Jakarta panjimas — Penyelenggaraan jaminan produk halal terus menjadi bagian penting dalam penguatan ekosistem halal nasional selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) per 25 Oktober 2026, jumlah sertifikat halal yang tercatat secara nasional mencapai total 15.252.543 produk bersertifikat halal dari target 7,5 juta yang tercantum di RPJMN yang dilaporkan ke Bapenas.
Data tersebut menggambarkan perkembangan penyelenggaraan sertifikasi halal sekaligus tantangan yang masih harus dihadapi pemerintah untuk memperluas jangkauan sertifikasi, memperkuat ketertelusuran produk, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk halal.
Dalam kinerja dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran di bidang halal, BPJPH mencatat sebanyak 3.521.278 pelaku usaha telah memiliki sertifikat halal. Capaian ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian dan perlindungan bagi konsumen, sekaligus mendorong pelaku usaha agar semakin siap memenuhi ketentuan jaminan produk halal.
##Sertifikasi Halal Reguler dan Self Declare
Berdasarkan data yang ditampilkan, sertifikasi halal nasional berasal dari dua skema utama, yakni reguler dan self declare.
Pada skema reguler, jumlah sertifikat halal tercatat sebanyak 157.842 sertifikat. Sementara itu, skema self declare mencatat 4.298.509 sertifikat halal.
Dari sisi jumlah produk, skema reguler mencatat 7.275.350 produk bersertifikat halal. Adapun skema self declare mencatat 7.977.193 produk.
Skema self declare merupakan mekanisme pernyataan halal oleh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Skema ini menjadi salah satu instrumen untuk memperluas akses sertifikasi halal, terutama bagi usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria.
Sementara itu, skema reguler dilaksanakan melalui mekanisme pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua skema tersebut memiliki peran penting dalam membangun ekosistem halal nasional. Perluasan sertifikasi harus diikuti dengan penguatan kualitas pendampingan, pemeriksaan, pengawasan, dan pembaruan data agar jaminan kehalalan produk dapat dipertanggungjawabkan.
## Penguatan Ekosistem Halal dan Sumber Daya Manusia
Pengembangan jaminan produk halal tidak hanya bergantung pada penerbitan sertifikat, tetapi juga pada kesiapan sumber daya manusia dan lembaga pendukung.
Poster BPJPH mencatat terdapat 587 verifikator BPJPH, 2.036 auditor halal, 137 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), 106.402 pendamping Proses Produk Halal (P3H), 441 lembaga pendamping PPH, 5.725 Juru Sembelih Halal (Juleha) terlatih, serta 126 lembaga halal luar negeri.
Keberadaan sumber daya manusia dan lembaga tersebut menjadi modal penting untuk mendukung proses sertifikasi halal, mulai dari pendampingan pelaku usaha, pemeriksaan kehalalan produk, hingga penguatan kapasitas penyelenggaraan jaminan produk halal.
Meski demikian, pemerataan tenaga pendamping dan auditor, peningkatan kompetensi, serta penguatan koordinasi antarlembaga tetap diperlukan agar layanan sertifikasi halal dapat menjangkau pelaku usaha secara lebih luas.
## Ribuan RPH dan RPU Telah Bersertifikat Halal
Pada sektor rumah potong hewan dan rumah potong unggas, poster BPJPH mencatat sebanyak 5.777 RPH/RPU telah bersertifikat halal.
Data tersebut menunjukkan pentingnya penguatan jaminan halal pada sektor hulu rantai pasok pangan, khususnya dalam penyediaan daging dan produk turunannya.
Namun, data yang ditampilkan juga memperlihatkan masih adanya kebutuhan untuk memperkuat proses sertifikasi dan pemenuhan persyaratan pada rumah potong hewan dan unggas. BPJPH mengidentifikasi sejumlah hambatan, antara lain keterbatasan Juru Sembelih Halal yang kompeten, kesiapan infrastruktur dan dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), sebaran LPH dan auditor halal yang belum merata, serta variasi pemahaman dan komitmen pengelola RPH/RPU.
Karena itu, penguatan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan sektor peternakan menjadi penting untuk mempercepat pemenuhan standar halal pada fasilitas pemotongan hewan dan unggas.
## Sejumlah Tantangan Masih Membutuhkan Kolaborasi
Di balik capaian sertifikasi halal tersebut, BPJPH mengidentifikasi sejumlah tantangan yang memerlukan dukungan lintas kementerian dan lembaga.
Pertama, integrasi data dan sistem digital. Integrasi sistem informasi halal dengan sistem OSS, BPOM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Bea Cukai masih perlu diperkuat untuk meningkatkan efektivitas layanan serta pengawasan.
Kedua, ketertelusuran bahan baku dan rantai pasok. Asal-usul bahan baku, terutama bahan impor, serta status kehalalan pemasok perlu dipastikan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, percepatan sertifikasi RPH/RPU dan ketersediaan Juru Sembelih Halal yang kompeten. Dukungan pemerintah pusat dan daerah dibutuhkan untuk memperluas fasilitas pendampingan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta memenuhi persyaratan infrastruktur.
Keempat, perluasan fasilitasi sertifikasi bagi usaha mikro dan kecil. Program pendampingan dan dukungan anggaran diperlukan agar pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Kelima, penguatan verifikasi dan tata niaga produk impor. Pengawasan perlu dilakukan secara efektif dengan dukungan koordinasi lintas instansi, termasuk untuk memastikan pemenuhan ketentuan jaminan produk halal bagi produk yang masuk ke Indonesia.
## Kesenjangan Sertifikasi Masih Perlu Dipetakan
BPJPH juga menyoroti perlunya pemetaan kesenjangan sertifikasi halal secara lebih akurat. Beberapa kelompok yang menjadi perhatian meliputi usaha mikro dan kecil yang belum mengajukan sertifikasi, restoran dengan banyak gerai, bahan baku dan produk impor, serta RPH/RPU di sejumlah wilayah.
Perhitungan kebutuhan sertifikasi yang akurat memerlukan data antrean layanan secara waktu nyata, informasi mengenai kecepatan penyelesaian permohonan, serta proyeksi lonjakan pengajuan pada periode tertentu.
Ketersediaan data yang terintegrasi akan membantu pemerintah menentukan prioritas kebijakan, mengalokasikan sumber daya secara lebih tepat, dan mengukur efektivitas program sertifikasi halal.
## Digitalisasi dan Kolaborasi Menjadi Kunci
Dalam strategi penguatan sertifikasi halal, BPJPH menempatkan digitalisasi, dukungan lintas kementerian dan lembaga, serta peningkatan kapasitas pelaku usaha sebagai faktor penting.
Di satu sisi, Indonesia memiliki modal berupa landasan hukum, operasionalisasi sistem informasi halal, skema *self declare* bagi usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan, serta pertumbuhan ekosistem halal. Di sisi lain, integrasi data yang belum optimal, keterbatasan sumber daya manusia di sejumlah wilayah, dan variasi pemahaman pelaku usaha masih menjadi pekerjaan rumah.
Peningkatan permintaan produk halal di pasar global juga membuka peluang bagi Indonesia untuk memperkuat posisi industri halal nasional. Peluang tersebut perlu diimbangi dengan penguatan tata kelola, pemanfaatan teknologi digital, dan konsistensi pengawasan.
Dengan demikian, evaluasi kinerja dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran di bidang halal tidak cukup hanya dilihat dari pertumbuhan jumlah sertifikat. Kualitas layanan, ketertelusuran rantai pasok, efektivitas pengawasan, dan kepercayaan konsumen juga menjadi aspek penting dalam menilai keberhasilan penyelenggaraan jaminan produk halal.
Ke depan, sinergi antara BPJPH, kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, pelaku usaha, lembaga pemeriksa halal, serta masyarakat diharapkan dapat memperkuat ekosistem halal nasional. Upaya tersebut sekaligus menjadi fondasi bagi Indonesia untuk mengembangkan industri halal yang berdaya saing, transparan, dan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen.











