JAKARTA, panjimas — Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menerima penghargaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atas perannya sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Penghargaan tersebut sekaligus menjadi momentum bagi LPPOM untuk menegaskan kesiapan mendukung pelaksanaan program Wajib Halal Oktober (WHO).
Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati mengatakan, LPPOM menerima penghargaan dalam kategori Excellence in Pioneering Halal Auditing and Development. Penghargaan tersebut diberikan atas kiprah LPPOM sebagai salah satu pelopor dalam pengembangan audit halal.
“Jadi sebagai pelopor untuk halal audit dan juga pengembangannya,” ujar Muti.
Menurut Muti, penghargaan dari BPJPH menjadi bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan kinerja LPPOM yang telah berkiprah selama hampir 38 tahun sejak didirikan pada 1989.
Ia berharap penghargaan tersebut semakin mendorong seluruh jajaran LPPOM untuk meningkatkan kontribusi dalam pengembangan ekosistem halal.
“Mudah-mudahan penghargaan ini menjadikan semangat bagi kami untuk bisa berkembang lebih banyak, lebih besar lagi, lebih kuat lagi, dan tentunya terus menjaga kehalalan bagi Muslim tidak hanya di Indonesia tapi juga di seluruh dunia,” katanya.
Muti juga menegaskan kesiapan LPPOM untuk mendukung pelaksanaan Wajib Halal Oktober yang menjadi program pemerintah. Menurut dia, implementasi kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memenuhi hak konsumen Muslim untuk memperoleh produk yang terjamin kehalalannya.
Karena itu, LPPOM siap mengambil bagian dalam mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut agar berjalan dengan baik.
Di sisi lain, Muti mengimbau masyarakat untuk turut memperkuat ekosistem halal dengan menjadi konsumen yang lebih cermat dalam memilih produk.
“Jadilah konsumen yang cerdas, pilihlah produk yang sudah bersertifikat halal, dan lihat label halalnya sebelum membeli,” tegasnya.












