Jakarta, panjimas – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Anwar Abbas, mengkritik keras kebijakan pemerintah yang lebih memprioritaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ketimbang penciptaan lapangan kerja. Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang bagi kesejahteraan rakyat.
“Apakah yang harus kita dahulukan? Memberikan makanan bergizi gratis untuk anak-anak atau menciptakan lapangan kerja bagi jutaan pencari kerja yang sedang terdampak PHK?” ujar Buya Anwar dalam pernyataannya yang diterima media, Senin (24/3/2025).
Makan Bergizi Penting, Tapi Bukan Prioritas Tunggal
Buya Anwar tak memungkiri pentingnya program MBG, apalagi berdasarkan data yang pernah disampaikan Kepala Bappenas, tercatat sekitar 180 juta penduduk Indonesia belum terpenuhi angka kecukupan gizinya. Selain itu, ada sekitar 50 ribu bayi lahir cacat setiap tahun, 1 juta orang terkena TBC, dan 100 ribu orang meninggal dunia akibat penyakit tersebut setiap tahunnya.
Namun, menurut Buya Anwar, fokus tunggal pada makanan bergizi tanpa memperhatikan penciptaan kerja justru bisa menimbulkan masalah baru.
“Jika rakyat tak diberi kesempatan kerja dan penghasilan, bagaimana mereka bisa memberi makan anak-anaknya? Negara yang mengabaikan lapangan kerja jelas berkontribusi pada tingginya pengangguran,” katanya.
Program MBG Harus Sesuai Konstitusi
Ketua PP Muhammadiyah bidang ekonomi itu juga menyoroti besarnya anggaran untuk program MBG pada tahun 2025 yang mencapai Rp71 triliun. Ia menilai anggaran sebesar itu bisa lebih efektif jika dibatasi hanya untuk anak-anak dari keluarga miskin dan terlantar, sesuai amanat Pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
“Kalau dibatasi hanya untuk kelompok miskin, dana negara bisa dihemat dan dialihkan ke program penciptaan kerja,” ujarnya.
Lapangan Kerja Adalah Hak Konstitusional
Lebih jauh, Anwar menegaskan bahwa Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Karena itu, mendahulukan MBG sambil mengabaikan penciptaan kerja adalah bentuk pelanggaran terhadap konstitusi.
“Jika negara tidak menyediakan lapangan kerja, berarti negara telah melanggar hak dasar rakyat. Itu bukan hanya salah arah kebijakan, tapi juga pengingkaran terhadap mandat UUD 1945,” tandasnya












