BPJPHNasionalNews

Di Komisi VIII DPR Kepala BPJPH Sampaikan Sertifikasi Halal untuk Warung Tegal, Warung Sunda dan Sejenisnya Masuk Self Declare Gratis

35
×

Di Komisi VIII DPR Kepala BPJPH Sampaikan Sertifikasi Halal untuk Warung Tegal, Warung Sunda dan Sejenisnya Masuk Self Declare Gratis

Sebarkan artikel ini

Jakarta, panjimas – Untuk mendukung sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil, khususnya Warung Tegal (Warteg), Warung Sunda (Warsun) dan Warung Padang dan sejenisnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengkampanyekan sertifikasi halal gratis melalui mekanisme self declare untuk pelaku usaha di atas.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hassan dalam Rapat Dengar Pendaftaran (RDP) bersama dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (7/7/25) dengan agenda hasil rekonstruksi anggaran Kementerian/Lembaga untuk tahun anggaran 2025

“Dalam rangka penguatan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil, khususnya dalam sertifikasi halal maka kita harus bisa membantu para pedagang warung Sunda, warung Tegal dan warung Padang untuk diberikan sertifikat halal,” ujar Haikal Hassan dihadapan Komisi VIII DPR

Adapun alasannya adalah karena kita tahu restoran besar yang datang dari luar maupun yang ada didalam itu sudah memiliki semuanya termasuk sertifikat halal. Sementara Warsun, Warteg dan sejenisnya itu perlu diperkuat dengan sertifikat halal dengan sistem Self Declare.

Seperti diketahui berapa waktu lalu, Kepala BPJPH pernah bertemu dengan Komunitas Warung Nusantara (Kowantara) dan Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri (Kowartami) dan melalui kedua komunitas pedagang warung makan itulah sertifikat halal akan diberikan

“Hal ini sesuai dengan amanat UU UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sekaligus Warteg, Warsun dan Warung Padang yang sudah bersertifikat halal maka akan punya nilai tambah dan akan berbeda dengan rumah makan lainnya dan tentu apalagi dengan rumah makan yang tidak punya sertifikat halalnya,” ujar Babe Haikal sapaan kepala BPJPH. Selama ini Sertifikat Halal bagi Warung Makan tersebut harus gunakan mekanisme Reguler yang harus diperiksa Lembaga Pemeriksa , Auditor Halal dan harus miliki penyelia halal. “ Dengan Peraturan Kepala BPJPH – para pelaku usaha warung tersebut cukup didampingi Pendamping Proses Produk Halal untuk dapatkan Sertifikat Halal secara gratis “ pungkas Haikal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *