BeritaNasionalNewsOpini

Strategi Penguatan Ekonomi Berkemajuan di Muhammadiyah

16
×

Strategi Penguatan Ekonomi Berkemajuan di Muhammadiyah

Sebarkan artikel ini

Oleh: Mohammad Nur Rianto Al Arif

(Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah/ Ketua PDM Jakarta Timur)

Sejak awal kelahirannya, organisasi Muhammadiyah yang didirikan oleh KH Ahmad Dahlan ini tumbuh berkat semangat kemandirian, kewirausahaan, pengelolaan sumber daya, serta pengembangan amal usaha. Namun, perjalanan panjang selama lebih dari satu abad menunjukkan bahwa pendidikan dan kesehatan telah berkembang menjadi identitas yang sangat kuat, sementara ekonomi masih membutuhkan akselerasi.

Karena itulah keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar pada 2015 menjadi penting. Muktamar tersebut meneguhkan tiga pilar gerakan dakwah Muhammadiyah, yaitu pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Ekonomi ditempatkan sebagai pilar ketiga, bukan sekadar pelengkap aktivitas Persyarikatan, melainkan sebagai bagian strategis dari dakwah untuk mengangkat harkat dan martabat umat.

Kini, lebih dari satu dekade setelah Muktamar Makassar, pertanyaannya bukan lagi apakah Muhammadiyah membutuhkan kekuatan ekonomi. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana membangun ekonomi Muhammadiyah yang benar-benar mandiri, produktif, profesional, berkeadilan, dan tetap berakar pada nilai-nilai Islam Berkemajuan?

Pertanyaan tersebut semakin relevan seiring dengan semakin kompleksnya tantangan ekonomi. Persaingan usaha semakin terbuka, teknologi mengubah model bisnis, kecerdasan buatan mulai memasuki berbagai rantai produksi, sementara ketimpangan kepemilikan dan akses terhadap sumber daya ekonomi masih menjadi persoalan. Dalam situasi demikian, dakwah ekonomi Muhammadiyah tidak cukup hanya dilakukan dengan memperbanyak unit usaha. Saat ini yang dibutuhkan adalah membangun ekosistem ekonomi yang berkemajuan.

Semangat ekonomi Muhammadiyah tidak dapat dipisahkan dari semangat Al-Ma’un. Teologi Al-Ma’un yang diajarkan KH Ahmad Dahlan bukan sekadar mengajarkan kepedulian kepada kaum miskin dan anak yatim, tetapi juga mengandung pesan tentang keberpihakan dan pemberdayaan bagi kelompok yang lemah.

Karena itu, dakwah ekonomi seharusnya tidak berhenti pada aktivitas karitatif. Memberikan bantuan kepada masyarakat miskin merupakan amal yang penting, tetapi jauh lebih strategis apabila bantuan tersebut mampu mengubah seseorang dari penerima manfaat menjadi pelaku ekonomi.

Di sinilah ekonomi menjadi bagian dari dakwah bil hal. Dakwah tidak hanya berbicara tentang bagaimana manusia menjadi baik secara spiritual, tetapi juga tentang bagaimana manusia menjalani kehidupan yang bermartabat. Pendidikan mencerdaskan. Kesehatan menyehatkan. Ekonomi memberdayakan. Ketiganya sesungguhnya tidak dapat dipisahkan.

Seseorang yang memperoleh pendidikan berkualitas tetapi tidak memiliki kesempatan ekonomi akan menghadapi keterbatasan dalam mengaktualisasikan pengetahuannya. Demikian pula, masyarakat yang sehat tetapi tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan yang layak akan tetap rentan secara sosial.

Maka, kemandirian ekonomi merupakan bagian dari ikhtiar untuk mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, sebagaimana cita-cita Muhammadiyah.

Muktamar ke-47 di Makassar telah memberikan arah yang sangat jelas. Ekonomi harus menjadi pilar ketiga dakwah Muhammadiyah setelah pendidikan dan kesehatan. Akan tetapi, pilar ekonomi tidak boleh dimaknai sempit sebagai kegiatan mencari keuntungan.

Muhammadiyah sendiri, dalam perkembangan mutakhirnya, menggunakan gagasan sociopreneur dan korporasi sosial-keagamaan sebagai salah satu kerangka untuk pengembangan ekonomi. Artinya, aktivitas bisnis harus memiliki kemampuan untuk menghasilkan surplus, tetapi surplus tersebut tidak berhenti pada kepentingan bisnis semata. Ia harus kembali memperkuat misi sosial dan dakwah Persyarikatan.

Di sinilah letak perbedaan penting antara bisnis biasa dan ekonomi Muhammadiyah. Bisnis membutuhkan keuntungan agar dapat bertahan. Muhammadiyah juga membutuhkan keuntungan agar amal usahanya berkelanjutan. Namun, keuntungan bukan tujuan terakhir. Keuntungan merupakan instrumen untuk memperbesar kemanfaatan.

Dengan demikian, formula ekonomi Muhammadiyah dapat dirumuskan secara sederhana sebagai berikut yaitu keuntungan, dampak, dakwah, dan keberlanjutan.

Keuntungan menghasilkan kemampuan investasi. Investasi menghasilkan kapasitas ekonomi. Kapasitas ekonomi memperluas pelayanan. Pelayanan memperkuat dakwah. Dakwah yang kuat kembali melahirkan kepercayaan masyarakat. Kepercayaan tersebut menjadi modal sosial untuk membangun kekuatan ekonomi yang lebih besar. Inilah siklus ekonomi berkemajuan.

Muhammadiyah sesungguhnya memiliki modal yang luar biasa untuk membangun ekosistem ekonomi tersebut. Persyarikatan memiliki jaringan pendidikan, kesehatan, perguruan tinggi, sekolah, rumah sakit, klinik, Baitul Tamwil Muhammadiyah, koperasi, berbagai unit usaha, serta jaringan cabang dan ranting yang tersebar luas.

Persoalannya bukan semata-mata ketiadaan aset. Persoalannya adalah bagaimana menghubungkan aset-aset tersebut menjadi kekuatan ekonomi yang terintegrasi.

Selama ini berbagai amal usaha dan unit ekonomi sering berkembang dengan logika masing-masing. Ada kampus yang memiliki unit usaha sendiri. Rumah sakit memiliki rantai pasoknya sendiri. Sekolah memiliki kebutuhan barang dan jasa sendiri. Para saudagar menjalankan bisnisnya sendiri. UMKM warga Muhammadiyah tumbuh dengan kemampuan masing-masing. Namun, akan jauh lebih kuat apabila seluruh kekuatan tersebut dapat dihubungkan dalam jaringan ekonomi Muhammadiyah.

Bayangkan apabila produk UMKM warga Muhammadiyah dapat masuk ke jaringan sekolah, kampus, rumah sakit, pesantren, masjid, dan berbagai amal usaha. Bayangkan apabila petani Muhammadiyah memasok bahan baku kepada industri pengolahan milik warga Muhammadiyah. Bayangkan pula apabila para saudagar Muhammadiyah tidak hanya menjadi pengusaha individual, tetapi juga menjadi penghubung antara modal, teknologi, pasar, dan talenta. Maka yang terbentuk bukan sekadar kumpulan bisnis, yang terbentuk adalah ekosistem ekonomi.

Dalam membangun kemandirian ekonomi, Muhammadiyah juga perlu melakukan perubahan paradigma dalam memandang aset. Aset tidak boleh hanya dilihat sebagai sesuatu yang harus dipertahankan. Aset juga harus dipandang sebagai sumber daya yang dapat menghasilkan nilai tambah.

Tanah, bangunan, unit usaha, jaringan pendidikan, rumah sakit, hotel, perkebunan, pusat perdagangan, hingga sumber daya manusia merupakan modal yang dapat dikelola secara produktif dengan tetap memperhatikan ketentuan syariah, amanah wakaf, serta tujuan Persyarikatan.

Karena itu, diskusi mengenai asset management, investment holding, dan APEX holding yang belakangan berkembang di lingkungan PP Muhammadiyah patut ditempatkan dalam kerangka tersebut. Pada Juli 2026, PP Muhammadiyah secara terbuka membahas strategi optimalisasi aset, investasi, pengembangan ekosistem halal, serta tata kelola usaha yang berkelanjutan.

Namun demikian, profesionalisasi tidak berarti komersialisasi tanpa batas. Justru sebaliknya, profesionalisasi diperlukan agar amanah yang diterima Muhammadiyah dari masyarakat dapat dikelola dengan lebih bertanggung jawab.

Aset yang tidak produktif perlu dievaluasi. Aset yang produktif perlu diperbesar. Aset strategis perlu dilindungi. Dan setiap keputusan investasi harus didasarkan pada tata kelola, analisis risiko, transparansi, dan keberlanjutan. Dengan kata lain, aset yang menganggur harus dapat diubah menjadi aset yang produktif.

Pilar ekonomi Muhammadiyah juga tidak boleh hanya berbicara tentang perusahaan besar dan investasi berskala besar. Basis terpenting ekonomi umat tetap berada pada usaha mikro, kecil, dan menengah.

Data World Bank mencatat terdapat sekitar 64,2 juta UMKM di Indonesia, yang berkontribusi sekitar 61 persen terhadap PDB dan menyediakan pekerjaan bagi sekitar 117 juta pekerja. Angka tersebut menunjukkan bahwa ekonomi umat sesungguhnya memiliki ruang yang sangat besar untuk berkembang.

Karena itu, agenda Muhammadiyah bukan sekadar menciptakan lebih banyak pengusaha. Yang lebih penting adalah membuat pengusaha yang sudah ada menjadi lebih produktif, lebih profesional, lebih digital, lebih mudah memperoleh pembiayaan, serta memiliki akses pasar yang lebih luas.

Di sinilah keberadaan jaringan saudagar menjadi penting. Saudagar Muhammadiyah tidak semestinya hanya dipandang sebagai kelompok yang berbisnis. Mereka dapat menjadi lokomotif yang menarik pelaku ekonomi lainnya.

Saudagar yang memiliki jaringan pasar dapat membantu UMKM memperoleh akses ke pasar. Saudagar yang memiliki akses terhadap teknologi dapat membantu proses digitalisasi. Saudagar yang memiliki modal dapat menjadi investor. Saudagar berpengalaman dapat menjadi mentor bagi pengusaha muda.

Dengan demikian, kekuatan ekonomi tidak terkonsentrasi pada segelintir pelaku, melainkan menyebar melalui jaringan. Semangat seperti ini sebenarnya sudah mulai dikembangkan melalui berbagai inisiatif, termasuk Serikat Usaha Muhammadiyah yang diarahkan untuk membangun mentoring dan jejaring pengusaha sebagai bagian dari amanat pilar ekonomi Muktamar Makassar.

Ada satu jebakan yang perlu dihindari. Muhammadiyah jangan sampai memahami ekonomi hanya sebagai kegiatan perdagangan kecil di sekitar amal usaha. Warung, koperasi, toko, mart, dan UMKM tentu penting. Namun, Muhammadiyah juga perlu membangun keberanian untuk memasuki sektor-sektor strategis.

Pertanian modern. Industri pangan. Farmasi. Kosmetik halal. Teknologi digital. Pendidikan. Kesehatan. Pariwisata ramah Muslim. Logistik. Energi. Keuangan syariah. Industri kreatif. Bahkan industri berbasis pengetahuan.

Ekonomi umat harus bergerak dari ekonomi bertahan hidup menuju ekonomi yang bertumbuh. Bukan berarti semua harus menjadi perusahaan raksasa. Namun, sebagian usaha harus mampu naik kelas menjadi perusahaan menengah dan besar.

Sebab, apabila umat hanya berkutat pada usaha mikro tanpa proses scaling up, sebagian besar nilai tambah ekonomi akan tetap dinikmati oleh pemain lain yang menguasai modal, teknologi, distribusi, dan merek. Karena itu, penguatan UMKM harus disertai dengan strategi industrialisasi dan hilirisasi.

Petani tidak hanya menjual hasil panen. Produk pertanian harus masuk ke industri pengolahan. Pengusaha kecil tidak hanya menjual produk tanpa merek. Mereka harus memiliki brand. Pelaku usaha halal tidak hanya menjual ke pasar lokal. Mereka perlu diarahkan ke pasar nasional dan pasar ekspor. Inilah makna naik kelas UMKM yang sesungguhnya.

Transformasi digital memberikan peluang sekaligus ancaman. Peluangnya sangat besar. UMKM dapat menjangkau konsumen tanpa batasan geografis. Pembayaran semakin mudah. Pemasaran dapat dilakukan melalui media sosial. Data pelanggan dapat digunakan untuk memahami kebutuhan pasar.

Namun, digitalisasi tidak boleh hanya dimaknai sebagai pemindahan toko dari pasar fisik ke marketplace. Hal yang lebih penting adalah transformasi proses bisnis.

Bagaimana data digunakan untuk mengambil keputusan? Bagaimana kecerdasan buatan membantu meningkatkan produktivitas? Bagaimana teknologi digunakan untuk memperbaiki rantai pasok? Bagaimana pembayaran digital membantu pencatatan keuangan? Bagaimana teknologi meningkatkan ketertelusuran produk halal?

Di sinilah Muhammadiyah perlu menyiapkan generasi muda yang bukan hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga menjadi pencipta teknologi dan model bisnis baru. Ekonomi berkemajuan harus berani berdialog dengan zaman.

Salah satu strategi yang dapat dikembangkan adalah membangun ekonomi sirkular di Muhammadiyah. Konsepnya sederhana. Petani menyediakan bahan baku. UMKM mengolah. Saudagar membantu distribusi. AUM menjadi salah satu pasar. Warga menjadi konsumen. Investor membiayai ekspansi. Keuntungan kemudian diinvestasikan kembali ke dalam ekosistem.

Dengan model tersebut, uang tidak langsung keluar dari jaringan. Tentu bukan berarti Muhammadiyah harus memaksakan transaksi hanya kepada sesama warga. Prinsip profesionalitas, kualitas, efisiensi, dan daya saing tetap harus menjadi standar.

Namun, apabila kualitas dan harga relatif kompetitif, membangun pasar internal merupakan wujud nyata solidaritas ekonomi. Dari sinilah konsep Muhammadiyah Economic Ecosystem dapat dikembangkan. Bukan ekonomi yang eksklusif, melainkan ekonomi yang memiliki basis internal yang kuat sekaligus terbuka bagi masyarakat luas.

Jika ingin membangun ekonomi umat secara serius, gerakannya tidak boleh berhenti di tingkat pusat. Justru kekuatan Muhammadiyah terletak pada cabang dan ranting. Masjid dapat menjadi pusat informasi ekonomi. Pengajian dapat menjadi ruang jejaring bisnis. Ranting dapat menjadi pusat pemberdayaan UMKM. Cabang dapat menjadi inkubator usaha. Daerah dapat menjadi agregator produk.

Dengan demikian, cabang dan ranting tidak hanya menjadi pusat kegiatan keagamaan, tetapi juga pusat ekonomi komunitas. Pengajian tidak hanya meningkatkan pengetahuan agama, tetapi juga dapat melahirkan kerja sama bisnis. Bazar tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi ruang pemasaran bagi UMKM. Pertemuan warga tidak hanya mempererat silaturahmi, tetapi juga membangun modal sosial yang dapat diubah menjadi modal ekonomi.

Ada satu hal yang perlu ditegaskan. Kemandirian ekonomi Muhammadiyah tidak berarti Muhammadiyah harus menutup diri. Kemandirian berarti memiliki kemampuan untuk menentukan arah sendiri, memiliki sumber daya untuk membiayai misi sendiri, serta memiliki daya tawar yang kuat dalam membangun kerja sama dengan pihak lain.

Muhammadiyah tetap perlu bekerja sama dengan pemerintah, dunia usaha, perbankan, perguruan tinggi, investor, lembaga internasional, serta berbagai komunitas. Tetapi kerja sama yang sehat adalah kerja sama antara pihak-pihak yang sama-sama memiliki kapasitas.

Besarnya kepercayaan masyarakat kepada Muhammadiyah perlu dijawab dengan pembangunan kekuatan ekonomi yang mandiri, bukan dengan ketergantungan terus-menerus pada sumbangan, hibah, maupun aset wakaf.

Perkembangan ekonomi Muhammadiyah ke depan membutuhkan sintesis. Muhammadiyah tidak perlu memilih antara idealisme dakwah dan profesionalisme bisnis. Keduanya justru harus dipertemukan. Nilai tanpa profesionalisme dapat kehilangan daya saing.

Sebaliknya, profesionalisme tanpa nilai dapat kehilangan arah. Karena itu, Muhammadiyah membutuhkan model korporasi sosial, yaitu organisasi yang mampu mengelola aktivitas ekonomi dengan standar profesional, tetapi tetap menjalankan misi sosial dan dakwah.

Keuntungan diperlukan, tetapi harus memiliki tujuan. Pertumbuhan itu penting, tetapi harus membawa kemaslahatan. Investasi diperlukan, tetapi harus memperhatikan etika, lingkungan, dan keberlanjutan. Inilah ekonomi berkemajuan.

Salah satu pekerjaan rumah yang sangat penting adalah data. Tanpa data, strategi ekonomi mudah berubah menjadi slogan. Karena itu, salah satu agenda prioritas adalah membangun One Muhammadiyah Economic Database. Data tersebut dapat menjadi fondasi untuk business matching, pengadaan, pembiayaan, investasi, mentoring, dan pengembangan pasar.

Pada akhirnya, ekonomi modern tidak hanya membutuhkan modal finansial. Namun, ekonomi modern membutuhkan modal data, modal pengetahuan, modal sosial, dan modal teknologi. Lebih dari sepuluh tahun telah berlalu sejak Muktamar ke-47 di Makassar. Amanat menjadikan ekonomi sebagai pilar ketiga telah menjadi bagian penting dari arah gerakan Muhammadiyah.

Pada 2026, arah menuju konsolidasi ekonomi semakin terlihat. PP Muhammadiyah membahas optimalisasi aset, investasi, ekosistem halal, serta tata kelola usaha yang berkelanjutan. Pada saat yang sama, pengembangan unit usaha dilakukan sebagai bagian dari aktualisasi pilar ekonomi Muhammadiyah. Ini merupakan momentum untuk mengubah ekonomi dari sekadar pilar yang dicanangkan menjadi pilar yang benar-benar berfungsi.

Muhammadiyah tidak membutuhkan ekonomi yang hanya besar secara angka. Muhammadiyah membutuhkan ekonomi yang bernilai, berkeadilan, produktif, inklusif, dan berkelanjutan. Kita ingin melahirkan saudagar yang kaya tetapi juga dermawan. Perusahaan yang besar tetapi tetap beretika. Aset yang produktif tetapi tetap amanah. Teknologi yang maju tetapi tetap manusiawi. Investasi yang menguntungkan sekaligus membawa kemaslahatan.

Pada akhirnya, pendidikan mencerdaskan, kesehatan menyehatkan, dan ekonomi memberdayakan. Ketiga-tiganya bertemu pada satu tujuan, yaitu membangun masyarakat utama yang mandiri, berkeadilan, sejahtera, dan mencerahkan semesta. Maka, amanat Muktamar ke-47 Makassar tidak boleh berhenti sebagai keputusan sejarah, melainkan harus menjadi gerakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *