CitizenNasionalNewsOpini

Din Syamsuddin Nilai Perpol 10/2025 adalah Pembangkangan Konstitusi Serius

19
×

Din Syamsuddin Nilai Perpol 10/2025 adalah Pembangkangan Konstitusi Serius

Sebarkan artikel ini

Jakarta, panjimas – Ketua Umum PP Muhammadiyah 2005-2015, Din Syamsuddin, menilai Peraturan Polisi No. 10 Tahun 2025 yang dikeluarkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi atau constitutional disobedience yang serius.

Pasalnya, kata Din, Perpol itu bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang Anggota Polri Aktif untuk menduduki jabatan baik di lembaga eksekutif, maupun lembaga legislatif.

“Keputusan MK tersebut secara eksplisit tanpa dapat ditafsirkan lain bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan UU tentang Polri No. 2 Tahun 2002 adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Din dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa,(23/12/2025).

Lebih lanjut, Guru Besar Politik Islam FISIP UIN Jakarta itu mengatakan, penerbitan Peraturan Polri oleh Kapolri di tengah wacana Reformasi Polri juga merupakan tindakan melanggar etika profesi karena dipandang sebagai mencuri kesempatan dalam kesempitan.

Oleh karena itu, Presidium Gerakan Kembali ke UUD 1945 (G-45) mendesak, Kapolri untuk fokus pada pemantapan fungsi Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Menurut Din, hal itu jauh lebih penting daripada menjalan fungsi-fungsi (multi fungsi) di luar fungsi utamanya itu.

“Juga, agar Polri lebih serius melakukan penegakan hukum yang selama ini sering dinilai tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Ia mengingatkan bahwa Reformasi Indonesia 1998 mengoreksi Dwi Fungsi ABRI, mengapa Polri dibiarkan mengulanginya dalam fungsi-fungsi yang banyak?,” Tanya Presidium Gerakan Penegakan Kedaulatan Rakyat (GPKR) itu.

Pada bagian akhir pernyataannya, eks Ketua Umum MUI Pusat Din Syamsuddin meminta Presiden Prabowo Subianto untuk tidak ragu-ragu melakukan Reformasi Polri.

“Jangan memberi celah kepada para pembantunya untuk membangkangi konstitusi,” pungkas Din.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *