Jakarta, panjimas – Ditengah meningkatnya minat dan semangat masyarakat untuk berwakaf diperlukan nazhir yang profesional. Oleh sebab itu wakaf tidak hanya sebagai amal sosial, akan tetapi juga harus menjadi ekosistem pengembangan keuangan sosial Islam.
Oleh karena itu perlu di tingkatkan kopetensi nazhir untuk mengelola wakaf sebagai kekuatan ekonomi syariah dengan dua hal, pertama, peluang mengelola wakaf; kedua, tantangan dalam pengelolaan wakaf.
Hal ini disampaikan Dr Amirsyah Tambunan, Ketua MPW PP Muhammadiyah dalam acara pembukaan pelatihan perdana peserta Nazhir Persyarikatan Muhammadiyah memperolah lisensi dari Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP) sebagai Lembaga Serifikasi Profesi (LSP) via Zoom, Sabtu (24/1/26).
Oleh sebab itu bagi persyarikatan Muhammadiyah memiliki potensi besar yakni wakaf bisa jadi sumber pendanaan besar untuk pembangunan sosial dan ekonomi. Pemerintah melalui kementerian Agama memberikan penghargaan bagi Nazhir kelembagaan Persyarikatan Muhammadiyah salah satu ormas yang memiliki tanah wakaf yang terluas di bandingkan dengan nazhir ormas lainnya.
Oleh karena itu perlu merawat sistem dengan dua cara pertama, peningkatan kesadaran masyarakat makin sadar akan pentingnya berwakaf; kedua, teknologi yakni digitalisasi wakaf untuk membantu memperluas jangkauan dan transparansi.
Ditengah besarnya potensi memliki tantangan antara lain; Pertama, literasi wakaf rendah, karena itu masih banyak yang belum paham wakaf; Kedua, pengelolaan belum optimal, karena beberapa nazhir masih kurang transparan dan efisien; Ketiga, regulasi perlu aturan yang lebih mendukung pengembangan wakaf.
Dengan demikian sebagi nazhir harus memiliki kompetensi baik yang besifat substantif maupun metodologi. Kompetensi substansi berupa mapaham tentang wakaf dan nazhir.
Sedangkan kompetensi metodologi adalah kemampuan dengan berbagai cara oleh nazhir untuk mengelola wakaf untuk kesejahteraan umat. Pelatihan berlansung di ikuti 50 peserta yang yang di akhir pelatihan mengikuti uji kompetensi melalui fortopolio karena telah memiliki pengalaman yang terbatas mengelola wakaf.












