Jakarta, panjimas – Sekjen MUI, Dr Amirsyah Tambunan menjadi salah satu narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Diplomasi Total dan Intensif Indonesia untuk Palestina” yang diselenggarakan di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, Jl. Proklamasi No.52, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, (23/6/25).
“Prinsip hidup menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan merupakan bagian dari HAM yang harus di jantung tinggi. Ketika nilai-nilai kemanusiaan di perlakuan secara zalim, maka keharusan untuk membela diri, membela negaranya,” ujar Buya Amirsyah.
Menurut Buya caranya yang pertama adalah disaat damai dengan cara diplomasi yakni seni dan praktik menjalankan hubungan antar perorangan, negara atau organisasi, seringkali melalui dialog, negosiasi, dan upaya damai lainnya, untuk mencapai tujuan bersama atau menyelesaikan perbedaan.
“Berikutnya yang kedua, dalam suasana perang merupakan keharusan membela diri sehingga dapat mempertahankan Hak hidup adalah hak asasi manusia yang paling dasar, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidupnya.
Hak ini bersifat universal dan melekat pada setiap individu, tanpa terkecuali. Hak hidup ini menurut aturan Hak untuk hidup diatur dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pasal ini menyatakan bahwa : “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Atas dasar ini Negara Kesatuan Republik Indonesia harus melakukan langkah kongkrit bersifat damai semua negara di dunia.
Sebagai negara Non Blok di mana Indonesia sebagai salah satu negara pendiri Gerakan Non Blok (GNB) mempunyai peran penting dalam gerakan ini. Jahalal Nehru, berasal dari India dan dari Mesir diwakilkan oleh Gamal Abdul Nasser, tokoh penting dalam pendirian GNB, berasal dari Mesir.
Sebaliknya jalan tidak damai seperti perang merupakan kondisi darurat yang harus di cegah sebagai mana qaidah yang di sampaikan para ulama; pertama, menghindari kerusakan lebih didahulukan daripada meraih kemaslahatan
(dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih).
Jadi perang harus di hentikan sekarang, kalau bukan sekarang kapan lagi? Oleh negara-negara yang cintai damai.
Kedua, jika terjadi “keadaan darurat perang, maka qaidah yang membolehkan hal-hal yang dilarang.” (Adh-dharurat tubihul mahzhurat).
“Namun kebolehan bersifat darurat ini tidak mudah untuk dilaksanakan karena menyangkut masa depan berbagai negara di dunia,” pungkasnya











