MUINasionalNews

Sekjen MUI Dorong Fatwa MUI Sebagai Legitimasi Kehadiran Negara

465
×

Sekjen MUI Dorong Fatwa MUI Sebagai Legitimasi Kehadiran Negara

Sebarkan artikel ini

Jakarta, panjimas – Acara ta’aruf, orientasi dan rapat kerja pertama masa khidmah ( 2025-2030) resmi di tutup oleh Dr. Amirsyah Tambunan selaku Sekretaris Jenderal MUI di Hotel Santika, Bintaro, Tangerang Selatan, Sabtu, 10 Januari 2026.

Sekretaris Jenderal MUI panggilan akrab buya Amirsyah menegaskan pentingnya untuk memperkuat Fatwa MUI sebagai “kuasi negara”. Kuasi (dari bahasa Latin quasi) artinya “hampir seperti”, “seolah-olah”, atau “mirip”, digunakan untuk menunjukkan sesuatu yang memiliki fungsi atau karakteristik serupa namun tidak sepenuhnya sama dengan aslinya, sering dipakai dalam konteks hukum.

Dirinya juga menegaskan bahwa negara telah memberikan kewenangan kepada MUI untuk memfatwakan soal kaitannya dengan Halal sejalan dengan UU Jaminan Produk Halal No. 33 Tahun 2014 yang mengatur kewajiban sertifikasi halal untuk produk yang beredar di Indonesia, menetapkan BPJPH sebagai pelaksana sertifikasi. Turunannya yang Pertama, berdasarkan fatwa halal MUI pada pasal 4 kewajiban bersertifikat halal; Kedua, pasal 34 proses penerbitan sertifikat berdasarkan fatwa MUI; Ketiga, meski adanya perubahan melalui UU Cipta Kerja yang mewajibkan UMKM bersertifikat halal dan memfasilitasi biayanya, serta aturan turunan seperti PP 42/2024 yang memperjelas sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Sekjen MUI juga menyoroti tentang Komite Fatwa Produk Halal (KFPH) di bawah BPJPH yang bertugas menetapkan kehalalan produk, terutama untuk mempercepat proses sertifikasi, mengambil alih tugas MUI jika melewati batas waktu tiga hari dan lebih fokus pada UMK.

Namun ia menegaskan bahwa Komite Fatwa Halal tidak sejalan dengan UU No.33 Tahun 2014, karena pertama, sebagai kuasi negara, telah memberikan kewenangan kepada MUI untuk memfawakan Halal; kedua, Indonesia bukan Negara Agama, tapi Negara beragama berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama serta kepercayaannya itu, yang artinya negara melindungi hak warga negara untuk beribadah dan berkeyakinan tanpa paksaan,
dak mempu nyai kewenangan dalam memfatwakan halal, karena soal halal telah masuk ranah keyaakinana umat beragama.

Lebih lanjut dalam Pedoman Dasar (PD) sebagai konsitusi MUI pasal 4 ditegaskan salah satu berfungsi MUI sebagai pemberi Fatwa (mufti) kepada umat Islam, negara dan pemerintah baik di minta maupun tidak diminta. Sejalan dengan itu dalam Pedoman Rumah Tangga ( PRT) pasal 5 ayat 4 ditegaskan bahwa keputusan Fatwa MUI secara otonom.

Oleh karena itu terdapat dua wilayah pembagian tugas untuk mengawal kemaslahatan umat dan bangsa; pertama, secara internum MUI melindungi dan menjaga keyakinan umat Islam dalam soal halal berdasarkan Fatwa MUI; kedua, secara ekternum Negara hadir membuat aturan untuk mengadministrasikan sertifikasi halal berdasarkan peraturan-perundang-undangan.

Sejalan dengan itu MUI berkomitmen memperkuat Ketetapan Halal (KH) berdasarkan Pedoman Penetapan Fatwa Halal MUI melalui dua komisi; pertama, Komisi Fatwa dan kedua, Komisi Fatwa Metodologi. Salah satu tugas Fatwa Metodologi untuk memperkuat kajian yang melahirkan naskah akademik sebelum di Fatwakan.

Oleh sebab itu buya Amirsyah Tambunan juga mengajak semua pihak untuk mendukung satu-satunya Fatwa MUI untuk menetapkan produk halal.

Karena MUI sebagai tenda besar umat Islam tempat berhimpun sejumlah organisasi kemasyarakat (ormas) Islam seperti NU, Muhammadiyah yang mempunyai peran strategis memberikan perlindungan umat (himayatul ummah) bermitra dengan pemerintah (shodiqul hukumah) untuk mewujudkan kemaslahatan umat dan bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *