti Ali dalam rangka kelancaran pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, diterbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 1977 yang menegaskan pengakuan BP4 sebagai satu-satunya badan penunjang sebagian tugas Departemen Agama dalam hal ini Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dalam bidang pemberian penasihat perkawinan, perselisihan rumah tangga dan perceraian.

Sesuai Anggaran Dasar BP4 yang telah beberapa kali diubah dan disempurnakan ditegaskan bahwa organisasi Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) yang berdasarkan Islam dan berasaskan Pancasila bertujuan mempertinggi mutu perkawinan guna mewujudkan keluarga sakinah menurut ajaran Islam untuk mencapai masyarakat dan bangsa Indonesia yang maju, mandiri, bahagia, sejahtera materil dan spirituil dengan upaya meningkatkan kualitas perkawinan dan kehidupan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah.

Selain itu BP4 melakukan upaya menurunkan angka perceraian dengan meningkatkan pelayanan terhadap keluarga yang bermasalah melalui kegiatan konseling, mediasi dan advokasi serta menguatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia BP4 dalam rangka mengoptimalkan program dan pencapaian tujuannya. BP4 juga memberikan penyuluhan tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keluarga; dan mengembangkan jaringan kemitraan dengan instansi/lembaga yang memiliki misi dan tujuan yang sama.

Problematika perkawinan dan keluarga dari waktu ke waktu semakin dinamis dan kompleks. Bahaya judi, narkoba, pornografi, pergaulan bebas dan penyimpangan perilaku, menjadi ancaman nyata ketahanan keluarga Indonesia. Kalau diamati, faktor gangguan dalam perkawinan dan rumah tangga tidak sama dengan situasi 20 atau 40 tahun yang lampau.

Perubahan gaya hidup, derasnya arus informasi global, pergeseran nilai sosial, melemahnya kewibawaan kepemimpinan informal, serta tekanan materialisme, seringkali menjadi pemicu goyahnya keharmonisan rumah tangga. Pergeseran pandangan publik tentang institusi perkawinan dan perubahan cara berpikir generasi milenial dan Generasi-Z tentang dunia perkawinan dan keluarga dirasakan mulai dari kota besar hingga kota kecil.

Di tengah kondisi sebagaimana digambarkan di atas, peran dan kontribusi BP4 menjadi sangat penting. BP4 secara legal formal adalah mitra umat dan pemerintah dalam pembangunan keluarga. Pembangunan keluarga yang baik tidak bisa dipisahkan dari kesadaran beragama yang hidup di masyarakat. Dalam kaitan ini, dakwah tentang pernikahan dan pembinaan keluarga perlu diaktualisasikan sebagai gerakan umat melalui fungsi lembaga pendidikan keagamaan, kegiatan berbasis masjid, kampus, komunitas, dan sebagainya.  

Sampai kapan pun peran lembaga nirlaba seperti BP4 ini insya allah senantiasa dibutuhkan. BP4 membawa misi sebagai penjaga nilai-nilai luhur perkawinan yang masih dijunjung tinggi dalam adat dan budaya sebagian besar masyarakat Indonesia.

Di tengah arus perubahan nilai-nilai yang sering melemahkan ikatan emosional suami-istri, relasi orang tua-anak maupun ikatan kekerabatan, kehadiran BP4 semakin relevan guna menjaga marwah pernikahan dan menanamkan kesadaran kolektif bahwa perkawinan adalah ibadah dan keluarga adalah amanah.

BP4 sejak dibentuk sampai saat ini, selama lebih dari enam dekade, dikenal sebagai lembaga yang fokus menyelenggarakan layanan penasihatan, konsultasi, bimbingan, konseling, dan mediasi keluarga melalui pendekatan multidisiplin ilmu. Dari ruang konsultasi BP4, pasangan suami istri yang bermasalah diingatkan untuk memelihara sikap saling memahami, saling menghargai, saling mempercayai, dan saling memaafkan sebagai unsur perekat keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah.

Sejalan dengan revitalisasi BP4 di era kepemimpinan Ketua Umum Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, yang sekaligus Menteri Agama, sangat tepat bila BP4 mendapat tempat di KUA dalam rangka bimbingan perkawinan pranikah dan konseling keluarga. Di samping itu diperlukan penguatan dasar hukum dan payung kerjasama  antara Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan BP4 sebagai penyelenggara Bimbingan Perkawinan bersertifikat sebagai salah satu persyaratan pendaftaran nikah di KUA.

Warisan pemikiran dan inovasi para pejuang BP4 perlu terus dikembangkan dalam menjawab tantangan kekinian. Bahwa tidak bisa dipungkiri keluarga yang baik adalah fondasi terwujudnya umat, bangsa dan negara yang baik. Salah seorang tokoh pejuang dan cendekiawan bangsa, Prof. dr. Bahder Djohan, mantan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan, menegaskan, “Keluarga bahagia adalah benteng pertahanan terhadap godaan dari luar.”

Ungkapan dan nasihat di atas patut direnungkan oleh setiap pasangan suami istri maupun para remaja yang bersiap menapaki kehidupan keluarga. Keluarga bahagia dalam definisi seutuhnya merupakan modal terwujudnya masyarakat dan bangsa yang bahagia. Kebahagiaan keluarga dapat dicapai jika agama berperan sebagai dasar pembinaan keluarga, nafkah keluarga bersumber dari yang halal, dan menjadikan agama rujukan dalam menyelesaikan persoalan kehidupan.

Wallahu a’lam bisshawab.

M. Fuad Nasar (Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *