BeritaBPJPHNasionalNews

Kepala BPJPH Ungkap 5 Hal Penting Persiapan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026

95
×

Kepala BPJPH Ungkap 5 Hal Penting Persiapan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026

Sebarkan artikel ini

Jakarta, panjimas – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, menyampaikan lima hal penting terkait persiapan pelaksanaan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. Pesan tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk mendorong penerapan sertifikasi halal dengan tetap memperhatikan kemudahan bagi pelaku usaha serta memberikan ruang bagi masyarakat sesuai keyakinan dan pilihannya.

Melalui sosialisasi tersebut, Haikal Hassan menekankan bahwa kebijakan wajib halal perlu dipahami secara menyeluruh, khususnya oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar mereka dapat mempersiapkan diri menghadapi pemberlakuan kebijakan tersebut.

Berdasarkan informasi dalam materi sosialisasi, terdapat lima poin utama yang disampaikan sebagai berikut.

**Pertama, UMKM dan usaha sejenisnya dapat memperoleh fasilitasi sertifikasi halal secara gratis.** Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan bagi pelaku usaha, terutama UMKM, agar dapat memenuhi persyaratan sertifikasi halal tanpa terbebani biaya sertifikasi melalui program fasilitasi yang tersedia dan sesuai ketentuan.

**Kedua, tidak ada pembayaran apa pun untuk layanan yang difasilitasi secara gratis.** Pesan ini menekankan pentingnya kemudahan akses bagi pelaku usaha sekaligus mendorong transparansi dalam proses pengurusan sertifikat halal melalui program fasilitasi pemerintah.

**Ketiga, halal bukan bentuk paksaan atau pembatasan.** Penerapan jaminan produk halal diposisikan sebagai upaya memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya konsumen Muslim, dalam memilih produk yang sesuai dengan ketentuan halal.

**Keempat, produk yang memenuhi ketentuan halal dapat memperoleh sertifikasi halal.** Bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal, pemerintah mendorong agar proses persiapan dan pemenuhan persyaratan dilakukan sejak dini sehingga pelaksanaan kebijakan dapat berjalan dengan baik.

**Kelima, tidak ada sanksi bagi pihak yang tidak menghendaki produk halal.** Poin ini sebagaimana tercantum dalam materi sosialisasi menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan dimaksudkan untuk memaksakan pilihan keyakinan kepada masyarakat. Namun, penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang termasuk dalam cakupan peraturan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui penyampaian lima poin tersebut, persiapan menuju Wajib Halal Oktober 2026 diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal, termasuk mekanisme fasilitasi yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM.

Pemerintah juga diharapkan terus memperkuat sosialisasi, pendampingan, dan layanan sertifikasi agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan dokumen serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang tepat, pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026 diharapkan dapat berlangsung secara tertib, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *