NasionalNews

Halal, Label Produk, dan Simbol Nilai

122
×

Halal, Label Produk, dan Simbol Nilai

Sebarkan artikel ini

M. Fuad Nasar (Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag)

Setiap orang membutuhkan pangan dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidup. Semua bangsa membutuhkan kedaulatan pangan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia dan kecukupan gizi penduduk.

Sebuah fakta menarik bahwa pangan halal dalam ayat Al Quran dimulai dengan panggilan universal kepada umat manusia. Terjemahan ayatnya: “Hai sekalian manusia! Makanlah apa yang ada di bumi yang halal dan baik, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah [2]: 168).

Abdullah Yusuf Ali dalam tafsir The Holy Qur’an: Text, Translation and Commentary (1989) menjelaskan makna “halal” dalam ayat tersebut di atas adalah sejalan dengan thayyib atau baik yang berarti jernih, bersih, sehat, bergizi dan sedap menurut selera. Apa yang halal dan yang baik itu dapat diterima akal sehat.

Dalam pandangan teologis Islam, manusia adalah makhluk yang dimuliakan Allah sebagai puncak dari semua ciptaan-Nya. Halal adalah sesuai dengan fitrah dan kodrat alami manusia. Produk pangan atau makanan yang halal tidak hanya berkaitan dengan kesehatan jasmani, tapi juga mempengaruhi kesucian ruhani. Setiap manusia, apa pun suku bangsa, ras dan agamanya, tidak rugi memilih produk halal.

Seperti dijelaskan oleh Greget Kalla Buana, praktisi keuangan syariah alumni Durham University Inggris lewat sosial medianya bahwa konsumen kini tidak sekadar mencari produk halal secara zat, tetapi juga halal secara nilai. Halal tak lagi ekslusif bagi muslim, tetapi telah menjadi simbol nilai moralitas dan keberlanjutan.

Menurut Greget, dunia non-muslim mengadopsi nilai halal bukan karena agama, tapi karena mengakui halal berarti bersih, adil, dan transparan. Halal bukan lagi sekadar label produk, melainkan bahasa moralitas universal. Halal tidak lagi sekadar memastikan produk bebas babi atau alkohol, tetapi meluas menjadi bebas dari ketidakadilan, penindasan dan eksploitasi.

Dahulu, halal hanyalah apa yang boleh dimakan, tapi kini menjadi bagaimana kita menegakkan keadilan melalui pilihan ekonomi, tentang bagaimana sebuah merek memperlakukan manusia-lingkungan, siapa yang diuntungkan dan nilai apa yang terkandung.

Sejumlah fakta mengejutkan, konsumen muslim dan non-muslim rela membayar lebih karena produk itu dibuat secara halal, etis, fair trade, ramah lingkungan, mendukung kesejahteraan pekerja dan komunitas, transparan dalam rantai pasok dan tidak melanggar nilai-nilai moral atau spiritual. Etika bisa mengalahkan Kapitalisme. Misalnya di Arab Saudi, 18 % responden bersedia membayar hingga 20 % lebih mahal untuk produk yang sejalan dengan nilai-nilai Islam.

Makanan halal dan non-halal secara formal mendapat perhatian di Indonesia sejak tahun 1976 dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 280/Men.Kes/Per/XI/1976 tanggal 10 November 1976 tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan pada Makanan yang Mengandung Bahan Berasal dari Babi. Peraturan Menteri Kesehatan di era menteri Prof. Dr. Gerrit Agustinus Siwabessy menandai tonggak awal regulasi halal di negara kita. Sebelum dekade 1970-an, saat negara belum hadir dalam pengaturan produk halal dan haram, masyarakat telah cukup terlindungi dengan kearifan lokal yang telah berjalan sejak lama. Seiring perubahan zaman dan perkembangan ekonomi, diperlukan instrumen hukum dan kebijakan yang mampu mengantisipasi kebutuhan dan tantangan yang ada.

Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, negara mewajibkan sertifikasi halal atas produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Produk yang tidak mengandung unsur yang diharamkan wajib bersertifikat halal dan mencantumkan label halal sesuai yang dipersyaratkan, dengan pengecualian produk yang terbuat dari bahan non-halal.

Pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor Produk yang berasal dari bahan non-halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar dan/atau tulisan pada kemasan Produk, bagian tertentu dari Produk atau tempat tertentu pada Produk. Hal itu telah diatur sedemikian rupa dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Kementerian Agama melalui Direktorat Jaminan Produk Halal pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam hadir justru untuk memantau dan mengevaluasi bahwa sistem jaminan produk halal berjalan sesuai ketentuan serta mengedukasi masyarakat agar sadar halal.

Sesuai regulasi, kehalalan produk dibuktikan dengan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan pencantuman label halal pada kemasan produknya. Sertifikat halal dan label halal diperoleh setelah adanya fatwa halal dari majelis ulama atau komite fatwa.

Masyarakat konsumen perlu mengetahui titik kritis halal. Lebih jauh masyarakat diharapkan memiliki perisai tentang cara praktis untuk memastikan makanan-minuman yang dikonsumsi dijamin kehalalannya dan aman bagi kesehatan.

Seiring dengan itu dakwah halal kepada masyarakat awam tidak selalu harus disampaikan dengan bahasa hukum, tapi bisa menggunakan bahasa budaya. Suatu hari almarhum K.H. A.R. Fachruddin memberi ceramah pengajian di salah satu masjid di Kelurahan Pengasih, Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 1990. Ada pertanyaan dari jamaah, kalau makan cacing, hukumnya haram atau halal? Pak A.R Fachruddin menjawab dengan nada humor yang menyegarkan, namun substansinya tepat, “Sudah 45 tahun merdeka, kok masih punya keinginan makan cacing.”

Jaminan produk halal di negara kita pada dasarnya mencakup kehalalan zat dan prosesnya, mulai dari bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, pengolahan, penyimpanan, pendistribusian dan penyajiannya dalam rantai pasok yang tidak terkontaminasi zat tidak halal. Halal, seperti disampaikan di muka, bukan sekadar label produk semata, tetapi simbol nilai. Sains modern membuktikan bahwa halal lebih menyehatkan dan sekaligus menguntungkan secara ekonomi. Halal bahkan menjadi simbol cinta kemanusiaan tatkala dikaitkan dengan nilai-nilai etika global. Wallahu a’lam bisshawab.

M. Fuad Nasar (Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *