Malaysia, panjimas – Menjadi pembicara utama dalam Seminar dan Konvensi mengenai Wakaf, Dr Amirsyah Tambunan menyampaikan makalahnya di acara yang diselenggarakan oleh PERKIM di Plenary Hall, KLCC Malaysia pada hari Senin, (27/7/2026).
Pembukaan acara itu sendiri dilakukan oleh Sultan Nazrin Muizzuddin dari Malaysia dengan fokus utama yakni menggalakkan sumbangan secara kecil-kecilan dan berkala melalui platform digital.
Dirinya menyampaikan bahwa pada hakikatnya harta kita itu selurunya milik Allah baik berupa harta benda tidak bergerak seperti tanah maupun harta bergerak seperti kendaraan dan sebagainya yang keduanya itu bisa di produktifkan.
Buya Amirsyah juga sebagai Ketua MPW PP Muhammadiyah menegaskan bahwa hal ini dapat memperkuat keuangan sosial Islam (social finance) di peringkat antarabangsa.
Keuangan sosial Islam adalah sistem pengelolaan dana berbasis nilai syariah (maqasid syariah) yang bertujuan untuk menjaga dan memanfaatkan harta guna membantu sesama dan mengurangi kesenjangan berupa kemiskinan.
Instrumen utamanya keuangan Islam meliputi Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf (Ziswaf). Yang perlu diketahui adalah Wakaf memililiki keunggulan dibandingkan yang lainnya itu.
Wakaf memiliki keunggulan utama berupa pahala jariyah yang terus mengalir, kelestarian pokok harta yang tetap utuh, serta manfaat sosial yang luas. Jika ingin mendapatkan informasi lebih lengkap maka kita dapat mempelajari dan mencari informasi resminya melalui pengelolan yang dilakukan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Keunggulan utama, antara lain nilai dan bentuk barang wakaf tidak boleh susut, dijual, atau diwariskan; kedua, dikelola lintas generasi; ketiga, dimanfaatkan masyarakat luas dalam jangka panjang; keempat, mengembangkan sektor produktif dan mengurangi kemiskinan.
Namun Buya Amirsyah juga mengingatkan bahwa semuanya itu sangat tergantung pada sistem tata kelola dan sumber daya nazhir yang profesional.











