BeritaMuhammadiyahNasionalNews

Manhaj Tarjih Muhammadiyah Tekankan Pengkajian Dalil Secara Integral dan Berjenjang

16
×

Manhaj Tarjih Muhammadiyah Tekankan Pengkajian Dalil Secara Integral dan Berjenjang

Sebarkan artikel ini

YOGYAKARTA, panjimas — Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syamsul Anwar menjelaskan bahwa manhaj tarjih Muhammadiyah dalam menetapkan hukum bertumpu pada dua asumsi penting, yakni asumsi integralistik dan hierarkis.

Kedua asumsi tersebut membuat proses ijtihad tidak dilakukan dengan mengambil satu atau dua dalil secara terpisah, melainkan dengan menghimpun seluruh bahan yang berkaitan dan melihat jenjang normanya.

Hal itu disampaikan Syamsul dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (23/9). Menurutnya, asumsi integralistik mengharuskan seorang mujtahid menghimpun berbagai bahan ketarjihan, terutama dalil-dalil tekstual, sebelum mengambil kesimpulan hukum.

“Jadi kita tidak bisa beristinbat atau menetapkan suatu fatwa atau hukum keagamaan berdasarkan satu dua ayat dan hadis. Jadi semua bahan harus kita hadirkan, kita kaji, kita pelajari,” jelasnya.

Syamsul menerangkan, cara kerja tersebut dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) juga dikenal dengan metode istiqra’ ma‘nawi atau induksi tematis. Penyimpulan hukum dilakukan berdasarkan sejumlah dalil yang dihimpun seluas mungkin sehingga menghasilkan pemahaman yang komprehensif.

Menurutnya, pendekatan integralistik penting karena sebuah dalil tidak selalu dapat dipahami secara tepat apabila dilepaskan dari dalil-dalil lain yang berkaitan. Ia mencontohkan persoalan perempuan yang berpuasa ketika suaminya berada di rumah, serta hukum seni rupa yang menggambarkan makhluk bernyawa.

“Banyak lagi contoh-contoh lain dalam putusan tarjih itu juga harus kombinasi,” katanya.

Selain integralistik, manhaj tarjih juga menggunakan asumsi hierarkis. Dalam struktur ini, norma keagamaan tersusun dalam tiga lapisan, yakni nilai-nilai dasar atau prinsip pokok, asas-asas umum, dan al-ahkam al-far‘iyyah atau ketentuan hukum konkret.

“Hierarki norma itu ada tiga, yaitu pertama prinsip-prinsip pokok atau nilai-nilai dasar ketentuan agama. Yang kedua ada asas-asas. Dan yang ketiga adalah al-ahkam al-far‘iyyah,” terang Syamsul.

Ia menjelaskan, nilai-nilai dasar tersebut berupa ajaran universal seperti keadilan dan kemaslahatan. Nilai itu kemudian diturunkan menjadi asas-asas umum hukum Islam, yang mencakup teori-teori fikih dan kaidah fikih. Lapisan paling bawah berupa ketentuan hukum yang secara langsung mengatur perilaku manusia.

Struktur berjenjang tersebut, menurut Syamsul, sangat berguna ketika tidak ditemukan ketentuan khusus dalam Al-Qur’an maupun hadis. Dalam kondisi demikian, penetapan hukum dapat dilakukan dengan merujuk pada nilai dasar dan asas umum yang menaunginya.

Ia mencontohkan penerapan hierarki norma dalam fatwa Muhammadiyah pada masa pandemi Covid-19. Ketika seseorang memiliki kemampuan terbatas dan harus memilih antara berkurban atau membantu tetangga yang terdampak pandemi, digunakan asas al-ahamm muqaddam ‘ala al-muhimm atau mendahulukan perkara yang lebih penting.

“Kalau mampu melakukan dua-duanya lakukan. Tapi kalau dana terbatas tidak mampu melakukan dua-duanya, malah pilih salah satu,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, membantu orang yang terdampak Covid-19 dipandang berkaitan dengan keselamatan jiwa sehingga menjadi prioritas ketika kemampuan seseorang terbatas.

Syamsul juga menjelaskan bahwa manhaj tarjih memiliki tiga ragam metode, yaitu metode bayani, kausasi, dan sinkronisasi. Metode bayani digunakan terutama ketika berhadapan dengan banyak teks atau nas, khususnya dalam persoalan ibadah. Metode kausasi bertumpu pada pencarian sebab, baik kausa efisien maupun kausa finalis berupa maqasid al-syariah. Sementara metode sinkronisasi digunakan ketika terdapat unsur-unsur yang tampak bertentangan sehingga perlu dicari cara mempertemukannya.

“Jadi ada metode bayani, ada kausasi, dan ada sinkronisasi,” katanya.

Menurut Syamsul, pembahasan mengenai taswib dalam azan Subuh yang menjadi tema Pengajian Tarjih kali ini sekaligus menjadi contoh penerapan manhaj tersebut. Persoalan ibadah menuntut perhatian besar terhadap nas karena prinsip dasarnya adalah al-ittiba‘ dan mengikuti tuntunan Rasulullah Saw.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa ijtihad tetap memiliki ruang ketika terdapat bagian yang belum ditentukan secara tegas oleh nas. Karena itu, proses tarjih tetap membutuhkan kajian menyeluruh terhadap dalil, pendapat ulama, serta struktur norma yang relevan.

“Dalam masalah ibadah itu prinsip pokoknya adalah al-ittiba‘, kita mengikuti nas,” tuturnya.

Pembahasan tersebut juga menjadi persiapan menuju Musyawarah Nasional Tarjih yang direncanakan berlangsung pada awal November. Syamsul menyebut Munas akan membahas lima tema besar, yakni Risalah Akidah Islam, Risalah Akhlak Praktis, Fikih Lansia, Fikih Ketahanan Pangan, dan Pengembangan Tarjih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *