Jakarta, panjimas – Dewan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menggelar acara serah terima jabatan di kantor DSN-MUI, Jalan Dempo, Pegangsaan, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Usai serah terima buya Amirsyah Tambunan Sekretaris DSN yang juga Sekjend MUI mengatakan bahwa salah satu ciri MUI membuat program rintisan yakni pembentukan dan pendirian Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) yang secara resmi berdiri pada 10 Februari 1999, setelah direkomendasikan pada lokakarya MUI 1997 dan dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) MUI No. Kep-754/MUI/II/1999
Adapun tugasnya saat itu adalah memberikan fatwa dan pedoman untuk ekonomi syariah di Indonesia yang hingga kini Fatwa DSN 165 baik menyangkut Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Lembaga Pembiayaan Syariah (LPS) maupun lembaga Bisnis Syariah (LBS).
Sekjen MUI sebagai ex officio secara otomatis menjabat sekretaris DSN karena posisi sebagai lembaga otonom MUI merupakan bagian dari (Dewan, atau Majelis) atas dasar itu menjadi pejabat dalam DSN-MUI. Oleh sebab visi dan misi MUI mewujudkan umat yang berkulitas (khoru ummah).
Sejalan dengan itu, maka visi DSN yakni : Memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat. Sedangkan misi DSN menumbuhkembangkan ekonomi syariah dan lembaga keuangan/bisnis syariah untuk kesejahteraan umat dan bangsa.
Atas dasar itu pihaknya berkomitmen terus melakukan peningkatan pelayanan yang memperkuat tata kelola kelembagaan secara profesional melalui ISO 9001:2015 adalah standar internasional untuk Sistem Manajemen Mutu (QMS) yang menjadikan organisasi lebih meningkatkan efisiensi, kualitas produk/jasa, dan kepuasan pelanggan melalui pendekatan berbasis melakukan mitigasi risiko.
Sehingga fokus pada kepemimpinan, dan pemahaman konteks organisasi yang lebih terintegrasi dalam kontek kepemimpinan, perencanaan, dukungan operasional, evaluasi kinerja untuk perbaikan berdartkan standar yang berorientasi pada proses untuk perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) untuk mendukung industri keuangan syariah terus tumbuh dan berkembang di Indonesia.
Tata Kelola Melahirkan Kepercayaan Publik
Pihaknya terus betekad melakukan tata kelola (governance) yakni menyangkut sistem, proses, dan struktur untuk mengarahkan, mengendalikan, serta membuat DSN-MUI menjadi entitas bertanggung jawab dalam mencapai tujuan dengan cara yang efektif, efisien, dan sejalan dengan nilai-nilai yang berlaku, mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi semua pihak untuk mengoptimalkan sumber daya dan meminimalkan risiko.
“Hal ini diterapkan dalam memproses lahirnya Fatwa untuk melakukan layanan baik melalui literasi maupun advokasi pada perusahaan sehingga tata kelola perusahaan melalui GCG), dapat dilakukan melalui teknologi informasi (IT Governance) untuk memperkuat kepercayaan publik kepada DSN-MUI,” pungkasnya.













