Jakarta, panjimas – Reposisi Komisi Yudisial (KY) menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem kekuasaan kehakiman dan penegakkan keadilan di Indonesia. Hal ini di sampaikan Sekjen MUI, Dr Amirsyah Tambunan usai menjadi pembicara dalam Diskusi Publik dengan tema perspektif keagamaan Komisi Yudisial sebagai Penjaga Integritas Kekuasaan kehakiman.
Acara yang dilaksanakan oleh Komisi Yudisial (KY) di Palembang pada hari Kamis ( 29/10/26) itu Sekjen MUI menguraikan prinsip keadilan dalam Islam. Pertama, kata Al-‘Adl (العدل) disebutkan sebanyak 28 kali dalam berbagai bentuknya (seperti kata benda/mashdar maupun kata kerja) yang tersebar di beberapa surat Al Quran
Kedua, kata Al-Qisth (القسط): sebanyak 25 kali untuk menyatakan keadilan yang terukur, proporsional, atau terkait pembagian hak.
Ketiga, kata Al-Mīzān (الميزان) sebanyak 20 hingga 23 kali dalam Al-Mu’jam Al-Mufahras sebagai simbol timbangan atau keseimbangan keadilan.
Sedangkan karya Muhammad Fu’ad Abdul Baqiy (Al-Mu’jam Al-Mufahras li Alfazh Al-Qur’an), kata ‘adl secara spesifik terulang sebanyak 28 kali.
Itu artinya secara kelembagaan KY diposisikan sebagai lembaga penyempurna kekuasaan kehakiman (auxiliary organ yang bersifat memperkuat), tapi lembaga negara yang mempunya fungsi pengawasan terhadap prilaku hakim di Indonesia.
Menjaga Keseimbangan (Checks and Balances) agar reposisi bertujuan memenyeimbangkan antara independensi hakim agar bebas dari intervensi dan akuntabilitas mendukung agar etik hakim tetap berjalan di jalur hukum yang benar.
Penataan ulang kewenangan diarahkan agar KY dapat melakukan pengawasan dan akuntabilitas penekan kode etik hakim. Hakim harus di awasi agar dapet membuat putusan baik yang bersiaf substantif maupun teknis putusan hukum (judicial decision-making).
Hakim memiliki kapasitas dan integritas sejalan dengan nilai-nilai keadilan. i’dilū, huwa aqrabu lit-taqwā” (إِعْدِلُوا ۖ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ) QS. 5:8)
Urgensi Penguatan KY
Kedudukan KY salah satu lembaga Negara yg sejajar denan MPR/DPR, MK. Ini salah satu amanat reformasi hukum menampatkan MK sebagai “penyempurna” kekuasaan kehakiman.
Amanah Konsitusi ini perlu dipertegas melalui Undang-Undang Komisi Yudisial (UU KY) agar fungsi pengawasan etik para hakim dapat menjaga kehormatan, keluhuran martabat hakim dan perilaku hakim berjalan optimal.
Disamping itu perlu penguatan sanksi etik. Ini salah satu poin penting hasil disksusi publik. Peserta juga mengusulkan agar putusan KY terkait pelanggaran kode etik ringan dan sedang memiliki kekuatan hukum mengikat (final and binding).
“Ini juga merupakan cara yang efektif membangun kepercayaan publik (Public Trust) tentang keadilan agar putusan pengadilan, tetapi juga integritas hakim, transparansi, serta bebas dari konflik kepentingan yang bersih dari intervensi,” pungkasnya.











